PENDAHULUAN
Bayangkan seorang pekerja yang menyadari bahwa uang
lemburnya tidak pernah dihitung dengan benar. Ia ingin bertanya kepada atasan,
tetapi ragu. Ia khawatir dianggap banyak tuntutan, lalu jadwalnya dipersulit
atau kontraknya tidak diperpanjang. Akhirnya ia memilih diam. Banyak pekerja
mengalami keraguan yang sama.
Di sinilah serikat pekerja berperan. Dengan
berserikat, pekerja tidak lagi bersuara sendirian. Permintaan disampaikan
secara bersama-sama, melalui perundingan yang tertib, dan dilindungi hukum.
Bagi perusahaan pun, serikat dapat menjadi mitra untuk menyampaikan keluhan
sebelum membesar menjadi konflik. Dalam peringatan Hari Buruh, Menteri
Ketenagakerjaan bahkan menegaskan bahwa serikat pekerja bukan lawan perusahaan,
melainkan penjaga hak pekerja (Kompas.com, 2026).
Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat
mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu poin
pentingnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan, adalah hubungan industrial yang
seimbang: hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap
dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan (IDX
Channel, 2026). Pernyataan ini mendorong pertanyaan yang lebih praktis. Apa
saja hak pekerja dalam berserikat? Apa yang dilarang dilakukan pengusaha? Dan
bagaimana jika terjadi perselisihan?
PEMBAHASAN
Apa Itu Serikat
Pekerja dan Mengapa Penting?
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan.
Tugas utamanya memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan
pekerja serta meningkatkan kesejahteraannya. Dalam praktiknya, serikat dapat
berunding dengan pengusaha untuk membuat perjanjian kerja bersama, mendampingi
anggota yang bermasalah, dan menyalurkan aspirasi.
Posisi serikat penting karena hubungan antara pekerja
dan pengusaha secara alami tidak seimbang. Seorang pekerja sendirian mudah
digantikan, sedangkan pengusaha memiliki modal dan kuasa menentukan syarat
kerja. Berserikat menyeimbangkan posisi itu, sehingga perundingan menjadi lebih
setara (Asikin dkk., 2016). Seimbangnya perundingan juga menguntungkan
perusahaan, karena kesepakatan yang dicapai melalui dialog cenderung lebih
dipatuhi daripada aturan yang dipaksakan sepihak.
Apa Dasar
Hukumnya?
Hak berserikat memiliki dasar hukum yang kuat.
Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa
setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja (Pasal 104
ayat (1)). Pengaturan yang lebih rinci terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Di tingkat internasional, Indonesia terikat pada dua
konvensi pokok Organisasi Perburuhan Internasional, yaitu Konvensi Nomor 87
Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998,
serta Konvensi Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding
Bersama, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 (ILO, 1948;
ILO, 1949). Kedua konvensi ini menegaskan bahwa pekerja berhak membentuk
organisasi pilihannya tanpa campur tangan, dan dilindungi dari tindakan
diskriminatif karena keanggotaannya.
Apa Itu
Pemberangusan Serikat (Union Busting)?
Istilah union busting berasal dari dunia hubungan
industrial di Amerika Serikat dan diterjemahkan sebagai pemberangusan serikat
pekerja. Secara sederhana, ini adalah tindakan menghalang-halangi pekerja
membentuk, bergabung, atau menjalankan kegiatan serikat. Istilah ini muncul
sebagai reaksi atas tindakan represif pengusaha untuk menghilangkan keberadaan
serikat (Hukumonline, 2019).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapa pun
menghalang-halangi atau memaksa pekerja agar membentuk atau tidak membentuk
serikat, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, serta
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat (Pasal 28). Bentuk yang
dilarang antara lain melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan
sementara, menurunkan jabatan, atau memutasi pekerja karena kegiatan serikat.
Larangan itu juga mencakup pemotongan atau tidak membayar upah, intimidasi
dalam bentuk apa pun, dan kampanye antiserikat. Pelanggarannya dapat dikenai
pidana (Pasal 43 ayat (1); Hukumonline, t.t.).
Perlu dicatat bahwa pembelaan dengan alasan union
busting tidak boleh disalahgunakan. Ulasan hukum mengingatkan bahwa ada juga
pengurus serikat yang kebetulan melakukan pelanggaran dan, ketika dikenai
tindakan disiplin, memakai dalih union busting sebagai pembelaan (Hukumonline,
2019). Karena itu, setiap kasus perlu dinilai berdasarkan faktanya: apakah
tindakan pengusaha benar-benar dilatarbelakangi kegiatan serikat, atau
pelanggaran yang berdiri sendiri.
Bagaimana
Perselisihan Diselesaikan?
Perselisihan dalam hubungan kerja adalah hal yang
wajar. Undang-undang mengelompokkannya menjadi empat jenis, yaitu perselisihan
hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Contohnya,
perselisihan hak muncul ketika hak yang sudah ditetapkan tidak dipenuhi,
seperti upah lembur yang tidak dibayar. Perselisihan kepentingan muncul ketika
para pihak berbeda pendapat tentang syarat kerja yang baru.
Prinsip dasarnya, perselisihan wajib diselesaikan
lebih dulu melalui musyawarah mufakat antara pekerja atau serikat dan
pengusaha, yang disebut perundingan bipartit. Jika tidak berhasil, perselisihan
dapat dibawa ke lembaga penyelesaian perselisihan, mulai dari mediasi,
konsiliasi, atau arbitrase, dan akhirnya ke Pengadilan Hubungan Industrial,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. Tahapan bertingkat ini dimaksudkan agar
masalah dapat selesai secepat dan sedamai mungkin.
Bagaimana dengan
Mogok Kerja?
