Rabu, 04 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait pengajuan permohonan izin/sertifikat standar Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Mikoto.
Kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja beserta jajaran staf. Verifikasi dilaksanakan di lokasi LPKS Mikoto yang beralamat di Jalan Laksamana 100X, Desa/Kelurahan Baktiseraga, Kabupaten Buleleng.
Adapun verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian sarana dan prasarana, program pelatihan, serta kelengkapan administrasi lembaga, khususnya pada program pelatihan Bahasa Jepang, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, saat ini permohonan izin LPKS Mikoto belum dapat diberikan rekomendasi. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kelengkapan dokumen asli sebagai persyaratan perizinan.
Sehubungan dengan hal tersebut, proses perizinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) belum dapat dilanjutkan. Pihak pengelola LPKS diharapkan dapat melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan menyampaikan dokumen asli ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam memastikan penyelenggaraan pelatihan kerja berjalan sesuai standar, guna mendukung peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Buleleng.