(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

SINGA NUGRAHA HADIR, PEMKAB BULELENG PERLUAS PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RENTAN

Admin disnakertransesdm | 05 November 2026 | 8 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, kini tengah disiapkan sebuah program inovasi bernama SINGA NUGRAHA (Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan Kabupaten Buleleng melalui Corporate Social Responsibility) yang ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.

Program ini dirancang sebagai salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Kehadiran program ini sekaligus menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada kelompok masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk membiayai perlindungan jaminan sosial secara mandiri.

Gagasan Singa Nugraha berangkat dari kenyataan bahwa masih banyak pekerja di Kabupaten Buleleng yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sektor informal dengan tingkat risiko kerja cukup tinggi. Mereka antara lain petani, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, buruh bangunan, pekerja harian lepas, dan berbagai kelompok pekerja mandiri lainnya. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan meninggal dunia, keluarga pekerja sering kali harus menghadapi beban ekonomi yang semakin berat karena hilangnya sumber penghasilan.

Padahal, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Negara telah memberikan landasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang secara khusus menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di tingkat daerah, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, menjelaskan bahwa Singa Nugraha bukan sekadar program pendaftaran pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan sebuah gerakan kolaboratif untuk membangun sistem perlindungan pekerja rentan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. "Selama ini, masih terdapat pekerja yang setiap hari bekerja dengan risiko cukup tinggi, tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita tidak ingin ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya harus menanggung seluruh beban ekonomi sendiri. Melalui Singa Nugraha, pemerintah ingin hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang memang membutuhkan," ungkapnya.

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat sekitar 89.354 pekerja di Kabupaten Buleleng yang masuk dalam kelompok masyarakat desil 1 sampai dengan desil 5. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.556 pekerja telah tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan perluasan perlindungan, terutama bagi pekerja yang secara sosial ekonomi memiliki keterbatasan.

Perlindungan melalui JKK dan JKM

Dalam rancangan program Singa Nugraha, pekerja rentan yang memenuhi kriteria akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya sesuai ketentuan. Manfaatnya meliputi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, perawatan, serta santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga pekerja yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan finansial untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Melalui kedua program tersebut, Singa Nugraha diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus mengurangi risiko keluarga jatuh lebih dalam ke kondisi kemiskinan akibat musibah yang tidak terduga.

Sasaran Tepat, Pembiayaan Kolaboratif

Singa Nugraha dirancang dengan mengutamakan ketepatan sasaran. Penerima manfaat diprioritaskan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), berdomisili di Kabupaten Buleleng, belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memenuhi kriteria sosial ekonomi dan persyaratan lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Salah satu instrumen penting dalam penentuan sasaran adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 sampai dengan desil 5. Pendataan dan verifikasi juga akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan sehingga pekerja yang benar-benar membutuhkan dapat teridentifikasi secara lebih akurat.

Dari sisi pembiayaan, Singa Nugraha mengusung pendekatan kolaboratif. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan dukungan APBD sesuai kemampuan keuangan daerah, sekaligus membuka ruang partisipasi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Pendekatan ini dinilai penting mengingat kebutuhan perlindungan pekerja rentan cukup besar, sementara kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, tanggung jawab perlindungan pekerja tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi perlu menjadi kepedulian bersama antara pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa, dan masyarakat.

Mulai 2027, Diawali dengan Target 2.000 Pekerja

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disnakertrans dan ESDM masih dalam tahap penyusunan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan Singa Nugraha. Rancangan Peraturan Bupati sedang dimatangkan bersama perangkat daerah terkait, termasuk pembahasan mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme pendataan dan verifikasi, tata cara pendaftaran, sumber pembiayaan, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Setelah regulasi ditetapkan dan seluruh persiapan teknis terpenuhi, program ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2027 dengan sasaran awal sebanyak 2.000 pekerja rentan. Selanjutnya, cakupan penerima manfaat akan dikembangkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dukungan pembiayaan dari berbagai pihak.

Dengan besaran iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan untuk perlindungan JKK dan JKM, kebutuhan pembiayaan perlindungan bagi 2.000 pekerja selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp403.200.000. Skema pembiayaan tersebut akan diupayakan melalui sinergi sumber pendanaan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membangun Kepedulian, Menghadirkan Perlindungan

Lebih jauh, Singa Nugraha diharapkan tidak berhenti sebagai program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ingin membangun budaya kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap keselamatan serta kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang berada pada kelompok ekonomi paling rentan.

 

Bagi pekerja, program ini memberikan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Bagi keluarga, program ini menjadi jaring pengaman ketika pencari nafkah mengalami musibah. Bagi pemerintah daerah, program ini merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan sosial, mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Putu Arimbawa menegaskan bahwa keberhasilan Singa Nugraha sangat bergantung pada komitmen dan sinergi seluruh pihak. "Kita ingin membangun pemahaman bahwa melindungi pekerja rentan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir melalui kebijakan dan fasilitasi, dunia usaha berkontribusi melalui kepedulian sosialnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan, dan pemerintah desa membantu memastikan ketepatan sasaran. Dengan kolaborasi ini, kita berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi," tegasnya.

Melalui Singa Nugraha, Pemerintah Kabupaten Buleleng ingin menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat yang menjadi penggerak ekonomi, termasuk pekerja kecil dan pekerja informal, mendapatkan perlindungan yang layak.

Sebab, setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dengan rasa aman, dan setiap keluarga berhak mendapatkan perlindungan ketika risiko kehidupan datang tanpa diduga. Singa Nugraha menjadi langkah Buleleng untuk memastikan tidak ada pekerja rentan yang harus menghadapi risiko pekerjaan seorang diri.