(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

SERIKAT PEKERJA BUKAN MUSUH PERUSAHAAN: MENGENAL HAK BERSERIKAT, LARANGAN PEMBERANGUSAN SERIKAT, DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN KERJA

Admin disnakertransesdm | 20 Oktober 2026 | 90 kali

PENDAHULUAN

Bayangkan seorang pekerja yang menyadari bahwa uang lemburnya tidak pernah dihitung dengan benar. Ia ingin bertanya kepada atasan, tetapi ragu. Ia khawatir dianggap banyak tuntutan, lalu jadwalnya dipersulit atau kontraknya tidak diperpanjang. Akhirnya ia memilih diam. Banyak pekerja mengalami keraguan yang sama.

Di sinilah serikat pekerja berperan. Dengan berserikat, pekerja tidak lagi bersuara sendirian. Permintaan disampaikan secara bersama-sama, melalui perundingan yang tertib, dan dilindungi hukum. Bagi perusahaan pun, serikat dapat menjadi mitra untuk menyampaikan keluhan sebelum membesar menjadi konflik. Dalam peringatan Hari Buruh, Menteri Ketenagakerjaan bahkan menegaskan bahwa serikat pekerja bukan lawan perusahaan, melainkan penjaga hak pekerja (Kompas.com, 2026).

Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu poin pentingnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan, adalah hubungan industrial yang seimbang: hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan (IDX Channel, 2026). Pernyataan ini mendorong pertanyaan yang lebih praktis. Apa saja hak pekerja dalam berserikat? Apa yang dilarang dilakukan pengusaha? Dan bagaimana jika terjadi perselisihan?

PEMBAHASAN

Apa Itu Serikat Pekerja dan Mengapa Penting?

Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan. Tugas utamanya memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraannya. Dalam praktiknya, serikat dapat berunding dengan pengusaha untuk membuat perjanjian kerja bersama, mendampingi anggota yang bermasalah, dan menyalurkan aspirasi.

Posisi serikat penting karena hubungan antara pekerja dan pengusaha secara alami tidak seimbang. Seorang pekerja sendirian mudah digantikan, sedangkan pengusaha memiliki modal dan kuasa menentukan syarat kerja. Berserikat menyeimbangkan posisi itu, sehingga perundingan menjadi lebih setara (Asikin dkk., 2016). Seimbangnya perundingan juga menguntungkan perusahaan, karena kesepakatan yang dicapai melalui dialog cenderung lebih dipatuhi daripada aturan yang dipaksakan sepihak.

Apa Dasar Hukumnya?

Hak berserikat memiliki dasar hukum yang kuat. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja (Pasal 104 ayat (1)). Pengaturan yang lebih rinci terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Di tingkat internasional, Indonesia terikat pada dua konvensi pokok Organisasi Perburuhan Internasional, yaitu Konvensi Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998, serta Konvensi Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 (ILO, 1948; ILO, 1949). Kedua konvensi ini menegaskan bahwa pekerja berhak membentuk organisasi pilihannya tanpa campur tangan, dan dilindungi dari tindakan diskriminatif karena keanggotaannya.

Apa Itu Pemberangusan Serikat (Union Busting)?

Istilah union busting berasal dari dunia hubungan industrial di Amerika Serikat dan diterjemahkan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Secara sederhana, ini adalah tindakan menghalang-halangi pekerja membentuk, bergabung, atau menjalankan kegiatan serikat. Istilah ini muncul sebagai reaksi atas tindakan represif pengusaha untuk menghilangkan keberadaan serikat (Hukumonline, 2019).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja agar membentuk atau tidak membentuk serikat, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat (Pasal 28). Bentuk yang dilarang antara lain melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau memutasi pekerja karena kegiatan serikat. Larangan itu juga mencakup pemotongan atau tidak membayar upah, intimidasi dalam bentuk apa pun, dan kampanye antiserikat. Pelanggarannya dapat dikenai pidana (Pasal 43 ayat (1); Hukumonline, t.t.).

Perlu dicatat bahwa pembelaan dengan alasan union busting tidak boleh disalahgunakan. Ulasan hukum mengingatkan bahwa ada juga pengurus serikat yang kebetulan melakukan pelanggaran dan, ketika dikenai tindakan disiplin, memakai dalih union busting sebagai pembelaan (Hukumonline, 2019). Karena itu, setiap kasus perlu dinilai berdasarkan faktanya: apakah tindakan pengusaha benar-benar dilatarbelakangi kegiatan serikat, atau pelanggaran yang berdiri sendiri.

Bagaimana Perselisihan Diselesaikan?

Perselisihan dalam hubungan kerja adalah hal yang wajar. Undang-undang mengelompokkannya menjadi empat jenis, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Contohnya, perselisihan hak muncul ketika hak yang sudah ditetapkan tidak dipenuhi, seperti upah lembur yang tidak dibayar. Perselisihan kepentingan muncul ketika para pihak berbeda pendapat tentang syarat kerja yang baru.

Prinsip dasarnya, perselisihan wajib diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah mufakat antara pekerja atau serikat dan pengusaha, yang disebut perundingan bipartit. Jika tidak berhasil, perselisihan dapat dibawa ke lembaga penyelesaian perselisihan, mulai dari mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan akhirnya ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tahapan bertingkat ini dimaksudkan agar masalah dapat selesai secepat dan sedamai mungkin.

