(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

AWAS LOWONGAN PALSU! MENGENALI PENIPUAN BERKEDOK LOWONGAN KERJA DAN PELINDUNGAN BAGI PENCARI KERJA DALAM UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Admin disnakertransesdm | 13 Oktober 2026 | 319 kali

ABSTRAK

Lowongan kerja palsu menjadi jebakan bagi pencari kerja yang sedang berharap mendapat pekerjaan. Penipu memakai nama perusahaan terkenal, menawarkan gaji menggiurkan, lalu meminta uang atau data pribadi dengan alasan biaya administrasi, seragam, atau pelatihan. Artikel ini menjelaskan dengan bahasa sederhana mengapa penipuan lowongan kerja mudah terjadi, bagaimana mengenali cirinya, aturan hukum apa yang tersedia, dan apa yang baru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Kajian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, keterangan pemerintah, dan pemberitaan. Hasilnya, kewajiban pemberi kerja melaporkan lowongan sudah ada sebelumnya, tetapi undang-undang baru menurut Menteri Ketenagakerjaan memperkuatnya untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif, disertai akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Meski begitu, pencari kerja tetap perlu waspada karena penipuan sering terjadi di media sosial dan aplikasi pesan yang sulit diawasi. Artikel ini menyajikan langkah praktis sebelum melamar dan setelah menjadi korban.

Kata Kunci: lowongan kerja palsu; penipuan; pencari kerja; wajib lapor lowongan; pelindungan

PENDAHULUAN

Bayangkan Anda sedang mencari kerja. Sudah puluhan lamaran dikirim, tetapi belum ada kabar. Lalu sebuah pesan masuk di aplikasi percakapan: "Selamat, Anda lolos seleksi administrasi di perusahaan besar. Gaji 8 juta rupiah. Silakan transfer biaya administrasi dan seragam sebesar 500 ribu rupiah agar posisi Anda diamankan." Anda ragu, tetapi tawaran itu terdengar begitu nyata, apalagi logo perusahaannya tampak meyakinkan.

Kisah seperti ini sering dialami pencari kerja. Penipu tahu bahwa orang yang sedang mencari pekerjaan berada dalam posisi rentan: mereka berharap, butuh penghasilan, dan tidak ingin kehilangan kesempatan. Penipu memanfaatkan itu untuk mendesak korban bertindak cepat sebelum sempat berpikir. Pelamar yang baru pertama kali mencari kerja biasanya lebih mudah terkecoh karena belum mengenal alur rekrutmen yang normal.

Kerugiannya bukan hanya uang. Korban dapat kehilangan data pribadi, waktu, dan semangat. Karena itu, pemerintah menaruh perhatian pada isu ini. Dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan menyebut bahwa pencari kerja memperoleh akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka, dan kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif (CNBC Indonesia, 2026).

Artikel ini menjawab empat pertanyaan. Bagaimana mengenali lowongan kerja palsu? Apa aturan yang sudah ada? Apa yang baru dalam undang-undang? Dan apa yang bisa dilakukan sebelum melamar maupun jika sudah telanjur menjadi korban?

PEMBAHASAN

Mengapa Lowongan Palsu Mudah Menjebak?

Ada beberapa alasan. Pertama, kebutuhan pekerjaan yang mendesak membuat orang kurang waspada. Kedua, penipu pandai meniru. Mereka menyalin logo, nama, dan gaya bahasa perusahaan terkenal, sehingga iklan terlihat seperti asli. Ketiga, penyebarannya sangat mudah. Cukup dengan akun media sosial atau nomor telepon baru, penipu dapat menyebarkan tawaran kepada ribuan orang. Keempat, korban sering malu atau enggan melapor, sehingga pelaku dapat terus beraksi.

Kementerian Ketenagakerjaan pernah membentuk satuan tugas untuk menangani lowongan kerja hoaks bersama BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan dinas tenaga kerja daerah. Kementerian juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas perusahaan dan selalu memverifikasi informasi lowongan, terutama yang tersebar di media sosial (Disnakertrans Riau, 2024). Imbauan ini menunjukkan bahwa masalah tersebut cukup serius dan membutuhkan kerja sama banyak pihak.

Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu

Tidak ada satu tanda yang pasti, tetapi beberapa ciri berikut umumnya patut dicurigai. Pertama, diminta membayar uang. Pembayaran dengan alasan biaya administrasi, seragam, pelatihan, atau "jaminan" adalah tanda bahaya yang paling umum. Sebagai pegangan sederhana, jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, sangat mungkin itu penipuan. Kedua, gaji dan fasilitas yang terlalu menggiurkan untuk posisi yang syaratnya sangat mudah. Ketiga, proses yang terlalu cepat, misalnya langsung diterima tanpa wawancara yang jelas, atau wawancara hanya lewat pesan singkat.

Keempat, kontak yang tidak resmi, seperti alamat surel gratis atau nomor pribadi atas nama perusahaan besar. Kelima, tidak ada alamat kantor, situs resmi, atau informasi perusahaan yang dapat diperiksa. Keenam, permintaan data yang tidak masuk akal pada tahap awal, seperti foto kartu identitas dengan swafoto, nomor rekening, kode verifikasi yang dikirim ke ponsel, atau kata sandi. Ketujuh, tekanan untuk bertindak cepat dengan alasan kuota hampir penuh. Jika beberapa ciri ini muncul bersamaan, sebaiknya hentikan komunikasi dan lakukan pemeriksaan.

Aturan yang Sudah Ada

Sebenarnya, aturan tentang lowongan kerja sudah ada. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis (Hukumonline, t.t.). Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan rencana penerapan registrasi dengan kode QR untuk setiap lowongan sesuai peraturan tersebut, serta menyediakan portal resmi untuk lowongan yang telah diverifikasi (Disnakertrans Riau, 2024).

