(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL DI INDONESIA: TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Admin disnakertransesdm | 06 Oktober 2026 | 11 kali

ABSTRAK

Sektor informal menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tetapi para pekerjanya masih menghadapi kerentanan karena tidak memiliki hubungan kerja formal dan tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang memadai. Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis dasar hukum perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, mengidentifikasi hambatan dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan merumuskan strategi penguatannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum telah membuka ruang kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah, tetapi kepesertaan masih rendah karena sifatnya sukarela, rendahnya literasi jaminan sosial, ketidakpastian penghasilan, dan lemahnya jangkauan sosialisasi. Artikel ini merekomendasikan perluasan skema iuran bersubsidi, kemitraan dengan komunitas dan pemerintah daerah, serta penyederhanaan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Kata Kunci: jaminan sosial; BPJS Ketenagakerjaan; pekerja sektor informal; bukan penerima upah; perlindungan tenaga kerja

PENDAHULUAN

Ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang pembangunan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Pekerjaan tidak hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga menentukan sejauh mana seseorang dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, hari tua, dan hilangnya pekerjaan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara.

Sebagian besar angkatan kerja di Indonesia bekerja di sektor informal, misalnya pedagang kecil, petani penggarap, nelayan, pengemudi transportasi daring, buruh harian lepas, dan pelaku usaha mikro (Badan Pusat Statistik, 2023). Berbeda dengan pekerja formal yang memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui pemberi kerja, pekerja sektor informal umumnya harus mendaftarkan dan membiayai kepesertaannya sendiri. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian kepala keluarga, banyak rumah tangga pekerja informal langsung jatuh ke dalam kerentanan ekonomi.

Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Amanat tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Meskipun demikian, cakupan kepesertaan pekerja bukan penerima upah dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari ideal.

Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini membahas tiga persoalan pokok, yaitu bagaimana dasar hukum perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, apa saja hambatan dalam perluasan kepesertaannya, dan bagaimana strategi penguatan yang dapat ditempuh agar perlindungan tersebut benar-benar menjangkau pekerja yang paling membutuhkan.

TINJAUAN PUSTAKA

Konsep Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jaminan sosial dipahami sebagai bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga negara. Dalam hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial berfungsi mengurangi risiko yang timbul dari hubungan kerja maupun dari kegiatan usaha mandiri, sehingga pekerja dan keluarganya tidak kehilangan sumber penghidupan ketika risiko tersebut terjadi (Husni, 2014). Perlindungan pekerja secara umum mencakup perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis, dan jaminan sosial merupakan perwujudan dari perlindungan sosial (Asikin dkk., 2016).

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Dua program pertama dan program jaminan hari tua dapat diikuti oleh pekerja bukan penerima upah, sedangkan jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.

Pekerja Sektor Informal dan Pekerja Bukan Penerima Upah

Pekerja sektor informal ditandai oleh tidak adanya hubungan kerja yang formal, penghasilan yang tidak tetap, serta usaha yang berskala kecil dan sering tidak terdaftar secara resmi. Dalam ketentuan jaminan sosial, kelompok ini sebagian besar termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah, yaitu orang yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. Karena tidak ada pemberi kerja yang wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran, kepesertaan kelompok ini bergantung pada kesadaran dan kemampuan masing-masing pekerja.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder (Soekanto & Mamudji, 2015). Metode ini dipilih karena persoalan yang dikaji berkaitan dengan kecukupan norma hukum dan konsistensi penerapannya, bukan dengan perilaku individu di lapangan.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji pandangan para ahli mengenai perlindungan pekerja dan jaminan sosial.

Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan cara menguraikan, menafsirkan, dan menghubungkan ketentuan hukum dengan kondisi kepesertaan pekerja sektor informal, sehingga diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Sugiyono, 2019).

PEMBAHASAN

Dasar Hukum Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal

Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal berpijak pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan ini menempatkan jaminan sosial sebagai hak konstitusional yang berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan status hubungan kerjanya. Dengan demikian, ketiadaan hubungan kerja formal tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan perlindungan negara terhadap pekerja informal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menetapkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dan kepesertaan yang bersifat wajib. Secara normatif, prinsip kepesertaan wajib seharusnya menjangkau seluruh penduduk, termasuk pekerja bukan penerima upah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 kemudian membentuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Pada tingkat peraturan pelaksana, pekerja bukan penerima upah diberi ruang untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua dengan membayar iuran sendiri berdasarkan penghasilan yang dilaporkan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pembentuk peraturan telah mengakui keberadaan pekerja informal sebagai subjek perlindungan. Namun, dalam praktiknya kepesertaan kelompok ini lebih bersifat sukarela daripada wajib, sehingga terdapat kesenjangan antara prinsip kepesertaan wajib dalam undang-undang dan pelaksanaannya.

