KEKOSONGAN
PERLINDUNGAN PEKERJA PLATFORM DIGITAL DI DAERAH: MENAKAR PERAN DINAS TENAGA
KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL DALAM MENJAMIN KEPESERTAAN
JAMINAN SOSIAL PEKERJA EKONOMI GIG
ABSTRAK
Pertumbuhan ekonomi berbasis platform digital
menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar, namun sekaligus memunculkan
kelompok pekerja yang berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan
konvensional. Hubungan kemitraan yang digunakan platform menempatkan pekerja di
luar definisi hubungan kerja, sehingga hak atas upah minimum, jam kerja,
jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan tidak otomatis melekat.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan perlindungan yang dialami
pekerja platform di daerah serta menakar peran yang dapat dijalankan Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral dalam batas
kewenangan yang dimilikinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
dengan desain deskriptif analitis, memadukan wawancara mendalam terhadap
pengemudi dan kurir platform, pengurus komunitas pekerja, aparatur dinas, dan
pengawas ketenagakerjaan, dengan analisis normatif terhadap peraturan yang
berlaku. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga lapis kekosongan, yaitu
kekosongan normatif karena ketiadaan definisi hukum yang tegas, kekosongan
kelembagaan karena keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap hubungan
nonkerja, dan kekosongan praktis karena rendahnya kepesertaan jaminan sosial
akibat ketidakteraturan pendapatan. Penelitian menemukan bahwa intervensi yang
paling mungkin dan paling berdampak bukan pengaturan hubungan kerja, melainkan
fasilitasi kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui
skema pekerja bukan penerima upah, disertai pendataan, edukasi, dan kemitraan
dengan komunitas pekerja. Direkomendasikan penyusunan peraturan daerah yang
memperluas cakupan perlindungan sosial, pembentukan forum dialog tripartit
plus, serta integrasi data pekerja platform dalam sistem informasi
ketenagakerjaan daerah.
Kata kunci: ekonomi gig, pekerja platform, jaminan
sosial, perlindungan pekerja, kewenangan daerah
ABSTRACT
The growth of the platform-based economy creates large-scale
employment while simultaneously producing a workforce outside conventional
labour protection. Partnership arrangements place workers beyond the definition
of an employment relationship, so rights to minimum wage, working hours, social
security and dispute settlement do not automatically apply. This study analyses
protection gaps experienced by platform workers in the regions and assesses the
role the Regional Office of Manpower, Transmigration and Mineral Energy
Resources can play within its authority. A qualitative descriptive analytical
design combines in-depth interviews with platform drivers and couriers, worker
community leaders, agency officials and labour inspectors, with normative
analysis of applicable regulations. Findings reveal three layers of gaps:
normative, due to the absence of clear legal definition; institutional, due to
limited supervisory authority over non-employment relations; and practical, due
to low social security participation caused by irregular income. The most
feasible and impactful intervention is not regulating the employment
relationship but facilitating work accident and death benefit coverage through
the non-wage-earner scheme, supported by data collection, education and
community partnership.
Keywords: gig economy, platform workers, social
security, worker protection, regional authority
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk pengorganisasian
kerja yang berbeda dari pola hubungan industrial konvensional. Platform digital
mempertemukan penyedia jasa dengan pengguna jasa melalui aplikasi, mengatur
alur pekerjaan melalui algoritma, dan menetapkan tarif serta standar layanan
secara sepihak. Bentuk kerja ini berkembang pesat di banyak daerah, terutama
pada layanan transportasi, pengantaran barang, pengantaran makanan, dan jasa
rumah tangga. Bagi banyak orang, pekerjaan melalui platform menjadi pintu masuk
yang cepat ke dunia kerja karena persyaratan masuknya rendah dan waktu kerjanya
fleksibel.
Namun, kemudahan tersebut dibayar dengan ketidakpastian. Secara hukum,
hubungan antara pekerja dan platform umumnya dikonstruksikan sebagai kemitraan,
bukan hubungan kerja. Konstruksi ini membawa konsekuensi mendasar, karena
sebagian besar norma perlindungan ketenagakerjaan hanya berlaku apabila
terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketika hubungan dikategorikan
sebagai kemitraan, pekerja tidak memperoleh jaminan upah minimum, tidak
memiliki batas jam kerja, tidak memperoleh pesangon ketika akunnya
dinonaktifkan, dan tidak secara otomatis terdaftar dalam program jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Kesenjangan antara kenyataan ekonomi dan konstruksi hukum ini menimbulkan
persoalan keadilan. Dalam praktiknya, pekerja platform tunduk pada pengendalian
yang cukup ketat melalui sistem penilaian, pemberian sanksi berupa pembatasan
pesanan, serta penetapan tarif yang tidak dapat dinegosiasikan. Tingkat
pengendalian tersebut menyerupai hubungan kerja, tetapi perlindungannya
menyerupai hubungan bisnis antara dua pihak yang setara, padahal kesetaraan
tersebut tidak ada dalam kenyataan.
