Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

KEKOSONGAN PERLINDUNGAN PEKERJA PLATFORM DIGITAL DI DAERAH: MENAKAR PERAN DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL DALAM MENJAMIN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA EKONOMI GIG

Admin disnakertransesdm | 15 September 2026 | 271 kali

KEKOSONGAN PERLINDUNGAN PEKERJA PLATFORM DIGITAL DI DAERAH: MENAKAR PERAN DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL DALAM MENJAMIN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA EKONOMI GIG

ABSTRAK

Pertumbuhan ekonomi berbasis platform digital menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar, namun sekaligus memunculkan kelompok pekerja yang berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan konvensional. Hubungan kemitraan yang digunakan platform menempatkan pekerja di luar definisi hubungan kerja, sehingga hak atas upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan tidak otomatis melekat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan perlindungan yang dialami pekerja platform di daerah serta menakar peran yang dapat dijalankan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral dalam batas kewenangan yang dimilikinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif analitis, memadukan wawancara mendalam terhadap pengemudi dan kurir platform, pengurus komunitas pekerja, aparatur dinas, dan pengawas ketenagakerjaan, dengan analisis normatif terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga lapis kekosongan, yaitu kekosongan normatif karena ketiadaan definisi hukum yang tegas, kekosongan kelembagaan karena keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap hubungan nonkerja, dan kekosongan praktis karena rendahnya kepesertaan jaminan sosial akibat ketidakteraturan pendapatan. Penelitian menemukan bahwa intervensi yang paling mungkin dan paling berdampak bukan pengaturan hubungan kerja, melainkan fasilitasi kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui skema pekerja bukan penerima upah, disertai pendataan, edukasi, dan kemitraan dengan komunitas pekerja. Direkomendasikan penyusunan peraturan daerah yang memperluas cakupan perlindungan sosial, pembentukan forum dialog tripartit plus, serta integrasi data pekerja platform dalam sistem informasi ketenagakerjaan daerah.

Kata kunci: ekonomi gig, pekerja platform, jaminan sosial, perlindungan pekerja, kewenangan daerah

ABSTRACT

The growth of the platform-based economy creates large-scale employment while simultaneously producing a workforce outside conventional labour protection. Partnership arrangements place workers beyond the definition of an employment relationship, so rights to minimum wage, working hours, social security and dispute settlement do not automatically apply. This study analyses protection gaps experienced by platform workers in the regions and assesses the role the Regional Office of Manpower, Transmigration and Mineral Energy Resources can play within its authority. A qualitative descriptive analytical design combines in-depth interviews with platform drivers and couriers, worker community leaders, agency officials and labour inspectors, with normative analysis of applicable regulations. Findings reveal three layers of gaps: normative, due to the absence of clear legal definition; institutional, due to limited supervisory authority over non-employment relations; and practical, due to low social security participation caused by irregular income. The most feasible and impactful intervention is not regulating the employment relationship but facilitating work accident and death benefit coverage through the non-wage-earner scheme, supported by data collection, education and community partnership.

Keywords: gig economy, platform workers, social security, worker protection, regional authority

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk pengorganisasian kerja yang berbeda dari pola hubungan industrial konvensional. Platform digital mempertemukan penyedia jasa dengan pengguna jasa melalui aplikasi, mengatur alur pekerjaan melalui algoritma, dan menetapkan tarif serta standar layanan secara sepihak. Bentuk kerja ini berkembang pesat di banyak daerah, terutama pada layanan transportasi, pengantaran barang, pengantaran makanan, dan jasa rumah tangga. Bagi banyak orang, pekerjaan melalui platform menjadi pintu masuk yang cepat ke dunia kerja karena persyaratan masuknya rendah dan waktu kerjanya fleksibel.

Namun, kemudahan tersebut dibayar dengan ketidakpastian. Secara hukum, hubungan antara pekerja dan platform umumnya dikonstruksikan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja. Konstruksi ini membawa konsekuensi mendasar, karena sebagian besar norma perlindungan ketenagakerjaan hanya berlaku apabila terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketika hubungan dikategorikan sebagai kemitraan, pekerja tidak memperoleh jaminan upah minimum, tidak memiliki batas jam kerja, tidak memperoleh pesangon ketika akunnya dinonaktifkan, dan tidak secara otomatis terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kesenjangan antara kenyataan ekonomi dan konstruksi hukum ini menimbulkan persoalan keadilan. Dalam praktiknya, pekerja platform tunduk pada pengendalian yang cukup ketat melalui sistem penilaian, pemberian sanksi berupa pembatasan pesanan, serta penetapan tarif yang tidak dapat dinegosiasikan. Tingkat pengendalian tersebut menyerupai hubungan kerja, tetapi perlindungannya menyerupai hubungan bisnis antara dua pihak yang setara, padahal kesetaraan tersebut tidak ada dalam kenyataan.

