Dua Hal yang
Sering Tertukar: Tidak Dibayar dan Dipotong
Sebelum membahas potongan, ada baiknya memisahkan dua
hal yang sering dicampur. Pertama, upah yang tidak dibayar karena pekerja tidak
masuk atau tidak melakukan pekerjaan. Dalam hukum ketenagakerjaan, pengusaha
pada dasarnya tidak wajib membayar upah apabila pekerja tidak masuk kerja atau
tidak melakukan pekerjaan, kecuali pada alasan-alasan tertentu yang dilindungi
hukum, misalnya sakit atau cuti (Gadjian, 2024). Ini bukan
"pemotongan", melainkan upah yang memang belum menjadi hak karena
pekerjaan tidak dilakukan.
Kedua, pemotongan upah, yaitu pengurangan dari upah
yang sudah menjadi hak pekerja untuk keperluan tertentu, seperti membayar denda
atau cicilan. Inilah yang dibatasi secara ketat oleh peraturan. Pembedaan ini
penting, karena aturan dan batasannya berbeda.
Potongan Apa
Saja yang Diperbolehkan?
Menurut ulasan hukum yang merujuk Pasal 63 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pemotongan upah oleh pengusaha dapat
dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau
barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, utang atau cicilan utang
pekerja, dan kelebihan pembayaran upah (Wageindicator, 2026; Lexone, 2026).
Artinya, daftar potongan yang sah terbatas. Di luar daftar itu, pengusaha tidak
bebas menciptakan jenis potongan sendiri.
Beberapa istilah perlu dijelaskan sederhana. Denda
adalah sanksi uang atas pelanggaran yang dilakukan pekerja karena kesengajaan
atau kelalaian (Wageindicator, 2026). Ganti rugi adalah penggantian kerugian
perusahaan akibat perbuatan pekerja. Uang muka upah atau kasbon adalah upah
yang diambil lebih dulu dan dipotong kemudian. Kelebihan pembayaran upah
terjadi bila perusahaan salah membayar lebih, misalnya salah hitung, lalu
mengambil kembali kelebihannya. Pemotongan juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga,
misalnya untuk nafkah keluarga yang dilalaikan, tetapi hanya berdasarkan surat
kuasa dari pekerja yang setiap saat dapat ditarik kembali (Wageindicator,
2026).
Syarat dan Batas
yang Harus Dipenuhi
Pemotongan yang sah harus memenuhi dua syarat utama.
Pertama, harus ada dasar tertulis. Pemotongan untuk denda, ganti rugi, dan uang
muka upah dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama (Wageindicator, 2026). Jenis pelanggaran, besar denda,
dan penggunaan dana denda juga harus diatur secara tertulis dalam dokumen itu
(Lexone, 2026). Untuk utang atau cicilan, dan sewa aset perusahaan, diperlukan
perjanjian tertulis yang menyebut jangka waktu dan besaran cicilan (Gadjian,
2024). Karena itu, perusahaan tidak boleh memotong gaji tanpa dasar tertulis
yang jelas (KantorKu, 2026).
Kedua, ada batas maksimal. Menurut ulasan yang
merujuk Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, jumlah keseluruhan
pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang
diterima pekerja (Kompas.com, 2022). Batas ini berlaku kumulatif, artinya semua
jenis potongan dijumlahkan, bukan masing-masing (Lexone, 2026). Sebagai contoh
dalam ulasan, jika gaji Rp8.000.000, total potongan tidak boleh melebihi
Rp4.000.000 (KantorKu, 2026). Jadi, kalau ada denda, kasbon, dan cicilan sekaligus,
ketiganya dijumlahkan dan tidak boleh melewati setengah upah.
Beberapa
Ilustrasi
Berikut beberapa ilustrasi sederhana. Ilustrasi ini
dibuat penulis untuk memudahkan pemahaman, dan bukan putusan hukum untuk kasus
nyata. Pertama, seorang pekerja terlambat lima hari dalam sebulan, dan
perjanjian kerja menyebut denda keterlambatan dengan jumlah tertentu per kali.
Potongan tersebut berpotensi sah, sepanjang jenis pelanggaran dan besar denda
sudah tertulis, dan totalnya tidak melebihi 50 persen. Kontras dengan itu, jika
perusahaan tiba-tiba menjatuhkan denda yang tidak pernah tercantum dalam aturan
mana pun, potongan itu sulit dibenarkan.
Kedua, seorang pekerja mengambil kasbon sebesar satu
juta rupiah dan setuju dipotong dua kali pada gajian. Potongan ini lazimnya sah
karena merupakan uang muka upah, apalagi jika ada catatan tertulis. Ketiga,
sebuah perusahaan memotong gaji seluruh karyawan untuk "iuran" yang
tidak jelas peruntukannya tanpa persetujuan. Potongan seperti ini tidak
termasuk jenis yang disebut dalam daftar, sehingga patut dipertanyakan.
Keempat, seorang pekerja dituntut mengganti barang rusak. Ganti rugi pada dasarnya
mungkin, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas dan besarnya wajar, dan
lebih baik disepakati secara tertulis.
