Pemerintah Kabupaten Buleleng terus
memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat
pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memiliki
jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, kini tengah disiapkan sebuah
program inovasi bernama SINGA NUGRAHA
(Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan Kabupaten Buleleng melalui Corporate
Social Responsibility) yang ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun
2027.
Program ini dirancang sebagai salah
satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pekerja rentan
memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko
kematian. Kehadiran program ini sekaligus menjadi wujud keberpihakan pemerintah
kepada kelompok masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi untuk membiayai perlindungan jaminan sosial
secara mandiri.
Gagasan Singa Nugraha berangkat dari
kenyataan bahwa masih banyak pekerja di Kabupaten Buleleng yang menggantungkan
penghasilan dari pekerjaan sektor informal dengan tingkat risiko kerja cukup
tinggi. Mereka antara lain petani, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, buruh
bangunan, pekerja harian lepas, dan berbagai kelompok pekerja mandiri lainnya.
Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan meninggal dunia,
keluarga pekerja sering kali harus menghadapi beban ekonomi yang semakin berat
karena hilangnya sumber penghasilan.
Padahal, perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang perlu mendapatkan perhatian
bersama. Negara telah memberikan landasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, pemerintah juga
telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang secara khusus
menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah
sesuai kewenangannya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Di tingkat daerah, kebijakan ini
juga sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten
Buleleng Tahun 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2025. Perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi
bagian penting dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial, kesejahteraan
masyarakat, dan kualitas pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, menjelaskan bahwa
Singa Nugraha bukan sekadar program pendaftaran pekerja menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, melainkan sebuah gerakan kolaboratif untuk membangun sistem
perlindungan pekerja rentan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. "Selama
ini, masih terdapat pekerja yang setiap hari bekerja dengan risiko cukup
tinggi, tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita
tidak ingin ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,
keluarganya harus menanggung seluruh beban ekonomi sendiri. Melalui Singa
Nugraha, pemerintah ingin hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang
memang membutuhkan," ungkapnya.
Berdasarkan pemetaan awal, terdapat
sekitar 89.354 pekerja di Kabupaten Buleleng yang masuk dalam kelompok
masyarakat desil 1 sampai dengan desil 5. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.556
pekerja telah tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi
ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan perluasan perlindungan, terutama bagi
pekerja yang secara sosial ekonomi memiliki keterbatasan.
Perlindungan melalui JKK dan JKM
Dalam rancangan program Singa
Nugraha, pekerja rentan yang memenuhi kriteria akan didaftarkan sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan pada dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan
perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan
pekerjaan, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya
sesuai ketentuan. Manfaatnya meliputi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan
medis, perawatan, serta santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal
dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, Jaminan Kematian
memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Dengan
demikian, keluarga pekerja yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan
finansial untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.
Melalui kedua program tersebut,
Singa Nugraha diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus
mengurangi risiko keluarga jatuh lebih dalam ke kondisi kemiskinan akibat
musibah yang tidak terduga.
Sasaran Tepat, Pembiayaan Kolaboratif
Singa Nugraha dirancang dengan
mengutamakan ketepatan sasaran. Penerima manfaat diprioritaskan bagi pekerja
sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), berdomisili di Kabupaten Buleleng,
belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memenuhi
kriteria sosial ekonomi dan persyaratan lainnya yang akan diatur dalam
Peraturan Bupati.
Salah satu instrumen penting dalam
penentuan sasaran adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN), khususnya kelompok desil 1 sampai dengan desil 5. Pendataan dan
verifikasi juga akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan sehingga pekerja
yang benar-benar membutuhkan dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
Dari sisi pembiayaan, Singa Nugraha
mengusung pendekatan kolaboratif. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan
dukungan APBD sesuai kemampuan keuangan daerah, sekaligus membuka ruang
partisipasi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pendekatan ini dinilai penting
mengingat kebutuhan perlindungan pekerja rentan cukup besar, sementara
kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, tanggung jawab
perlindungan pekerja tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi perlu
menjadi kepedulian bersama antara pemerintah, dunia usaha, BPJS
Ketenagakerjaan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Mulai 2027, Diawali dengan Target 2.000 Pekerja
Saat ini, Pemerintah Kabupaten
Buleleng melalui Disnakertrans dan ESDM masih dalam tahap penyusunan regulasi
sebagai landasan hukum pelaksanaan Singa Nugraha. Rancangan Peraturan Bupati
sedang dimatangkan bersama perangkat daerah terkait, termasuk pembahasan
mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme pendataan dan verifikasi, tata
cara pendaftaran, sumber pembiayaan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Setelah regulasi ditetapkan dan
seluruh persiapan teknis terpenuhi, program ini ditargetkan mulai dilaksanakan
pada tahun 2027 dengan sasaran awal sebanyak 2.000 pekerja rentan. Selanjutnya,
cakupan penerima manfaat akan dikembangkan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dukungan pembiayaan dari
berbagai pihak.
Dengan besaran iuran sebesar
Rp16.800 per orang setiap bulan untuk perlindungan JKK dan JKM, kebutuhan
pembiayaan perlindungan bagi 2.000 pekerja selama satu tahun diperkirakan
mencapai Rp403.200.000. Skema pembiayaan tersebut akan diupayakan melalui
sinergi sumber pendanaan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membangun Kepedulian, Menghadirkan Perlindungan
Lebih jauh, Singa Nugraha diharapkan
tidak berhenti sebagai program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ingin membangun budaya kepedulian dan tanggung jawab bersama
terhadap keselamatan serta kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang berada
pada kelompok ekonomi paling rentan.
Bagi pekerja, program ini memberikan
perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Bagi keluarga,
program ini menjadi jaring pengaman ketika pencari nafkah mengalami musibah.
Bagi pemerintah daerah, program ini merupakan salah satu instrumen untuk
memperkuat perlindungan sosial, mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat, serta
mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Putu Arimbawa menegaskan bahwa
keberhasilan Singa Nugraha sangat bergantung pada komitmen dan sinergi seluruh
pihak. "Kita ingin membangun pemahaman bahwa melindungi pekerja rentan
adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir melalui kebijakan dan
fasilitasi, dunia usaha berkontribusi melalui kepedulian sosialnya, BPJS
Ketenagakerjaan memberikan perlindungan, dan pemerintah desa membantu
memastikan ketepatan sasaran. Dengan kolaborasi ini, kita berharap semakin
banyak pekerja rentan yang terlindungi," tegasnya.
Melalui Singa Nugraha, Pemerintah
Kabupaten Buleleng ingin menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi
pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat yang menjadi
penggerak ekonomi, termasuk pekerja kecil dan pekerja informal, mendapatkan
perlindungan yang layak.
Sebab, setiap pekerja memiliki hak
untuk bekerja dengan rasa aman, dan setiap keluarga berhak mendapatkan
perlindungan ketika risiko kehidupan datang tanpa diduga. Singa Nugraha menjadi langkah Buleleng untuk
memastikan tidak ada pekerja rentan yang harus menghadapi risiko pekerjaan
seorang diri.