ABSTRAK
Sektor informal menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tetapi
para pekerjanya masih menghadapi kerentanan karena tidak memiliki hubungan
kerja formal dan tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap
orang atas jaminan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis dasar hukum
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal,
mengidentifikasi hambatan dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan
merumuskan strategi penguatannya. Penelitian menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi
kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum telah membuka ruang
kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah, tetapi kepesertaan masih rendah
karena sifatnya sukarela, rendahnya literasi jaminan sosial, ketidakpastian
penghasilan, dan lemahnya jangkauan sosialisasi. Artikel ini merekomendasikan
perluasan skema iuran bersubsidi, kemitraan dengan komunitas dan pemerintah
daerah, serta penyederhanaan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran.
Kata Kunci: jaminan sosial; BPJS
Ketenagakerjaan; pekerja sektor informal; bukan penerima upah; perlindungan
tenaga kerja
PENDAHULUAN
Ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang
pembangunan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Pekerjaan
tidak hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga menentukan sejauh mana
seseorang dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi,
seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, hari tua, dan hilangnya pekerjaan.
Karena itu, perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting dari tanggung
jawab negara.
Sebagian besar angkatan kerja di Indonesia bekerja di
sektor informal, misalnya pedagang kecil, petani penggarap, nelayan, pengemudi
transportasi daring, buruh harian lepas, dan pelaku usaha mikro (Badan Pusat
Statistik, 2023). Berbeda dengan pekerja formal yang memperoleh perlindungan
jaminan sosial melalui pemberi kerja, pekerja sektor informal umumnya harus
mendaftarkan dan membiayai kepesertaannya sendiri. Akibatnya, ketika terjadi
kecelakaan kerja atau kematian kepala keluarga, banyak rumah tangga pekerja
informal langsung jatuh ke dalam kerentanan ekonomi.
Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat, dan negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat. Amanat tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Meskipun
demikian, cakupan kepesertaan pekerja bukan penerima upah dalam program BPJS
Ketenagakerjaan masih jauh dari ideal.
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini membahas
tiga persoalan pokok, yaitu bagaimana dasar hukum perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, apa saja hambatan dalam perluasan
kepesertaannya, dan bagaimana strategi penguatan yang dapat ditempuh agar
perlindungan tersebut benar-benar menjangkau pekerja yang paling membutuhkan.
TINJAUAN
PUSTAKA
Konsep Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial dipahami sebagai bentuk perlindungan
sosial yang diselenggarakan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap warga negara. Dalam hukum ketenagakerjaan, jaminan
sosial berfungsi mengurangi risiko yang timbul dari hubungan kerja maupun dari
kegiatan usaha mandiri, sehingga pekerja dan keluarganya tidak kehilangan
sumber penghidupan ketika risiko tersebut terjadi (Husni, 2014). Perlindungan
pekerja secara umum mencakup perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis, dan
jaminan sosial merupakan perwujudan dari perlindungan sosial (Asikin dkk.,
2016).
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dua program pertama dan program jaminan hari tua dapat diikuti oleh pekerja
bukan penerima upah, sedangkan jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan
pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Pekerja Sektor
Informal dan Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja sektor informal ditandai oleh tidak adanya
hubungan kerja yang formal, penghasilan yang tidak tetap, serta usaha yang
berskala kecil dan sering tidak terdaftar secara resmi. Dalam ketentuan jaminan
sosial, kelompok ini sebagian besar termasuk dalam kategori pekerja bukan
penerima upah, yaitu orang yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara
mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. Karena tidak ada
pemberi kerja yang wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran, kepesertaan
kelompok ini bergantung pada kesadaran dan kemampuan masing-masing pekerja.
METODOLOGI
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data
sekunder (Soekanto & Mamudji, 2015). Metode ini dipilih karena persoalan
yang dikaji berkaitan dengan kecukupan norma hukum dan konsistensi
penerapannya, bukan dengan perilaku individu di lapangan.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan
dilakukan dengan menelaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
serta peraturan pelaksanaannya di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji pandangan para ahli mengenai
perlindungan pekerja dan jaminan sosial.
Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan,
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan cara menguraikan,
menafsirkan, dan menghubungkan ketentuan hukum dengan kondisi kepesertaan
pekerja sektor informal, sehingga diperoleh kesimpulan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Sugiyono, 2019).
PEMBAHASAN
Dasar Hukum
Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor
informal berpijak pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan ini menempatkan
jaminan sosial sebagai hak konstitusional yang berlaku bagi setiap orang tanpa
membedakan status hubungan kerjanya. Dengan demikian, ketiadaan hubungan kerja
formal tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan perlindungan negara
terhadap pekerja informal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menetapkan prinsip
kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
portabilitas, dan kepesertaan yang bersifat wajib. Secara normatif, prinsip
kepesertaan wajib seharusnya menjangkau seluruh penduduk, termasuk pekerja
bukan penerima upah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 kemudian membentuk BPJS
Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan
pensiun.