Bagaimana dengan Mogok Kerja?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebut mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama, dan harus mengikuti prosedur, misalnya pemberitahuan tertulis sebelumnya.

Menurut ulasan serikat pekerja atas rancangan undang-undang, hak mogok tetap ditegaskan sebagai hak dasar, dan pekerja yang mogok secara sah untuk menuntut hak normatif yang dilanggar pengusaha berhak atas upah. Rancangan itu juga disebut mengatur bahwa selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, pemberi kerja dan pekerja tetap wajib menjalankan kewajibannya, dan pekerja yang diskors selama proses PHK tetap menerima upah dan hak lainnya (FSP KEP SPSI, 2026). Karena ini merujuk pada rancangan, ketentuan finalnya perlu dipastikan dari naskah resmi.

Apa yang Menurut Pemerintah Diatur dalam Undang-Undang Baru?

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, undang-undang baru mengusung hubungan industrial yang seimbang dengan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya". Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, dengan kepastian penyelesaian perselisihan (IDX Channel, 2026; RRI, 2026). Pemerintah juga menyebut pengawasan akan diperkuat melalui komite pengawas dan sanksi berjenjang, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak berserikat, dapat ditindak lebih jelas (CNBC Indonesia, 2026).

Ulasan serikat pekerja atas rancangan menyebut gagasan Komite Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi dengan anggota dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan akademisi (FSP KEP SPSI, 2026). Jika terwujud sesuai gagasan itu, pengawasan tidak lagi hanya urusan pemerintah, tetapi melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan langsung. Namun, bentuk akhirnya masih menunggu naskah resmi dan aturan turunan.

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?

Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu, tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, ketahui bahwa Anda berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, dan hak itu tidak boleh dihalangi. Kedua, jika di tempat kerja Anda sudah ada serikat, pelajari programnya dan bertanyalah sebelum memutuskan bergabung. Jika belum ada, Anda dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja di tingkat yang lebih luas tentang cara membentuknya.

Ketiga, bila ada masalah, mulailah dengan komunikasi yang baik dan tertib, lalu catat kronologi dan simpan bukti, seperti perjanjian kerja, slip upah, dan pesan atau surat. Keempat, bila perundingan langsung tidak berhasil, tempuh jalur penyelesaian yang tersedia, mulai dari bipartit hingga mediasi di dinas tenaga kerja. Kelima, bila Anda mengalami tindakan yang diduga sebagai pemberangusan serikat, seperti mutasi, penurunan jabatan, atau PHK setelah aktif berserikat, laporkan kepada dinas tenaga kerja atau pengawas ketenagakerjaan dan mintalah bantuan serikat atau lembaga bantuan hukum. Hindari tindakan di luar prosedur, seperti mogok tanpa prosedur, karena dapat merugikan Anda sendiri.

Apa yang Bisa Dilakukan Pengusaha?

Bagi pengusaha, serikat pekerja tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Pertama, hormati hak pekerja berserikat dan hindari tindakan balasan terhadap anggota atau pengurus serikat. Kedua, bangun saluran dialog yang teratur, misalnya pertemuan berkala dengan perwakilan pekerja, agar keluhan dapat diselesaikan lebih awal. Ketiga, susun perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan secara terbuka dan taat aturan. Keempat, pisahkan penilaian kinerja dan kedisiplinan dari kegiatan serikat, serta dokumentasikan dasar setiap tindakan disiplin, agar tidak menimbulkan dugaan bahwa tindakan itu dilatarbelakangi kegiatan serikat. Hubungan yang sehat dengan serikat sering kali justru mengurangi konflik yang mahal.

Tantangan ke Depan

Beberapa tantangan perlu diperhatikan. Pertama, tidak semua tempat kerja memiliki serikat. Pekerja pada usaha kecil, sektor informal, dan pekerjaan berbasis platform lebih sulit berorganisasi, padahal posisi tawar mereka umumnya paling lemah. Kedua, rasa takut terhadap tindakan balasan masih menjadi hambatan, sehingga mekanisme pengaduan harus aman dan mudah diakses. Ketiga, penegakan hukum perlu konsisten agar larangan pemberangusan serikat tidak berhenti sebagai tulisan. Keempat, penyelesaian perselisihan perlu cepat dan murah, sebab proses yang berlarut-larut merugikan semua pihak. Kelima, aturan turunan dari undang-undang baru perlu disusun secara terbuka dengan melibatkan pekerja dan pengusaha.

PENUTUP

Kesimpulan

Serikat pekerja memiliki peran penting untuk menyeimbangkan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak berserikat dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, dan pemberangusan serikat dilarang serta dapat dipidana. Perselisihan diselesaikan secara bertahap, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial. Menurut pemerintah, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tetap melindungi hak berorganisasi dan memberi kepastian penyelesaian perselisihan. Namun, hak ini hanya bermakna bila dapat dijalankan tanpa rasa takut, sehingga pengawasan dan aturan turunan sangat menentukan.

Saran

Pekerja disarankan mengenali haknya dan menempuh jalur yang tertib. Pengusaha disarankan membuka dialog dan menghindari tindakan balasan. Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan secara terbuka, memperkuat pengawasan, dan mempercepat penyelesaian perselisihan. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan serta mengumpulkan pengalaman nyata pekerja dan pengusaha dalam berserikat dan menyelesaikan perselisihan.