ABSTRAK
Lowongan kerja palsu menjadi jebakan bagi pencari kerja yang sedang
berharap mendapat pekerjaan. Penipu memakai nama perusahaan terkenal,
menawarkan gaji menggiurkan, lalu meminta uang atau data pribadi dengan alasan
biaya administrasi, seragam, atau pelatihan. Artikel ini menjelaskan dengan
bahasa sederhana mengapa penipuan lowongan kerja mudah terjadi, bagaimana
mengenali cirinya, aturan hukum apa yang tersedia, dan apa yang baru dalam
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026.
Kajian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, keterangan
pemerintah, dan pemberitaan. Hasilnya, kewajiban pemberi kerja melaporkan
lowongan sudah ada sebelumnya, tetapi undang-undang baru menurut Menteri
Ketenagakerjaan memperkuatnya untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan
fiktif, disertai akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Meski begitu,
pencari kerja tetap perlu waspada karena penipuan sering terjadi di media
sosial dan aplikasi pesan yang sulit diawasi. Artikel ini menyajikan langkah
praktis sebelum melamar dan setelah menjadi korban.
Kata Kunci: lowongan kerja palsu; penipuan; pencari kerja; wajib lapor lowongan; pelindungan
PENDAHULUAN
Bayangkan Anda sedang mencari kerja. Sudah puluhan
lamaran dikirim, tetapi belum ada kabar. Lalu sebuah pesan masuk di aplikasi
percakapan: "Selamat, Anda lolos seleksi administrasi di perusahaan besar.
Gaji 8 juta rupiah. Silakan transfer biaya administrasi dan seragam sebesar 500
ribu rupiah agar posisi Anda diamankan." Anda ragu, tetapi tawaran itu
terdengar begitu nyata, apalagi logo perusahaannya tampak meyakinkan.
Kisah seperti ini sering dialami pencari kerja.
Penipu tahu bahwa orang yang sedang mencari pekerjaan berada dalam posisi
rentan: mereka berharap, butuh penghasilan, dan tidak ingin kehilangan
kesempatan. Penipu memanfaatkan itu untuk mendesak korban bertindak cepat
sebelum sempat berpikir. Pelamar yang baru pertama kali mencari kerja biasanya
lebih mudah terkecoh karena belum mengenal alur rekrutmen yang normal.
Kerugiannya bukan hanya uang. Korban dapat kehilangan
data pribadi, waktu, dan semangat. Karena itu, pemerintah menaruh perhatian
pada isu ini. Dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan menyebut
bahwa pencari kerja memperoleh akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka,
dan kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan,
penipuan, dan lowongan kerja fiktif (CNBC Indonesia, 2026).
Artikel ini menjawab empat pertanyaan. Bagaimana mengenali lowongan kerja palsu? Apa aturan yang sudah ada? Apa yang baru dalam undang-undang? Dan apa yang bisa dilakukan sebelum melamar maupun jika sudah telanjur menjadi korban?
PEMBAHASAN
Mengapa Lowongan
Palsu Mudah Menjebak?
Ada beberapa alasan. Pertama, kebutuhan pekerjaan
yang mendesak membuat orang kurang waspada. Kedua, penipu pandai meniru. Mereka
menyalin logo, nama, dan gaya bahasa perusahaan terkenal, sehingga iklan
terlihat seperti asli. Ketiga, penyebarannya sangat mudah. Cukup dengan akun
media sosial atau nomor telepon baru, penipu dapat menyebarkan tawaran kepada
ribuan orang. Keempat, korban sering malu atau enggan melapor, sehingga pelaku
dapat terus beraksi.
Kementerian Ketenagakerjaan pernah membentuk satuan
tugas untuk menangani lowongan kerja hoaks bersama BSSN, Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Kepolisian, dan dinas tenaga kerja daerah. Kementerian juga
mengimbau masyarakat memastikan legalitas perusahaan dan selalu memverifikasi
informasi lowongan, terutama yang tersebar di media sosial (Disnakertrans Riau,
2024). Imbauan ini menunjukkan bahwa masalah tersebut cukup serius dan
membutuhkan kerja sama banyak pihak.
