(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

GAJI KOK DIPOTONG? MENGENALI POTONGAN UPAH YANG SAH DAN TIDAK SAH SERTA APA YANG DISIAPKAN UNDANG-UNDANG BARU

Admin disnakertransesdm | 20 Oktober 2026 | 122 kali

Dua Hal yang Sering Tertukar: Tidak Dibayar dan Dipotong

Sebelum membahas potongan, ada baiknya memisahkan dua hal yang sering dicampur. Pertama, upah yang tidak dibayar karena pekerja tidak masuk atau tidak melakukan pekerjaan. Dalam hukum ketenagakerjaan, pengusaha pada dasarnya tidak wajib membayar upah apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali pada alasan-alasan tertentu yang dilindungi hukum, misalnya sakit atau cuti (Gadjian, 2024). Ini bukan "pemotongan", melainkan upah yang memang belum menjadi hak karena pekerjaan tidak dilakukan.

Kedua, pemotongan upah, yaitu pengurangan dari upah yang sudah menjadi hak pekerja untuk keperluan tertentu, seperti membayar denda atau cicilan. Inilah yang dibatasi secara ketat oleh peraturan. Pembedaan ini penting, karena aturan dan batasannya berbeda.

Potongan Apa Saja yang Diperbolehkan?

Menurut ulasan hukum yang merujuk Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, utang atau cicilan utang pekerja, dan kelebihan pembayaran upah (Wageindicator, 2026; Lexone, 2026). Artinya, daftar potongan yang sah terbatas. Di luar daftar itu, pengusaha tidak bebas menciptakan jenis potongan sendiri.

Beberapa istilah perlu dijelaskan sederhana. Denda adalah sanksi uang atas pelanggaran yang dilakukan pekerja karena kesengajaan atau kelalaian (Wageindicator, 2026). Ganti rugi adalah penggantian kerugian perusahaan akibat perbuatan pekerja. Uang muka upah atau kasbon adalah upah yang diambil lebih dulu dan dipotong kemudian. Kelebihan pembayaran upah terjadi bila perusahaan salah membayar lebih, misalnya salah hitung, lalu mengambil kembali kelebihannya. Pemotongan juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga, misalnya untuk nafkah keluarga yang dilalaikan, tetapi hanya berdasarkan surat kuasa dari pekerja yang setiap saat dapat ditarik kembali (Wageindicator, 2026).

Syarat dan Batas yang Harus Dipenuhi

Pemotongan yang sah harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, harus ada dasar tertulis. Pemotongan untuk denda, ganti rugi, dan uang muka upah dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Wageindicator, 2026). Jenis pelanggaran, besar denda, dan penggunaan dana denda juga harus diatur secara tertulis dalam dokumen itu (Lexone, 2026). Untuk utang atau cicilan, dan sewa aset perusahaan, diperlukan perjanjian tertulis yang menyebut jangka waktu dan besaran cicilan (Gadjian, 2024). Karena itu, perusahaan tidak boleh memotong gaji tanpa dasar tertulis yang jelas (KantorKu, 2026).

Kedua, ada batas maksimal. Menurut ulasan yang merujuk Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja (Kompas.com, 2022). Batas ini berlaku kumulatif, artinya semua jenis potongan dijumlahkan, bukan masing-masing (Lexone, 2026). Sebagai contoh dalam ulasan, jika gaji Rp8.000.000, total potongan tidak boleh melebihi Rp4.000.000 (KantorKu, 2026). Jadi, kalau ada denda, kasbon, dan cicilan sekaligus, ketiganya dijumlahkan dan tidak boleh melewati setengah upah.

Beberapa Ilustrasi

Berikut beberapa ilustrasi sederhana. Ilustrasi ini dibuat penulis untuk memudahkan pemahaman, dan bukan putusan hukum untuk kasus nyata. Pertama, seorang pekerja terlambat lima hari dalam sebulan, dan perjanjian kerja menyebut denda keterlambatan dengan jumlah tertentu per kali. Potongan tersebut berpotensi sah, sepanjang jenis pelanggaran dan besar denda sudah tertulis, dan totalnya tidak melebihi 50 persen. Kontras dengan itu, jika perusahaan tiba-tiba menjatuhkan denda yang tidak pernah tercantum dalam aturan mana pun, potongan itu sulit dibenarkan.

Kedua, seorang pekerja mengambil kasbon sebesar satu juta rupiah dan setuju dipotong dua kali pada gajian. Potongan ini lazimnya sah karena merupakan uang muka upah, apalagi jika ada catatan tertulis. Ketiga, sebuah perusahaan memotong gaji seluruh karyawan untuk "iuran" yang tidak jelas peruntukannya tanpa persetujuan. Potongan seperti ini tidak termasuk jenis yang disebut dalam daftar, sehingga patut dipertanyakan. Keempat, seorang pekerja dituntut mengganti barang rusak. Ganti rugi pada dasarnya mungkin, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas dan besarnya wajar, dan lebih baik disepakati secara tertulis.