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan
dan dilaksanakan bersama-sama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebut mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai
sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok adalah jalan terakhir, bukan langkah
pertama, dan harus mengikuti prosedur, misalnya pemberitahuan tertulis
sebelumnya.
Menurut ulasan serikat pekerja atas rancangan
undang-undang, hak mogok tetap ditegaskan sebagai hak dasar, dan pekerja yang
mogok secara sah untuk menuntut hak normatif yang dilanggar pengusaha berhak
atas upah. Rancangan itu juga disebut mengatur bahwa selama proses penyelesaian
perselisihan berlangsung, pemberi kerja dan pekerja tetap wajib menjalankan
kewajibannya, dan pekerja yang diskors selama proses PHK tetap menerima upah
dan hak lainnya (FSP KEP SPSI, 2026). Karena ini merujuk pada rancangan, ketentuan
finalnya perlu dipastikan dari naskah resmi.
Apa yang Menurut
Pemerintah Diatur dalam Undang-Undang Baru?
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan,
undang-undang baru mengusung hubungan industrial yang seimbang dengan prinsip
"Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya". Hak pekerja untuk
berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, dengan kepastian
penyelesaian perselisihan (IDX Channel, 2026; RRI, 2026). Pemerintah juga
menyebut pengawasan akan diperkuat melalui komite pengawas dan sanksi
berjenjang, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak
berserikat, dapat ditindak lebih jelas (CNBC Indonesia, 2026).
Ulasan serikat pekerja atas rancangan menyebut
gagasan Komite Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi dengan
anggota dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan
akademisi (FSP KEP SPSI, 2026). Jika terwujud sesuai gagasan itu, pengawasan
tidak lagi hanya urusan pemerintah, tetapi melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan langsung. Namun, bentuk akhirnya masih menunggu naskah resmi dan
aturan turunan.
Apa yang Bisa
Dilakukan Pekerja?
Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu,
tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, ketahui bahwa Anda
berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, dan hak itu tidak boleh
dihalangi. Kedua, jika di tempat kerja Anda sudah ada serikat, pelajari
programnya dan bertanyalah sebelum memutuskan bergabung. Jika belum ada, Anda
dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja di tingkat yang lebih luas tentang
cara membentuknya.
Ketiga, bila ada masalah, mulailah dengan komunikasi
yang baik dan tertib, lalu catat kronologi dan simpan bukti, seperti perjanjian
kerja, slip upah, dan pesan atau surat. Keempat, bila perundingan langsung
tidak berhasil, tempuh jalur penyelesaian yang tersedia, mulai dari bipartit
hingga mediasi di dinas tenaga kerja. Kelima, bila Anda mengalami tindakan yang
diduga sebagai pemberangusan serikat, seperti mutasi, penurunan jabatan, atau
PHK setelah aktif berserikat, laporkan kepada dinas tenaga kerja atau pengawas
ketenagakerjaan dan mintalah bantuan serikat atau lembaga bantuan hukum.
Hindari tindakan di luar prosedur, seperti mogok tanpa prosedur, karena dapat
merugikan Anda sendiri.
Apa yang Bisa
Dilakukan Pengusaha?
Bagi pengusaha, serikat pekerja tidak perlu dipandang
sebagai ancaman. Pertama, hormati hak pekerja berserikat dan hindari tindakan
balasan terhadap anggota atau pengurus serikat. Kedua, bangun saluran dialog
yang teratur, misalnya pertemuan berkala dengan perwakilan pekerja, agar
keluhan dapat diselesaikan lebih awal. Ketiga, susun perjanjian kerja bersama
atau peraturan perusahaan secara terbuka dan taat aturan. Keempat, pisahkan
penilaian kinerja dan kedisiplinan dari kegiatan serikat, serta dokumentasikan
dasar setiap tindakan disiplin, agar tidak menimbulkan dugaan bahwa tindakan
itu dilatarbelakangi kegiatan serikat. Hubungan yang sehat dengan serikat
sering kali justru mengurangi konflik yang mahal.
Tantangan ke
Depan
Beberapa tantangan perlu diperhatikan. Pertama, tidak
semua tempat kerja memiliki serikat. Pekerja pada usaha kecil, sektor informal,
dan pekerjaan berbasis platform lebih sulit berorganisasi, padahal posisi tawar
mereka umumnya paling lemah. Kedua, rasa takut terhadap tindakan balasan masih
menjadi hambatan, sehingga mekanisme pengaduan harus aman dan mudah diakses.
Ketiga, penegakan hukum perlu konsisten agar larangan pemberangusan serikat
tidak berhenti sebagai tulisan. Keempat, penyelesaian perselisihan perlu cepat
dan murah, sebab proses yang berlarut-larut merugikan semua pihak. Kelima,
aturan turunan dari undang-undang baru perlu disusun secara terbuka dengan
melibatkan pekerja dan pengusaha.
PENUTUP
Kesimpulan
Serikat pekerja memiliki peran penting untuk
menyeimbangkan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak berserikat dijamin
konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, dan pemberangusan
serikat dilarang serta dapat dipidana. Perselisihan diselesaikan secara
bertahap, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan
industrial. Menurut pemerintah, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tetap
melindungi hak berorganisasi dan memberi kepastian penyelesaian perselisihan.
Namun, hak ini hanya bermakna bila dapat dijalankan tanpa rasa takut, sehingga
pengawasan dan aturan turunan sangat menentukan.
Saran
Pekerja disarankan mengenali haknya dan menempuh jalur
yang tertib. Pengusaha disarankan membuka dialog dan menghindari tindakan
balasan. Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan secara terbuka,
memperkuat pengawasan, dan mempercepat penyelesaian perselisihan. Penelitian
selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan
serta mengumpulkan pengalaman nyata pekerja dan pengusaha dalam berserikat dan
menyelesaikan perselisihan.