Pada tingkat daerah, persoalan ini menimbulkan dilema kelembagaan. Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral menerima berbagai
pengaduan dari pekerja platform, mulai dari penonaktifan akun sepihak hingga
kecelakaan kerja yang tidak memperoleh santunan. Akan tetapi, instrumen yang
tersedia bagi dinas dirancang untuk hubungan kerja, sehingga mediasi hubungan
industrial tidak selalu dapat diterapkan. Pengawas ketenagakerjaan juga
menghadapi keterbatasan serupa karena objek pengawasannya adalah perusahaan
dengan pekerja dalam hubungan kerja.
Situasi ini kerap berakhir pada kesimpulan bahwa daerah tidak memiliki
kewenangan dan harus menunggu pengaturan pada tingkat nasional. Namun, sikap
menunggu tersebut membiarkan risiko terus ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.
Pertanyaan yang lebih produktif adalah menentukan ruang tindakan apa yang tetap
tersedia bagi pemerintah daerah meskipun kewenangan mengatur hubungan kerja
terbatas. Ruang tersebut dapat mencakup fasilitasi perlindungan sosial,
pendataan, edukasi, dan pembentukan forum dialog.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan menjawab tiga
pertanyaan. Pertama, bagaimana bentuk dan tingkat kekosongan perlindungan yang
dialami pekerja platform di daerah. Kedua, apa saja kendala kelembagaan yang
dihadapi dinas dalam merespons persoalan tersebut. Ketiga, intervensi apa yang
paling mungkin dilakukan daerah dalam batas kewenangannya dan paling berdampak
bagi perlindungan pekerja.
Hukum ketenagakerjaan mengenal tiga unsur hubungan kerja, yaitu adanya
pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah atau subordinasi. Ketiga unsur
tersebut menjadi penentu berlakunya norma perlindungan. Dalam konteks kerja
platform, unsur pekerjaan jelas terpenuhi dan unsur imbalan juga ada, namun
unsur perintah menjadi perdebatan karena pengendalian dilakukan melalui
algoritma dan bukan melalui atasan langsung. Sejumlah putusan pengadilan di
berbagai negara mulai mengakui pengendalian algoritmik sebagai bentuk
subordinasi, meskipun pendekatan tersebut belum menjadi arus utama.
Literatur perlindungan sosial membedakan skema berbasis hubungan kerja
dan skema berbasis kewarganegaraan atau kepesertaan mandiri. Untuk pekerja yang
tidak berada dalam hubungan kerja, skema kepesertaan mandiri merupakan jalan
keluar yang lazim digunakan. Tantangan utamanya adalah keterjangkauan iuran dan
ketidakteraturan pendapatan, yang menyebabkan kepesertaan sering terputus.
Karena itu, keberhasilan skema semacam ini sangat bergantung pada kemudahan
pembayaran, subsidi pada tahap awal, dan pendekatan kolektif melalui komunitas.
Dalam pembagian urusan pemerintahan, sebagian urusan ketenagakerjaan
diserahkan kepada daerah, meliputi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja,
dan hubungan industrial dalam batas tertentu, sementara pengaturan norma dasar
tetap menjadi kewenangan pusat. Meskipun demikian, daerah memiliki ruang untuk
mengambil kebijakan yang bersifat memfasilitasi dan melengkapi, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ruang inilah yang menjadi
fokus analisis penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif
analitis yang memadukan pendekatan empiris dan pendekatan normatif. Pendekatan
empiris digunakan untuk menggambarkan kondisi nyata yang dialami pekerja
platform serta respons kelembagaan dinas, sedangkan pendekatan normatif
digunakan untuk menelaah kesesuaian antara kondisi tersebut dengan kerangka
peraturan yang berlaku.
Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap beberapa
kelompok informan. Kelompok pertama adalah pekerja platform yang terdiri atas
pengemudi transportasi daring dan kurir pengantaran, dipilih dengan
memperhatikan keragaman lama bekerja dan status pekerjaan utama atau sampingan.
Kelompok kedua adalah pengurus komunitas atau paguyuban pekerja platform.