Pada tingkat daerah, persoalan ini menimbulkan dilema kelembagaan. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral menerima berbagai pengaduan dari pekerja platform, mulai dari penonaktifan akun sepihak hingga kecelakaan kerja yang tidak memperoleh santunan. Akan tetapi, instrumen yang tersedia bagi dinas dirancang untuk hubungan kerja, sehingga mediasi hubungan industrial tidak selalu dapat diterapkan. Pengawas ketenagakerjaan juga menghadapi keterbatasan serupa karena objek pengawasannya adalah perusahaan dengan pekerja dalam hubungan kerja.

Situasi ini kerap berakhir pada kesimpulan bahwa daerah tidak memiliki kewenangan dan harus menunggu pengaturan pada tingkat nasional. Namun, sikap menunggu tersebut membiarkan risiko terus ditanggung sepenuhnya oleh pekerja. Pertanyaan yang lebih produktif adalah menentukan ruang tindakan apa yang tetap tersedia bagi pemerintah daerah meskipun kewenangan mengatur hubungan kerja terbatas. Ruang tersebut dapat mencakup fasilitasi perlindungan sosial, pendataan, edukasi, dan pembentukan forum dialog.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan. Pertama, bagaimana bentuk dan tingkat kekosongan perlindungan yang dialami pekerja platform di daerah. Kedua, apa saja kendala kelembagaan yang dihadapi dinas dalam merespons persoalan tersebut. Ketiga, intervensi apa yang paling mungkin dilakukan daerah dalam batas kewenangannya dan paling berdampak bagi perlindungan pekerja.

TINJAUAN PUSTAKA

Hubungan Kerja dan Kemitraan

Hukum ketenagakerjaan mengenal tiga unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah atau subordinasi. Ketiga unsur tersebut menjadi penentu berlakunya norma perlindungan. Dalam konteks kerja platform, unsur pekerjaan jelas terpenuhi dan unsur imbalan juga ada, namun unsur perintah menjadi perdebatan karena pengendalian dilakukan melalui algoritma dan bukan melalui atasan langsung. Sejumlah putusan pengadilan di berbagai negara mulai mengakui pengendalian algoritmik sebagai bentuk subordinasi, meskipun pendekatan tersebut belum menjadi arus utama.

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal

Literatur perlindungan sosial membedakan skema berbasis hubungan kerja dan skema berbasis kewarganegaraan atau kepesertaan mandiri. Untuk pekerja yang tidak berada dalam hubungan kerja, skema kepesertaan mandiri merupakan jalan keluar yang lazim digunakan. Tantangan utamanya adalah keterjangkauan iuran dan ketidakteraturan pendapatan, yang menyebabkan kepesertaan sering terputus. Karena itu, keberhasilan skema semacam ini sangat bergantung pada kemudahan pembayaran, subsidi pada tahap awal, dan pendekatan kolektif melalui komunitas.

Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam pembagian urusan pemerintahan, sebagian urusan ketenagakerjaan diserahkan kepada daerah, meliputi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial dalam batas tertentu, sementara pengaturan norma dasar tetap menjadi kewenangan pusat. Meskipun demikian, daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan yang bersifat memfasilitasi dan melengkapi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ruang inilah yang menjadi fokus analisis penelitian ini.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif analitis yang memadukan pendekatan empiris dan pendekatan normatif. Pendekatan empiris digunakan untuk menggambarkan kondisi nyata yang dialami pekerja platform serta respons kelembagaan dinas, sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menelaah kesesuaian antara kondisi tersebut dengan kerangka peraturan yang berlaku.

Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap beberapa kelompok informan. Kelompok pertama adalah pekerja platform yang terdiri atas pengemudi transportasi daring dan kurir pengantaran, dipilih dengan memperhatikan keragaman lama bekerja dan status pekerjaan utama atau sampingan. Kelompok kedua adalah pengurus komunitas atau paguyuban pekerja platform. Kelompok ketiga adalah aparatur dinas, meliputi kepala bidang hubungan industrial, mediator hubungan industrial, dan pengawas ketenagakerjaan. Kelompok keempat adalah perwakilan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang relevan, laporan lembaga internasional, serta artikel ilmiah mengenai kerja platform. Analisis normatif dilakukan dengan menelaah ketentuan mengenai hubungan kerja, jaminan sosial, dan pembagian urusan pemerintahan, untuk menilai ruang kewenangan daerah.

Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan, dengan pengodean berdasarkan tiga kategori kekosongan, yaitu kekosongan normatif, kekosongan kelembagaan, dan kekosongan praktis. Hasil analisis empiris kemudian dipertemukan dengan hasil analisis normatif untuk merumuskan ruang intervensi yang layak. Kelayakan intervensi dinilai berdasarkan dua kriteria, yaitu kesesuaian dengan kewenangan dan perkiraan dampak terhadap pekerja.

Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dengan membandingkan keterangan pekerja, komunitas, aparatur, dan penyelenggara jaminan sosial, serta triangulasi teknik dengan mengonfirmasi keterangan terhadap dokumen dan peraturan. Penelitian ini menjaga kerahasiaan identitas informan pekerja untuk menghindari risiko sanksi dari platform.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kekosongan Normatif

Temuan pertama menunjukkan bahwa ketiadaan definisi hukum yang tegas mengenai status pekerja platform menjadi akar dari seluruh persoalan. Ketika status tidak jelas, seluruh hak turunan menjadi tidak pasti. Pekerja yang mengalami penonaktifan akun tidak memiliki saluran keberatan yang mengikat, karena perjanjian kemitraan umumnya memberi kewenangan luas kepada platform untuk menghentikan kerja sama. Dalam wawancara, pekerja menggambarkan pengalaman kehilangan penghasilan secara mendadak tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa kesempatan membela diri.

Perlu dicatat bahwa perdebatan status tidak harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perlindungan diberikan. Sejumlah negara menempuh jalan tengah dengan menciptakan kategori ketiga atau dengan memisahkan hak tertentu, seperti keselamatan kerja dan jaminan sosial, dari status hubungan kerja. Pendekatan pemisahan hak ini lebih realistis diterapkan pada tingkat daerah karena tidak menuntut perubahan definisi hubungan kerja yang menjadi kewenangan pusat.

Kekosongan Kelembagaan

Temuan kedua berkaitan dengan keterbatasan instrumen kelembagaan. Mediator hubungan industrial menyatakan bahwa pengaduan pekerja platform sering tidak dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena tidak terpenuhinya unsur hubungan kerja. Pengawas ketenagakerjaan menghadapi kendala serupa, ditambah persoalan yurisdiksi karena kantor pusat platform berada di wilayah lain. Akibatnya, pengaduan umumnya berhenti pada tahap pencatatan dan pemberian saran.

Namun, penelitian menemukan praktik yang menarik, yaitu penyelesaian melalui fasilitasi informal. Beberapa kasus terselesaikan ketika dinas memanggil perwakilan mitra platform di daerah untuk berdialog, meskipun pertemuan tersebut tidak memiliki dasar formal sebagai mediasi. Praktik ini menunjukkan bahwa otoritas moral dan posisi sebagai perantara tepercaya masih memiliki nilai, sekalipun kewenangan formal terbatas. Praktik semacam ini perlu dilembagakan agar tidak bergantung pada inisiatif individu pejabat.

Kekosongan Praktis dalam Jaminan Sosial

Temuan ketiga adalah rendahnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pekerja platform. Sebagian pekerja mengetahui adanya skema kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah, tetapi tidak mendaftar dengan alasan yang beragam. Alasan yang paling sering dikemukakan bukan besaran iuran, melainkan ketidakpahaman mengenai manfaat dan prosedur klaim. Banyak pekerja beranggapan bahwa program tersebut hanya berlaku bagi pekerja perusahaan.

Temuan ini penting karena mengubah arah intervensi. Apabila hambatan utama adalah pengetahuan dan bukan kemampuan membayar, maka intervensi yang paling efektif adalah edukasi dan penyederhanaan prosedur, bukan semata subsidi iuran. Kegiatan edukasi yang dilakukan melalui komunitas pekerja terbukti lebih efektif dibandingkan sosialisasi umum, karena komunitas memiliki kepercayaan anggota dan mampu menjangkau pekerja pada waktu istirahat di titik kumpul.

Penelitian juga menemukan bahwa risiko terbesar yang dihadapi pekerja adalah kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Biaya pengobatan akibat kecelakaan sering menghabiskan tabungan keluarga dan memaksa pekerja berutang. Dengan demikian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan dua program yang paling mendesak dan paling relevan, sekaligus memiliki iuran yang relatif terjangkau.

Ruang Intervensi Daerah

Berdasarkan analisis kelayakan, penelitian mengidentifikasi empat bentuk intervensi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan berdampak nyata. Pertama, pendataan pekerja platform sebagai bagian dari sistem informasi ketenagakerjaan daerah, yang menjadi dasar bagi seluruh kebijakan selanjutnya. Kedua, fasilitasi kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui kemitraan dengan komunitas pekerja dan penyelenggara jaminan sosial, termasuk kemungkinan pembiayaan iuran bagi kelompok rentan pada tahap awal.

Ketiga, pembentukan forum dialog yang memperluas format tripartit dengan mengikutsertakan perwakilan komunitas pekerja platform dan perwakilan perusahaan platform, sebagai wadah pembahasan persoalan tarif, keselamatan, dan mekanisme keberatan. Keempat, penyediaan layanan informasi dan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi penonaktifan akun, sekurang-kurangnya berupa penjelasan hak dan saluran pengaduan yang tersedia.

Keempat intervensi tersebut tidak menyelesaikan persoalan status hukum, tetapi secara nyata mengurangi kerentanan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa perlindungan sosial tidak seharusnya digantungkan sepenuhnya pada klasifikasi hubungan kerja, terutama ketika bentuk kerja terus berubah lebih cepat daripada peraturan.

PENUTUP

Kesimpulan

Pertama, pekerja platform di daerah mengalami tiga lapis kekosongan perlindungan, yaitu kekosongan normatif akibat ketiadaan definisi status yang tegas, kekosongan kelembagaan akibat terbatasnya instrumen penyelesaian perselisihan dan pengawasan, serta kekosongan praktis berupa rendahnya kepesertaan jaminan sosial.

Kedua, hambatan utama kepesertaan jaminan sosial bukan besaran iuran, melainkan ketidakpahaman mengenai manfaat dan prosedur, sehingga intervensi edukatif melalui komunitas pekerja lebih tepat dibandingkan pendekatan subsidi semata.

Ketiga, meskipun kewenangan formal terbatas, dinas tetap memiliki ruang tindakan yang berarti melalui pendataan, fasilitasi kepesertaan jaminan sosial, pembentukan forum dialog yang diperluas, serta pendampingan informasi bagi pekerja yang menghadapi penonaktifan akun.

Keempat, praktik fasilitasi informal yang selama ini berjalan berdasarkan inisiatif individu pejabat perlu dilembagakan agar memiliki keberlanjutan dan kepastian bagi pekerja.

Saran

Pertama, pemerintah daerah disarankan menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang memperluas cakupan fasilitasi perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja platform, tanpa memasuki ranah pengaturan hubungan kerja yang menjadi kewenangan pusat.

Kedua, dinas perlu melakukan pendataan pekerja platform dan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi ketenagakerjaan daerah sebagai dasar perencanaan kebijakan.

Ketiga, program edukasi jaminan sosial sebaiknya dilaksanakan melalui kemitraan dengan komunitas pekerja dengan memanfaatkan titik kumpul dan waktu istirahat, bukan melalui sosialisasi formal di ruang pertemuan.

Keempat, forum dialog yang memperluas format tripartit perlu dibentuk dan dijadwalkan secara rutin agar persoalan dapat dibahas sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Kelima, dinas perlu menyediakan layanan pendampingan informasi bagi pekerja yang mengalami penonaktifan akun, sekaligus mencatat kasus tersebut sebagai bahan advokasi kebijakan kepada pemerintah pusat.

Keenam, penelitian lanjutan disarankan mengukur secara kuantitatif tingkat kepesertaan jaminan sosial pekerja platform dan faktor yang memengaruhinya, agar kebijakan dapat dirancang dengan dasar bukti yang lebih kuat.