Dari sisi pidana, menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang padahal tidak ada lowongan dapat dikenai pasal penipuan. Menurut ulasan hukum, pelaku penipuan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu lima ratus juta rupiah, dan korban dapat melapor ke kepolisian (Hukumonline, t.t.). Selain itu, data pribadi pencari kerja merupakan data yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga penyalahgunaannya juga dapat dipersoalkan.

Meski begitu, kewajiban lapor dalam peraturan presiden itu lebih mudah dijalankan oleh perusahaan resmi, sedangkan penipu tentu tidak mematuhinya. Di sinilah letak kelemahannya: aturan melindungi lewat transparansi perusahaan yang taat, tetapi tidak otomatis menghentikan pelaku yang bekerja secara sembunyi-sembunyi.

Apa yang Baru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, undang-undang baru memuat sepuluh poin penting, dan salah satunya adalah pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif (CNBC Indonesia, 2026; iNews, 2026). Undang-undang ini juga disebut mengatur penempatan kerja yang objektif, transparan, dan nondiskriminatif, dengan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal, serta menegaskan larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi (Harian Massa, 2026).

Bagi pencari kerja, penguatan ini bermanfaat karena membuat lowongan yang sah lebih mudah dikenali dan diperiksa. Semakin banyak lowongan resmi yang tercatat dan dapat diakses publik, semakin mudah membedakannya dari yang palsu. Namun, rincian bentuk penguatan itu, misalnya apakah sanksinya lebih berat dan bagaimana lowongan dicatat, belum dapat dinilai tanpa naskah resmi dan aturan turunannya.

Langkah Sebelum Melamar

Ada beberapa kebiasaan sederhana yang dapat melindungi Anda. Pertama, periksa perusahaannya. Cari situs resmi, alamat kantor, dan kontak yang dapat dihubungi, lalu cocokkan dengan iklan yang Anda lihat. Kedua, utamakan lowongan dari sumber resmi, seperti portal ketenagakerjaan pemerintah, situs karier perusahaan, atau platform lowongan yang terpercaya. Ketiga, jangan pernah membayar apa pun untuk mendapatkan pekerjaan. Keempat, berhati-hatilah dalam membagikan data pribadi. Untuk tahap awal, cukup riwayat hidup. Data seperti kartu identitas, nomor rekening, dan kode verifikasi sebaiknya hanya diberikan setelah Anda yakin perusahaannya nyata dan Anda sudah diterima secara resmi. Kelima, mintalah penjelasan tertulis mengenai posisi, gaji, dan kontrak sebelum mulai bekerja.

Jika Sudah Telanjur Menjadi Korban

Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu, tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, hentikan komunikasi dan jangan mengirim uang atau data tambahan. Kedua, simpan bukti, seperti tangkapan layar iklan, percakapan, nomor rekening, dan bukti transfer. Ketiga, jika uang sudah terkirim, segera hubungi bank atau penyedia dompet digital untuk melaporkan transaksi. Keempat, jika data pribadi sudah terkirim, ganti kata sandi akun penting dan waspadai pesan yang mencurigakan. Kelima, laporkan kepada kepolisian karena penipuan merupakan tindak pidana. Keenam, laporkan juga kepada dinas tenaga kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan, serta kepada penyedia platform tempat iklan itu muncul agar dapat ditinjau dan dihapus. Ketujuh, ceritakan pengalaman Anda kepada teman agar tidak ada korban lain.

Tantangan ke Depan

Tantangan pertama adalah ruang penyebaran yang luas. Banyak lowongan palsu beredar di media sosial dan aplikasi pesan yang sulit diawasi satu per satu. Tantangan kedua adalah kecepatan pelaku berganti akun dan nomor, sehingga penindakan sering tertinggal. Tantangan ketiga adalah kesadaran masyarakat. Banyak pencari kerja belum mengetahui bahwa pungutan biaya dalam rekrutmen adalah tanda bahaya. Tantangan keempat adalah kepatuhan pemberi kerja, terutama usaha kecil yang mungkin belum mengetahui kewajiban melapor lowongan.

Karena itu, beberapa langkah perlu didorong: aturan turunan yang jelas mengenai pelaporan dan sanksi, integrasi data lowongan resmi dengan platform lowongan agar yang sah mudah diverifikasi, kerja sama dengan penyedia platform untuk menghapus iklan palsu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, dan penyuluhan yang menjangkau pencari kerja, termasuk lulusan baru dan masyarakat di daerah.

PENUTUP

Kesimpulan

Lowongan kerja palsu memanfaatkan harapan dan kebutuhan pencari kerja. Ciri yang paling umum adalah pungutan biaya, tawaran yang terlalu menggiurkan, proses yang terlalu cepat, kontak yang tidak resmi, dan permintaan data yang berlebihan. Aturan tentang wajib lapor lowongan dan hukum pidana penipuan sudah tersedia, dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menurut Menteri Ketenagakerjaan memperkuat pelaporan lowongan serta keterbukaan informasi pasar kerja. Namun, kewaspadaan pencari kerja tetap menjadi benteng pertama, karena penipu bekerja di luar jangkauan aturan.

Saran

Pencari kerja disarankan memeriksa perusahaan, tidak membayar untuk mendapatkan pekerjaan, dan melapor bila menemui lowongan mencurigakan. Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan yang jelas, memperkuat verifikasi lowongan, dan memperluas penyuluhan. Platform lowongan disarankan memperketat penyaringan iklan. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan mengukur secara empiris seberapa luas penipuan lowongan kerja dialami pencari kerja di Indonesia.