Ciri-Ciri
Lowongan Kerja Palsu
Tidak ada satu tanda yang pasti, tetapi beberapa ciri
berikut umumnya patut dicurigai. Pertama, diminta membayar uang. Pembayaran
dengan alasan biaya administrasi, seragam, pelatihan, atau "jaminan"
adalah tanda bahaya yang paling umum. Sebagai pegangan sederhana, jika ada
pungutan biaya dalam proses rekrutmen, sangat mungkin itu penipuan. Kedua, gaji
dan fasilitas yang terlalu menggiurkan untuk posisi yang syaratnya sangat
mudah. Ketiga, proses yang terlalu cepat, misalnya langsung diterima tanpa
wawancara yang jelas, atau wawancara hanya lewat pesan singkat.
Keempat, kontak yang tidak resmi, seperti alamat
surel gratis atau nomor pribadi atas nama perusahaan besar. Kelima, tidak ada
alamat kantor, situs resmi, atau informasi perusahaan yang dapat diperiksa.
Keenam, permintaan data yang tidak masuk akal pada tahap awal, seperti foto
kartu identitas dengan swafoto, nomor rekening, kode verifikasi yang dikirim ke
ponsel, atau kata sandi. Ketujuh, tekanan untuk bertindak cepat dengan alasan
kuota hampir penuh. Jika beberapa ciri ini muncul bersamaan, sebaiknya hentikan
komunikasi dan lakukan pemeriksaan.
Aturan yang
Sudah Ada
Sebenarnya, aturan tentang lowongan kerja sudah ada.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi
Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan dapat dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis (Hukumonline, t.t.).
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan rencana penerapan registrasi
dengan kode QR untuk setiap lowongan sesuai peraturan tersebut, serta menyediakan
portal resmi untuk lowongan yang telah diverifikasi (Disnakertrans Riau, 2024).
Dari sisi pidana, menjanjikan pekerjaan dengan
imbalan uang padahal tidak ada lowongan dapat dikenai pasal penipuan. Menurut
ulasan hukum, pelaku penipuan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun
atau denda paling banyak kategori V, yaitu lima ratus juta rupiah, dan korban
dapat melapor ke kepolisian (Hukumonline, t.t.). Selain itu, data pribadi
pencari kerja merupakan data yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga penyalahgunaannya juga dapat dipersoalkan.
Meski begitu, kewajiban lapor dalam peraturan
presiden itu lebih mudah dijalankan oleh perusahaan resmi, sedangkan penipu
tentu tidak mematuhinya. Di sinilah letak kelemahannya: aturan melindungi lewat
transparansi perusahaan yang taat, tetapi tidak otomatis menghentikan pelaku
yang bekerja secara sembunyi-sembunyi.
Apa yang Baru
dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, undang-undang baru
memuat sepuluh poin penting, dan salah satunya adalah pelindungan bagi pencari
kerja. Pencari kerja memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih
terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah
percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif (CNBC Indonesia, 2026; iNews,
2026). Undang-undang ini juga disebut mengatur penempatan kerja yang objektif,
transparan, dan nondiskriminatif, dengan perhatian khusus bagi penyandang
disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal, serta
menegaskan larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi (Harian Massa, 2026).
Bagi pencari kerja, penguatan ini bermanfaat karena
membuat lowongan yang sah lebih mudah dikenali dan diperiksa. Semakin banyak
lowongan resmi yang tercatat dan dapat diakses publik, semakin mudah
membedakannya dari yang palsu. Namun, rincian bentuk penguatan itu, misalnya
apakah sanksinya lebih berat dan bagaimana lowongan dicatat, belum dapat
dinilai tanpa naskah resmi dan aturan turunannya.