Perlu dibedakan pula potongan yang diwajibkan
peraturan lain, seperti bagian iuran jaminan sosial yang menjadi tanggungan
pekerja dan pajak penghasilan. Potongan ini diatur oleh ketentuan tersendiri
dan bukan termasuk jenis potongan "denda" atau "ganti rugi"
yang dibahas di atas, sehingga dasar dan perhitungannya perlu dilihat pada
aturan masing-masing.
Apa yang
Disiapkan Undang-Undang Baru?
Menurut pemberitaan, Undang-Undang Pelindungan
Ketenagakerjaan mengatur pengupahan secara lebih lengkap, meliputi upah
minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi lembur,
pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena
alasan tertentu, serta bentuk dan tata cara pembayaran, jenis pemotongan upah
yang diperbolehkan, dan penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan
kewajiban ketenagakerjaan lainnya (CNA Indonesia, 2026).
Dengan kata lain, pemotongan upah disebut sebagai
salah satu hal yang diatur dalam undang-undang baru. Namun, rincian jenis
potongan yang diperbolehkan dan batas maksimalnya belum dapat dinilai tanpa
naskah resmi. Perlu diingat pula bahwa undang-undang ini memiliki masa transisi
satu tahun, dan selama masa itu peraturan lama masih menjadi acuan (Kompas.com,
2026). Jadi, aturan pemotongan upah yang berlaku saat ini masih mengikuti
peraturan pengupahan yang ada, sambil memantau perkembangan naskah resmi dan peraturan
pelaksana.
Jika Gaji
Dipotong Sepihak, Apa yang Bisa Dilakukan?
Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu,
tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, simpan slip gaji
dan bandingkan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama. Kedua, tanyakan kepada bagian sumber daya manusia atau keuangan
secara sopan, dan mintalah rincian dan dasar potongan secara tertulis. Ketiga,
periksa apakah jenis potongannya termasuk yang diperbolehkan, apakah ada dasar
tertulisnya, dan apakah total potongan melebihi setengah upah.
Keempat, jika jawabannya tidak memuaskan, ajukan
keberatan tertulis dan tempuh perundingan bipartit. Kelima, jika tidak
berhasil, laporkan kepada dinas tenaga kerja setempat atau pengawas
ketenagakerjaan, dan mintalah bantuan serikat pekerja atau lembaga bantuan
hukum. Ulasan hukum menyebut bahwa pelanggaran ketentuan pengupahan dapat
dikenai sanksi administratif (Dealls, 2025). Keenam, jangan menandatangani
surat pernyataan yang menyetujui potongan sebelum Anda memahami isi dan
akibatnya, karena kesepakatan tertulis dapat menjadi dasar potongan yang sah.
Bagi Pengusaha
Bagi pengusaha, kepatuhan dalam pemotongan upah
melindungi perusahaan dari perselisihan. Beberapa langkah yang disarankan dalam
ulasan hukum antara lain memastikan dasar hukum yang jelas dan dokumentasi
tertulis yang lengkap, mencantumkan klausul denda dan ganti rugi dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, membuat
surat kesepakatan khusus untuk kasbon atau ganti rugi tertentu, dan
mencantumkan rincian potongan secara transparan di slip gaji (Klaussa, 2026).
Hitung selalu batas 50 persen secara kumulatif, dan jangan memotong untuk hal
yang tidak termasuk jenis yang diperbolehkan.
Tantangan ke
Depan
Ada beberapa tantangan. Pertama, banyak pekerja tidak memiliki salinan perjanjian atau peraturan perusahaan, sehingga sulit menilai sah tidaknya potongan. Kedua, di usaha kecil, aturan sering bersifat lisan. Ketiga, pekerja takut menanyakan potongan karena khawatir dipersulit. Keempat, pengawasan terbatas, sehingga pelanggaran tidak selalu terdeteksi. Kelima, perubahan peraturan pengupahan membuat pekerja dan pengusaha perlu terus memperbarui pemahaman, terutama setelah undang-undang baru berlaku penuh.
Kesimpulan
Pemotongan upah oleh pengusaha hanya sah untuk jenis
tertentu, harus memiliki dasar tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan tidak boleh melebihi 50 persen
dari upah yang diterima. Upah yang tidak dibayar karena pekerja tidak bekerja
berbeda dengan upah yang dipotong. Menurut pemberitaan, Undang-Undang
Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur bentuk dan tata cara pembayaran upah serta
jenis pemotongan yang diperbolehkan, tetapi rinciannya masih menunggu naskah resmi
dan peraturan pelaksana.
Saran
Pekerja disarankan memahami perjanjian kerja dan slip
gaji, serta menyimpan dokumen. Pengusaha disarankan mencantumkan dasar potongan
secara tertulis dan transparan. Pemerintah disarankan menyusun aturan pelaksana
yang jelas dan memperkuat pengawasan pembayaran upah. Penelitian selanjutnya
dapat menelaah naskah resmi undang-undang dan peraturan pengupahan yang
berlaku, serta mengumpulkan pengalaman pekerja mengenai potongan upah.