Pada tingkat peraturan pelaksana, pekerja bukan
penerima upah diberi ruang untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, dan jaminan hari tua dengan membayar iuran sendiri
berdasarkan penghasilan yang dilaporkan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa
pembentuk peraturan telah mengakui keberadaan pekerja informal sebagai subjek
perlindungan. Namun, dalam praktiknya kepesertaan kelompok ini lebih bersifat
sukarela daripada wajib, sehingga terdapat kesenjangan antara prinsip
kepesertaan wajib dalam undang-undang dan pelaksanaannya.
Hambatan dalam
Perluasan Kepesertaan
Hambatan pertama adalah ketidakpastian penghasilan.
Pekerja sektor informal umumnya memperoleh pendapatan harian atau musiman yang
berfluktuasi, sehingga kewajiban membayar iuran secara rutin dirasakan sebagai
beban. Dalam situasi penghasilan menurun, iuran jaminan sosial sering dianggap
tidak lebih mendesak daripada kebutuhan pokok sehari-hari.
Hambatan kedua adalah rendahnya literasi jaminan
sosial. Banyak pekerja informal belum memahami manfaat konkret program jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya biaya perawatan akibat
kecelakaan kerja dan santunan bagi ahli waris. Manfaat yang dirasakan baru
muncul ketika risiko terjadi, sedangkan iuran harus dibayar sejak awal,
sehingga banyak pekerja menunda kepesertaan.
Hambatan ketiga adalah keterbatasan jangkauan
sosialisasi dan layanan. Pekerja informal tersebar di banyak lokasi dan tidak
terhimpun dalam satu institusi seperti perusahaan, sehingga sosialisasi yang
mengandalkan pemberi kerja tidak dapat dilakukan. Selain itu, mekanisme
pendaftaran dan pembayaran iuran yang belum sepenuhnya dekat dengan aktivitas
sehari-hari pekerja turut menurunkan minat untuk mendaftar dan melanjutkan
kepesertaan.
Hambatan keempat bersifat struktural, yaitu sifat
kepesertaan yang sukarela tanpa insentif yang cukup kuat. Tidak adanya sanksi
bagi pihak yang tidak mendaftar memang wajar bagi pekerja mandiri, tetapi
ketiadaan insentif yang memadai membuat jaminan sosial tidak menjadi prioritas.
Akibatnya, tujuan perlindungan semesta yang dicita-citakan Undang-Undang Sistem
Jaminan Sosial Nasional belum tercapai.
Strategi
Penguatan Perlindungan
Strategi pertama adalah memperluas skema iuran yang
terjangkau, termasuk bantuan atau subsidi iuran dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah bagi pekerja rentan dengan penghasilan rendah. Skema iuran
juga perlu dibuat lebih fleksibel, misalnya dengan pembayaran harian, mingguan,
atau musiman yang menyesuaikan pola penghasilan pekerja.
Strategi kedua adalah memperkuat kemitraan dengan
komunitas dan institusi yang dekat dengan pekerja informal, seperti pemerintah
desa, koperasi, asosiasi pedagang, kelompok nelayan, dan komunitas pengemudi.
Melalui jalur ini, sosialisasi dapat disampaikan dengan bahasa yang sederhana
dan contoh yang sesuai dengan risiko kerja sehari-hari, sehingga pemahaman
masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial meningkat.
Strategi ketiga adalah menyederhanakan dan
mendigitalkan layanan pendaftaran serta pembayaran iuran, termasuk memanfaatkan
jaringan pembayaran yang telah digunakan masyarakat. Layanan yang mudah diakses
akan mengurangi hambatan administratif dan biaya transaksi yang selama ini
dihadapi pekerja informal.
Strategi keempat adalah mendorong harmonisasi
kebijakan antara jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, serta
penguatan peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja rentan. Integrasi
ini penting agar pekerja informal memperoleh perlindungan yang utuh, tidak
terpecah-pecah antarprogram, dan agar perluasan kepesertaan menjadi bagian dari
agenda pembangunan daerah.
PENUTUP
Kesimpulan
Kerangka hukum jaminan sosial ketenagakerjaan di
Indonesia pada dasarnya telah mengakui hak pekerja sektor informal atas
perlindungan, baik melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun, kepesertaan
pekerja bukan penerima upah masih terhambat oleh ketidakpastian penghasilan,
rendahnya literasi jaminan sosial, keterbatasan jangkauan layanan, dan sifat
kepesertaan yang sukarela. Kesenjangan antara norma dan pelaksanaan inilah yang
perlu dijembatani.
Saran
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan disarankan memperluas skema iuran bersubsidi dan fleksibel, memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dan komunitas pekerja, serta menyederhanakan layanan pendaftaran dan pembayaran. Penelitian lanjutan disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk menggali persepsi dan pengalaman langsung pekerja sektor informal terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan