(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL DI WILAYAH KERJA DAERAH

Admin disnakertransesdm | 22 September 2026 | 1048 kali

IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL DI WILAYAH KERJA DAERAH


ABSTRAK

Sektor pertambangan mineral merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja tertinggi, sehingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi kebutuhan mendasar dalam operasional pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat implementasi SMK3 pada perusahaan pertambangan mineral di wilayah kerja daerah, mengidentifikasi kendala penerapannya, serta merumuskan strategi penguatan pengawasan keselamatan kerja oleh dinas terkait. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang berada dalam wilayah pembinaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pengawas ketenagakerjaan, petugas keselamatan pertambangan (safety officer), dan pekerja tambang, dilengkapi observasi lapangan terhadap praktik keselamatan kerja dan telaah dokumen laporan kecelakaan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SMK3 pada perusahaan pertambangan skala besar relatif telah berjalan sesuai standar, ditandai dengan tersedianya prosedur kerja aman, alat pelindung diri yang memadai, dan sistem pelaporan insiden yang terdokumentasi. Namun, pada perusahaan pertambangan skala kecil dan menengah, implementasi SMK3 masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya untuk investasi keselamatan kerja, rendahnya kesadaran budaya keselamatan di kalangan pekerja, dan lemahnya intensitas pengawasan oleh instansi berwenang akibat keterbatasan jumlah tenaga pengawas. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan di bidang pertambangan, penerapan sistem pengawasan berbasis risiko, serta pembinaan berkelanjutan bagi perusahaan pertambangan skala kecil dan menengah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Kata Kunci: keselamatan dan kesehatan kerja, SMK3, pertambangan mineral, pengawasan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja

I. PENDAHULUAN

Sektor pertambangan mineral memiliki peran penting dalam perekonomian daerah melalui kontribusinya terhadap penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan wilayah di sekitar kawasan pertambangan. Namun, di balik kontribusi ekonominya, sektor ini juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, mengingat karakteristik pekerjaannya yang melibatkan aktivitas penggalian, penggunaan alat berat, bahan peledak, serta paparan terhadap kondisi lingkungan kerja yang berbahaya.

Untuk memitigasi risiko tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yaitu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang mencakup struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan SMK3 yang efektif diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja tambang.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah kerjanya. Fungsi pengawasan ini menjadi krusial mengingat tingginya potensi risiko kecelakaan kerja pada sektor pertambangan serta perlunya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja yang berlaku.

Meskipun regulasi mengenai SMK3 telah ditetapkan secara komprehensif, praktik implementasinya di lapangan menunjukkan variasi yang cukup signifikan antarperusahaan, terutama antara perusahaan pertambangan skala besar yang umumnya memiliki sumber daya memadai untuk investasi keselamatan kerja, dengan perusahaan skala kecil dan menengah yang cenderung menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan standar keselamatan kerja secara optimal. Kesenjangan ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja pada segmen usaha pertambangan skala kecil dan menengah.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya evaluasi terhadap tingkat implementasi SMK3 pada sektor pertambangan mineral di wilayah kerja daerah, guna mengidentifikasi kesenjangan penerapan serta merumuskan strategi penguatan pengawasan yang dapat diterapkan oleh dinas terkait untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Tujuan penelitian ini adalah: (1) menganalisis tingkat implementasi SMK3 pada perusahaan pertambangan mineral di wilayah kerja daerah; (2) mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan SMK3, khususnya pada perusahaan skala kecil dan menengah; dan (3) merumuskan strategi penguatan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja sektor pertambangan oleh dinas terkait.

Urgensi kajian ini juga didasari oleh tren peningkatan jumlah izin usaha pertambangan skala kecil dan menengah di berbagai daerah, yang apabila tidak diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan keselamatan kerja yang memadai, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja fatal dan menimbulkan kerugian baik bagi pekerja, perusahaan, maupun citra sektor pertambangan daerah secara keseluruhan.

II. METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus pada beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam wilayah pembinaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral, mencakup perusahaan skala besar, menengah, dan kecil untuk memperoleh gambaran komparatif mengenai tingkat implementasi SMK3.

Informan penelitian ditentukan secara purposif, terdiri atas pengawas ketenagakerjaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, petugas keselamatan pertambangan (safety officer/pengawas operasional) pada masing-masing perusahaan, serta pekerja tambang pada berbagai level operasional. Pemilihan informan mempertimbangkan relevansi pengetahuan dan pengalaman langsung terhadap praktik keselamatan kerja di lapangan.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam untuk menggali persepsi dan pengalaman informan terhadap penerapan SMK3, observasi lapangan terhadap praktik keselamatan kerja aktual termasuk penggunaan alat pelindung diri dan kepatuhan terhadap prosedur kerja aman, serta telaah dokumen berupa laporan kecelakaan kerja, dokumen SMK3 perusahaan, dan laporan hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan model analisis interaktif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik, yaitu membandingkan hasil wawancara, observasi lapangan, dan dokumen terkait untuk memastikan konsistensi temuan penelitian.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

Tingkat Implementasi SMK3 pada Perusahaan Pertambangan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat implementasi SMK3 bervariasi signifikan berdasarkan skala usaha perusahaan pertambangan. Pada perusahaan skala besar, implementasi SMK3 relatif telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan, ditandai dengan tersedianya dokumen kebijakan keselamatan kerja yang komprehensif, prosedur operasi standar (SOP) untuk setiap tahapan kegiatan pertambangan, penyediaan alat pelindung diri yang memadai dan sesuai standar, serta sistem pelaporan insiden dan nyaris celaka (near miss) yang terdokumentasi secara sistematis.

Selain itu, perusahaan skala besar umumnya telah memiliki unit kerja khusus keselamatan pertambangan dengan tenaga profesional bersertifikat, yang secara rutin melakukan inspeksi keselamatan kerja, pelatihan kesadaran keselamatan bagi pekerja baru, serta simulasi tanggap darurat. Praktik-praktik ini mencerminkan komitmen manajemen terhadap budaya keselamatan kerja sebagai bagian integral dari operasional perusahaan.

Sebaliknya, pada perusahaan pertambangan skala kecil dan menengah, implementasi SMK3 masih bersifat parsial. Sebagian perusahaan telah memiliki dokumen SMK3 sebagai pemenuhan persyaratan administratif perizinan, namun penerapannya di lapangan belum sepenuhnya konsisten, terutama dalam hal ketersediaan alat pelindung diri yang memadai bagi seluruh pekerja dan konsistensi pelaksanaan prosedur kerja aman pada aktivitas operasional sehari-hari.

Kondisi ini diperparah oleh tingginya tingkat pergantian pekerja (turnover) pada perusahaan skala kecil, yang menyebabkan proses induksi keselamatan kerja bagi pekerja baru sering kali dilakukan secara singkat dan kurang mendalam, sehingga pemahaman pekerja terhadap potensi bahaya di lokasi kerja belum sepenuhnya memadai sebelum mereka terlibat langsung dalam aktivitas operasional tambang.

Kendala Penerapan SMK3 pada Perusahaan Skala Kecil dan Menengah

Penelitian mengidentifikasi beberapa kendala utama yang menyebabkan lemahnya implementasi SMK3 pada perusahaan pertambangan skala kecil dan menengah. Kendala pertama adalah keterbatasan sumber daya finansial untuk investasi keselamatan kerja, termasuk pengadaan alat pelindung diri berstandar, pemeliharaan peralatan kerja, dan perekrutan tenaga ahli keselamatan pertambangan yang bersertifikat.

Kendala kedua adalah rendahnya kesadaran budaya keselamatan kerja di kalangan pekerja maupun manajemen perusahaan skala kecil, yang cenderung memprioritaskan target produksi dibandingkan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja. Sebagian pekerja bahkan menganggap penggunaan alat pelindung diri sebagai penghambat kelancaran pekerjaan, mencerminkan masih rendahnya internalisasi nilai keselamatan kerja sebagai bagian dari budaya kerja.

Kendala ketiga adalah lemahnya intensitas pengawasan oleh instansi berwenang, yang disebabkan oleh keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah dan sebaran perusahaan pertambangan yang harus diawasi, serta kendala aksesibilitas geografis menuju lokasi tambang yang sebagian berada di wilayah terpencil, sehingga frekuensi inspeksi lapangan menjadi terbatas.

Strategi Penguatan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan strategi penguatan pengawasan SMK3 pada sektor pertambangan. Pertama, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan melalui pelatihan teknis khusus di bidang keselamatan pertambangan, sehingga pengawas memiliki kompetensi yang memadai untuk menilai kesesuaian praktik keselamatan kerja dengan standar teknis pertambangan yang bersifat spesifik dan kompleks.

Kedua, penerapan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection), yaitu memprioritaskan frekuensi dan intensitas pengawasan pada perusahaan dengan tingkat risiko tinggi berdasarkan riwayat kecelakaan kerja, skala operasi, dan jenis metode penambangan yang digunakan, sehingga sumber daya pengawasan yang terbatas dapat dialokasikan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Ketiga, penyelenggaraan program pembinaan berkelanjutan bagi perusahaan pertambangan skala kecil dan menengah, mencakup sosialisasi regulasi keselamatan kerja, pendampingan teknis penyusunan dokumen SMK3, serta fasilitasi akses terhadap pelatihan keselamatan kerja bersubsidi bagi pekerja dan pengelola perusahaan. Keempat, penguatan koordinasi lintas sektor antara dinas tenaga kerja, dinas energi dan sumber daya mineral, serta aparat penegak hukum dalam penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi standar keselamatan kerja, sebagai bentuk penguatan aspek deterrence terhadap pelanggaran regulasi.

IV. PENUTUP

Kesimpulan

Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada sektor pertambangan mineral menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara perusahaan skala besar, yang relatif telah menerapkan SMK3 sesuai standar, dengan perusahaan skala kecil dan menengah yang masih menghadapi berbagai kendala implementasi, terutama keterbatasan sumber daya, rendahnya budaya keselamatan kerja, dan lemahnya intensitas pengawasan.

Saran

Dinas terkait disarankan untuk meningkatkan kapasitas teknis pengawas ketenagakerjaan di bidang pertambangan, menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko, serta menyelenggarakan program pembinaan berkelanjutan bagi perusahaan pertambangan skala kecil dan menengah guna meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh di wilayah kerja daerah.