Hambatan dalam Perluasan Kepesertaan

Hambatan pertama adalah ketidakpastian penghasilan. Pekerja sektor informal umumnya memperoleh pendapatan harian atau musiman yang berfluktuasi, sehingga kewajiban membayar iuran secara rutin dirasakan sebagai beban. Dalam situasi penghasilan menurun, iuran jaminan sosial sering dianggap tidak lebih mendesak daripada kebutuhan pokok sehari-hari.

Hambatan kedua adalah rendahnya literasi jaminan sosial. Banyak pekerja informal belum memahami manfaat konkret program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya biaya perawatan akibat kecelakaan kerja dan santunan bagi ahli waris. Manfaat yang dirasakan baru muncul ketika risiko terjadi, sedangkan iuran harus dibayar sejak awal, sehingga banyak pekerja menunda kepesertaan.

Hambatan ketiga adalah keterbatasan jangkauan sosialisasi dan layanan. Pekerja informal tersebar di banyak lokasi dan tidak terhimpun dalam satu institusi seperti perusahaan, sehingga sosialisasi yang mengandalkan pemberi kerja tidak dapat dilakukan. Selain itu, mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran yang belum sepenuhnya dekat dengan aktivitas sehari-hari pekerja turut menurunkan minat untuk mendaftar dan melanjutkan kepesertaan.

Hambatan keempat bersifat struktural, yaitu sifat kepesertaan yang sukarela tanpa insentif yang cukup kuat. Tidak adanya sanksi bagi pihak yang tidak mendaftar memang wajar bagi pekerja mandiri, tetapi ketiadaan insentif yang memadai membuat jaminan sosial tidak menjadi prioritas. Akibatnya, tujuan perlindungan semesta yang dicita-citakan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional belum tercapai.

Strategi Penguatan Perlindungan

Strategi pertama adalah memperluas skema iuran yang terjangkau, termasuk bantuan atau subsidi iuran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi pekerja rentan dengan penghasilan rendah. Skema iuran juga perlu dibuat lebih fleksibel, misalnya dengan pembayaran harian, mingguan, atau musiman yang menyesuaikan pola penghasilan pekerja.

Strategi kedua adalah memperkuat kemitraan dengan komunitas dan institusi yang dekat dengan pekerja informal, seperti pemerintah desa, koperasi, asosiasi pedagang, kelompok nelayan, dan komunitas pengemudi. Melalui jalur ini, sosialisasi dapat disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan contoh yang sesuai dengan risiko kerja sehari-hari, sehingga pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial meningkat.

Strategi ketiga adalah menyederhanakan dan mendigitalkan layanan pendaftaran serta pembayaran iuran, termasuk memanfaatkan jaringan pembayaran yang telah digunakan masyarakat. Layanan yang mudah diakses akan mengurangi hambatan administratif dan biaya transaksi yang selama ini dihadapi pekerja informal.

Strategi keempat adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja rentan. Integrasi ini penting agar pekerja informal memperoleh perlindungan yang utuh, tidak terpecah-pecah antarprogram, dan agar perluasan kepesertaan menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah.

PENUTUP

Kesimpulan

Kerangka hukum jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia pada dasarnya telah mengakui hak pekerja sektor informal atas perlindungan, baik melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun, kepesertaan pekerja bukan penerima upah masih terhambat oleh ketidakpastian penghasilan, rendahnya literasi jaminan sosial, keterbatasan jangkauan layanan, dan sifat kepesertaan yang sukarela. Kesenjangan antara norma dan pelaksanaan inilah yang perlu dijembatani.

Saran

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan disarankan memperluas skema iuran bersubsidi dan fleksibel, memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dan komunitas pekerja, serta menyederhanakan layanan pendaftaran dan pembayaran. Penelitian lanjutan disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk menggali persepsi dan pengalaman langsung pekerja sektor informal terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan