Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Kadisnaker Buleleng menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng

Admin disnakertransesdm | 24 November 2025 | 109 kali

Senin , 24 November 2025 — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan pada Senin (24/11) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisnaker Buleleng memaparkan materi terkait penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Beliau menjelaskan bahwa perubahan perda menjadi sangat mendesak karena sejumlah regulasi yang menjadi dasar perda eksisting telah mengalami pembaruan atau bahkan tidak berlaku lagi. Berdasarkan matriks regulasi ketenagakerjaan yang disampaikan, beberapa peraturan masih berlaku, namun terdapat regulasi penting yang sudah diganti, seperti:

UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, yang kini tidak berlaku dan telah digantikan oleh UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. PP No. 8 Tahun 2005 tentang LKS Tripartit, yang telah mengalami perubahan melalui PP No. 4 Tahun 2017, PP No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang tidak berlaku dan diganti dengan PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI.

Kadisnaker menegaskan bahwa penyesuaian perda mutlak dilakukan untuk mengakomodasi regulasi baru tersebut, termasuk penyesuaian istilah yang lebih tepat seperti penggunaan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggantikan TKI, sesuai amanat undang-undang terbaru. Selain itu, perubahan ini juga diperlukan untuk memperkuat norma dan kebijakan ketenagakerjaan daerah, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam pemenuhan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih jauh, beliau mengaitkan perubahan perda ini dengan sasaran pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Buleleng, khususnya misi ketiga mengenai transformasi ekonomi yang produktif, inovatif, dan inklusif. Perubahan regulasi daerah dinilai akan mendukung pencapaian target ketenagakerjaan pada tahun 2026, antara lain peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka.

Dalam rapat tersebut, Kadisnaker juga mengusulkan penambahan pagu anggaran ketenagakerjaan tahun 2026 guna memastikan keberhasilan pelaksanaan program prioritas, termasuk peningkatan pelatihan kerja, perluasan kesempatan kerja, dan perlindungan tenaga kerja.

Rapat kerja ini berjalan dengan tertib dan seluruh peserta mengikuti arahan Pemkab Buleleng terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dengan membawa tumbler pribadi sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.