Kelompok ketiga adalah aparatur dinas, meliputi kepala bidang hubungan
industrial, mediator hubungan industrial, dan pengawas ketenagakerjaan.
Kelompok keempat adalah perwakilan lembaga penyelenggara jaminan sosial
ketenagakerjaan di daerah.
Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan yang relevan, laporan lembaga
internasional, serta artikel ilmiah mengenai kerja platform. Analisis normatif
dilakukan dengan menelaah ketentuan mengenai hubungan kerja, jaminan sosial,
dan pembagian urusan pemerintahan, untuk menilai ruang kewenangan daerah.
Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan simpulan, dengan pengodean berdasarkan tiga kategori kekosongan,
yaitu kekosongan normatif, kekosongan kelembagaan, dan kekosongan praktis.
Hasil analisis empiris kemudian dipertemukan dengan hasil analisis normatif
untuk merumuskan ruang intervensi yang layak. Kelayakan intervensi dinilai
berdasarkan dua kriteria, yaitu kesesuaian dengan kewenangan dan perkiraan
dampak terhadap pekerja.
Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dengan membandingkan
keterangan pekerja, komunitas, aparatur, dan penyelenggara jaminan sosial,
serta triangulasi teknik dengan mengonfirmasi keterangan terhadap dokumen dan
peraturan. Penelitian ini menjaga kerahasiaan identitas informan pekerja untuk
menghindari risiko sanksi dari platform.
Temuan pertama menunjukkan bahwa ketiadaan definisi hukum yang tegas
mengenai status pekerja platform menjadi akar dari seluruh persoalan. Ketika
status tidak jelas, seluruh hak turunan menjadi tidak pasti. Pekerja yang
mengalami penonaktifan akun tidak memiliki saluran keberatan yang mengikat,
karena perjanjian kemitraan umumnya memberi kewenangan luas kepada platform
untuk menghentikan kerja sama. Dalam wawancara, pekerja menggambarkan
pengalaman kehilangan penghasilan secara mendadak tanpa penjelasan yang memadai
dan tanpa kesempatan membela diri.
Perlu dicatat bahwa perdebatan status tidak harus diselesaikan terlebih
dahulu sebelum perlindungan diberikan. Sejumlah negara menempuh jalan tengah
dengan menciptakan kategori ketiga atau dengan memisahkan hak tertentu, seperti
keselamatan kerja dan jaminan sosial, dari status hubungan kerja. Pendekatan
pemisahan hak ini lebih realistis diterapkan pada tingkat daerah karena tidak
menuntut perubahan definisi hubungan kerja yang menjadi kewenangan pusat.
Temuan kedua berkaitan dengan keterbatasan instrumen kelembagaan.
Mediator hubungan industrial menyatakan bahwa pengaduan pekerja platform sering
tidak dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial karena tidak terpenuhinya unsur hubungan kerja. Pengawas
ketenagakerjaan menghadapi kendala serupa, ditambah persoalan yurisdiksi karena
kantor pusat platform berada di wilayah lain. Akibatnya, pengaduan umumnya
berhenti pada tahap pencatatan dan pemberian saran.
Namun, penelitian menemukan praktik yang menarik, yaitu penyelesaian
melalui fasilitasi informal. Beberapa kasus terselesaikan ketika dinas
memanggil perwakilan mitra platform di daerah untuk berdialog, meskipun
pertemuan tersebut tidak memiliki dasar formal sebagai mediasi. Praktik ini
menunjukkan bahwa otoritas moral dan posisi sebagai perantara tepercaya masih
memiliki nilai, sekalipun kewenangan formal terbatas. Praktik semacam ini perlu
dilembagakan agar tidak bergantung pada inisiatif individu pejabat.
Temuan ketiga adalah rendahnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
di kalangan pekerja platform. Sebagian pekerja mengetahui adanya skema
kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah, tetapi tidak mendaftar dengan
alasan yang beragam. Alasan yang paling sering dikemukakan bukan besaran iuran,
melainkan ketidakpahaman mengenai manfaat dan prosedur klaim. Banyak pekerja
beranggapan bahwa program tersebut hanya berlaku bagi pekerja perusahaan.
Temuan ini penting karena mengubah arah intervensi. Apabila hambatan
utama adalah pengetahuan dan bukan kemampuan membayar, maka intervensi yang
paling efektif adalah edukasi dan penyederhanaan prosedur, bukan semata subsidi
iuran. Kegiatan edukasi yang dilakukan melalui komunitas pekerja terbukti lebih
efektif dibandingkan sosialisasi umum, karena komunitas memiliki kepercayaan
anggota dan mampu menjangkau pekerja pada waktu istirahat di titik kumpul.