Langkah Sebelum
Melamar
Ada beberapa kebiasaan sederhana yang dapat
melindungi Anda. Pertama, periksa perusahaannya. Cari situs resmi, alamat
kantor, dan kontak yang dapat dihubungi, lalu cocokkan dengan iklan yang Anda
lihat. Kedua, utamakan lowongan dari sumber resmi, seperti portal
ketenagakerjaan pemerintah, situs karier perusahaan, atau platform lowongan
yang terpercaya. Ketiga, jangan pernah membayar apa pun untuk mendapatkan
pekerjaan. Keempat, berhati-hatilah dalam membagikan data pribadi. Untuk tahap
awal, cukup riwayat hidup. Data seperti kartu identitas, nomor rekening, dan
kode verifikasi sebaiknya hanya diberikan setelah Anda yakin perusahaannya
nyata dan Anda sudah diterima secara resmi. Kelima, mintalah penjelasan
tertulis mengenai posisi, gaji, dan kontrak sebelum mulai bekerja.
Jika Sudah
Telanjur Menjadi Korban
Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu,
tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, hentikan
komunikasi dan jangan mengirim uang atau data tambahan. Kedua, simpan bukti,
seperti tangkapan layar iklan, percakapan, nomor rekening, dan bukti transfer.
Ketiga, jika uang sudah terkirim, segera hubungi bank atau penyedia dompet
digital untuk melaporkan transaksi. Keempat, jika data pribadi sudah terkirim,
ganti kata sandi akun penting dan waspadai pesan yang mencurigakan. Kelima, laporkan
kepada kepolisian karena penipuan merupakan tindak pidana. Keenam, laporkan
juga kepada dinas tenaga kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan, serta
kepada penyedia platform tempat iklan itu muncul agar dapat ditinjau dan
dihapus. Ketujuh, ceritakan pengalaman Anda kepada teman agar tidak ada korban
lain.
Tantangan ke
Depan
Tantangan pertama adalah ruang penyebaran yang luas.
Banyak lowongan palsu beredar di media sosial dan aplikasi pesan yang sulit
diawasi satu per satu. Tantangan kedua adalah kecepatan pelaku berganti akun
dan nomor, sehingga penindakan sering tertinggal. Tantangan ketiga adalah
kesadaran masyarakat. Banyak pencari kerja belum mengetahui bahwa pungutan
biaya dalam rekrutmen adalah tanda bahaya. Tantangan keempat adalah kepatuhan
pemberi kerja, terutama usaha kecil yang mungkin belum mengetahui kewajiban melapor
lowongan.
Karena itu, beberapa langkah perlu didorong: aturan
turunan yang jelas mengenai pelaporan dan sanksi, integrasi data lowongan resmi
dengan platform lowongan agar yang sah mudah diverifikasi, kerja sama dengan
penyedia platform untuk menghapus iklan palsu, penegakan hukum yang tegas
terhadap pelaku, dan penyuluhan yang menjangkau pencari kerja, termasuk lulusan
baru dan masyarakat di daerah.
PENUTUP
Kesimpulan
Lowongan kerja palsu memanfaatkan harapan dan
kebutuhan pencari kerja. Ciri yang paling umum adalah pungutan biaya, tawaran
yang terlalu menggiurkan, proses yang terlalu cepat, kontak yang tidak resmi,
dan permintaan data yang berlebihan. Aturan tentang wajib lapor lowongan dan
hukum pidana penipuan sudah tersedia, dan Undang-Undang Pelindungan
Ketenagakerjaan menurut Menteri Ketenagakerjaan memperkuat pelaporan lowongan
serta keterbukaan informasi pasar kerja. Namun, kewaspadaan pencari kerja tetap
menjadi benteng pertama, karena penipu bekerja di luar jangkauan aturan.
Saran
Pencari kerja disarankan memeriksa perusahaan, tidak membayar untuk mendapatkan pekerjaan, dan melapor bila menemui lowongan mencurigakan. Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan yang jelas, memperkuat verifikasi lowongan, dan memperluas penyuluhan. Platform lowongan disarankan memperketat penyaringan iklan. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan mengukur secara empiris seberapa luas penipuan lowongan kerja dialami pencari kerja di Indonesia.