Perlu dibedakan pula potongan yang diwajibkan peraturan lain, seperti bagian iuran jaminan sosial yang menjadi tanggungan pekerja dan pajak penghasilan. Potongan ini diatur oleh ketentuan tersendiri dan bukan termasuk jenis potongan "denda" atau "ganti rugi" yang dibahas di atas, sehingga dasar dan perhitungannya perlu dilihat pada aturan masing-masing.

Apa yang Disiapkan Undang-Undang Baru?

Menurut pemberitaan, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pengupahan secara lebih lengkap, meliputi upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi lembur, pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu, serta bentuk dan tata cara pembayaran, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan, dan penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya (CNA Indonesia, 2026).

Dengan kata lain, pemotongan upah disebut sebagai salah satu hal yang diatur dalam undang-undang baru. Namun, rincian jenis potongan yang diperbolehkan dan batas maksimalnya belum dapat dinilai tanpa naskah resmi. Perlu diingat pula bahwa undang-undang ini memiliki masa transisi satu tahun, dan selama masa itu peraturan lama masih menjadi acuan (Kompas.com, 2026). Jadi, aturan pemotongan upah yang berlaku saat ini masih mengikuti peraturan pengupahan yang ada, sambil memantau perkembangan naskah resmi dan peraturan pelaksana.

Jika Gaji Dipotong Sepihak, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu, tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, simpan slip gaji dan bandingkan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kedua, tanyakan kepada bagian sumber daya manusia atau keuangan secara sopan, dan mintalah rincian dan dasar potongan secara tertulis. Ketiga, periksa apakah jenis potongannya termasuk yang diperbolehkan, apakah ada dasar tertulisnya, dan apakah total potongan melebihi setengah upah.

Keempat, jika jawabannya tidak memuaskan, ajukan keberatan tertulis dan tempuh perundingan bipartit. Kelima, jika tidak berhasil, laporkan kepada dinas tenaga kerja setempat atau pengawas ketenagakerjaan, dan mintalah bantuan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum. Ulasan hukum menyebut bahwa pelanggaran ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi administratif (Dealls, 2025). Keenam, jangan menandatangani surat pernyataan yang menyetujui potongan sebelum Anda memahami isi dan akibatnya, karena kesepakatan tertulis dapat menjadi dasar potongan yang sah.

Bagi Pengusaha

Bagi pengusaha, kepatuhan dalam pemotongan upah melindungi perusahaan dari perselisihan. Beberapa langkah yang disarankan dalam ulasan hukum antara lain memastikan dasar hukum yang jelas dan dokumentasi tertulis yang lengkap, mencantumkan klausul denda dan ganti rugi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, membuat surat kesepakatan khusus untuk kasbon atau ganti rugi tertentu, dan mencantumkan rincian potongan secara transparan di slip gaji (Klaussa, 2026). Hitung selalu batas 50 persen secara kumulatif, dan jangan memotong untuk hal yang tidak termasuk jenis yang diperbolehkan.

Tantangan ke Depan

Ada beberapa tantangan. Pertama, banyak pekerja tidak memiliki salinan perjanjian atau peraturan perusahaan, sehingga sulit menilai sah tidaknya potongan. Kedua, di usaha kecil, aturan sering bersifat lisan. Ketiga, pekerja takut menanyakan potongan karena khawatir dipersulit. Keempat, pengawasan terbatas, sehingga pelanggaran tidak selalu terdeteksi. Kelima, perubahan peraturan pengupahan membuat pekerja dan pengusaha perlu terus memperbarui pemahaman, terutama setelah undang-undang baru berlaku penuh.

Kesimpulan

Pemotongan upah oleh pengusaha hanya sah untuk jenis tertentu, harus memiliki dasar tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang diterima. Upah yang tidak dibayar karena pekerja tidak bekerja berbeda dengan upah yang dipotong. Menurut pemberitaan, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur bentuk dan tata cara pembayaran upah serta jenis pemotongan yang diperbolehkan, tetapi rinciannya masih menunggu naskah resmi dan peraturan pelaksana.

Saran

Pekerja disarankan memahami perjanjian kerja dan slip gaji, serta menyimpan dokumen. Pengusaha disarankan mencantumkan dasar potongan secara tertulis dan transparan. Pemerintah disarankan menyusun aturan pelaksana yang jelas dan memperkuat pengawasan pembayaran upah. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang dan peraturan pengupahan yang berlaku, serta mengumpulkan pengalaman pekerja mengenai potongan upah.