Penelitian juga menemukan bahwa risiko terbesar yang dihadapi pekerja
adalah kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Biaya pengobatan akibat kecelakaan
sering menghabiskan tabungan keluarga dan memaksa pekerja berutang. Dengan
demikian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan dua program
yang paling mendesak dan paling relevan, sekaligus memiliki iuran yang relatif
terjangkau.
Berdasarkan analisis kelayakan, penelitian mengidentifikasi empat bentuk
intervensi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan berdampak nyata. Pertama,
pendataan pekerja platform sebagai bagian dari sistem informasi ketenagakerjaan
daerah, yang menjadi dasar bagi seluruh kebijakan selanjutnya. Kedua,
fasilitasi kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui
kemitraan dengan komunitas pekerja dan penyelenggara jaminan sosial, termasuk
kemungkinan pembiayaan iuran bagi kelompok rentan pada tahap awal.
Ketiga, pembentukan forum dialog yang memperluas format tripartit dengan
mengikutsertakan perwakilan komunitas pekerja platform dan perwakilan
perusahaan platform, sebagai wadah pembahasan persoalan tarif, keselamatan, dan
mekanisme keberatan. Keempat, penyediaan layanan informasi dan pendampingan
bagi pekerja yang menghadapi penonaktifan akun, sekurang-kurangnya berupa
penjelasan hak dan saluran pengaduan yang tersedia.
Keempat intervensi tersebut tidak menyelesaikan persoalan status hukum,
tetapi secara nyata mengurangi kerentanan. Pendekatan ini sejalan dengan
prinsip bahwa perlindungan sosial tidak seharusnya digantungkan sepenuhnya pada
klasifikasi hubungan kerja, terutama ketika bentuk kerja terus berubah lebih
cepat daripada peraturan.
Pertama, pekerja platform di daerah mengalami tiga lapis kekosongan
perlindungan, yaitu kekosongan normatif akibat ketiadaan definisi status yang
tegas, kekosongan kelembagaan akibat terbatasnya instrumen penyelesaian
perselisihan dan pengawasan, serta kekosongan praktis berupa rendahnya
kepesertaan jaminan sosial.
Kedua, hambatan utama kepesertaan jaminan sosial bukan besaran iuran,
melainkan ketidakpahaman mengenai manfaat dan prosedur, sehingga intervensi
edukatif melalui komunitas pekerja lebih tepat dibandingkan pendekatan subsidi
semata.
Ketiga, meskipun kewenangan formal terbatas, dinas tetap memiliki ruang
tindakan yang berarti melalui pendataan, fasilitasi kepesertaan jaminan sosial,
pembentukan forum dialog yang diperluas, serta pendampingan informasi bagi
pekerja yang menghadapi penonaktifan akun.
Keempat, praktik fasilitasi informal yang selama ini berjalan berdasarkan
inisiatif individu pejabat perlu dilembagakan agar memiliki keberlanjutan dan
kepastian bagi pekerja.
Pertama, pemerintah daerah disarankan menyusun peraturan daerah atau
peraturan kepala daerah yang memperluas cakupan fasilitasi perlindungan sosial
bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja platform, tanpa memasuki
ranah pengaturan hubungan kerja yang menjadi kewenangan pusat.
Kedua, dinas perlu melakukan pendataan pekerja platform dan
mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi ketenagakerjaan daerah sebagai
dasar perencanaan kebijakan.
Ketiga, program edukasi jaminan sosial sebaiknya dilaksanakan melalui
kemitraan dengan komunitas pekerja dengan memanfaatkan titik kumpul dan waktu
istirahat, bukan melalui sosialisasi formal di ruang pertemuan.
Keempat, forum dialog yang memperluas format tripartit perlu dibentuk dan
dijadwalkan secara rutin agar persoalan dapat dibahas sebelum berkembang
menjadi konflik terbuka.
Kelima, dinas perlu menyediakan layanan pendampingan informasi bagi
pekerja yang mengalami penonaktifan akun, sekaligus mencatat kasus tersebut
sebagai bahan advokasi kebijakan kepada pemerintah pusat.
Keenam, penelitian lanjutan disarankan mengukur secara kuantitatif
tingkat kepesertaan jaminan sosial pekerja platform dan faktor yang
memengaruhinya, agar kebijakan dapat dirancang dengan dasar bukti yang lebih
kuat.