Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAERAH: STUDI PADA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

Admin disnakertransesdm | 07 September 2026 | 13 kali

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN

KETENAGAKERJAAN DAERAH: STUDI PADA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

ABSTRAK

Migrasi tenaga kerja ke luar negeri menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat untuk

memperbaiki taraf hidup, namun praktik ini kerap diiringi berbagai risiko seperti

penempatan ilegal, eksploitasi, dan minimnya perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral memiliki peran

penting dalam memberikan perlindungan awal kepada calon pekerja migran melalui

fungsi pelayanan administrasi dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dinas dalam perlindungan pekerja

migran Indonesia serta efektivitas fungsi pengawasan ketenagakerjaan daerah dalam

mencegah praktik penempatan yang tidak sesuai prosedur. Penelitian menggunakan

pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara

dengan pengawas ketenagakerjaan, calon pekerja migran, dan purnamigran, serta studi

dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinas telah menjalankan berbagai

upaya perlindungan melalui sosialisasi prosedur migrasi yang aman, verifikasi dokumen

calon pekerja migran, dan pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja, namun

efektivitasnya masih terkendala keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan,

minimnya koordinasi lintas instansi, serta maraknya praktik keberangkatan nonprosedural

melalui jalur tidak resmi. Penelitian merekomendasikan penambahan tenaga pengawas

ketenagakerjaan, penguatan koordinasi lintas instansi dan lintas daerah, serta peningkatan

sosialisasi migrasi aman kepada masyarakat di wilayah kantong migran.

Kata Kunci: pekerja migran; perlindungan tenaga kerja; pengawasan ketenagakerjaan;

migrasi aman

ABSTRACT

Labor migration abroad has become an option for some communities to improve their

standard of living, yet this practice is often accompanied by various risks such as illegal

placement, exploitation, and inadequate legal protection for migrant workers. The

Manpower, Transmigration, and Mineral Resources Energy Office plays an important

role in providing initial protection to prospective migrant workers through administrative

services and regional labor inspection functions. This study aims to analyze the office's

role in protecting Indonesian migrant workers and the effectiveness of regional labor

inspection in preventing non-procedural placement practices. A descriptive qualitative

approach was used, with data collected through observation, interviews with labor

inspectors, prospective migrant workers, and returned migrants, and documentation

studies. The results show that the office has undertaken various protective measures

through socialization of safe migration procedures, verification of prospective migrant

workers' documents, and supervision of labor placement agencies, although effectiveness

is still constrained by a limited number of labor inspectors, insufficient cross-agency

coordination, and the prevalence of non-procedural departures through unofficial

channels. The study recommends increasing the number of labor inspectors,

strengthening cross-agency and cross-regional coordination, and enhancing safe

migration socialization for communities in migrant-sending areas.

Keywords: migrant workers; labor protection; labor inspection; safe migration

PENDAHULUAN

Migrasi tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi fenomena yang lazim

terjadi di berbagai daerah di Indonesia sebagai upaya masyarakat untuk

memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, di balik peluang perbaikan

kesejahteraan tersebut, migrasi tenaga kerja juga menyimpan berbagai risiko,

mulai dari penempatan melalui jalur tidak resmi, pemalsuan dokumen, hingga

eksploitasi dan perdagangan orang yang mengancam keselamatan dan hak-hak

pekerja migran di negara tujuan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral di

tingkat daerah memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam

memberikan perlindungan awal kepada calon pekerja migran, mulai dari

sosialisasi prosedur migrasi yang aman, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga

pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang beroperasi di

wilayahnya. Fungsi pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen penting

untuk memastikan proses penempatan tenaga kerja migran berjalan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, praktik keberangkatan pekerja

migran secara nonprosedural masih kerap ditemukan di sejumlah daerah kantong

migran, yang mengindikasikan bahwa fungsi perlindungan dan pengawasan yang

dijalankan oleh dinas belum sepenuhnya efektif dalam mencegah risiko yang

mengancam keselamatan pekerja migran.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dinas dalam memberikan

perlindungan kepada pekerja migran Indonesia serta mengevaluasi efektivitas

fungsi pengawasan ketenagakerjaan daerah dalam mencegah praktik penempatan

yang tidak sesuai prosedur, sekaligus merumuskan rekomendasi penguatan fungsi

tersebut.

Uraian di atas menegaskan bahwa persoalan yang dikaji dalam penelitian

ini bersifat multidimensi dan memerlukan kajian empiris yang berbasis data

lapangan, sehingga temuan penelitian dapat memberikan kontribusi nyata bagi

penyempurnaan kebijakan dan praktik pelayanan di lingkungan dinas terkait pada

masa mendatang.

TINJAUAN PUSTAKA

Perlindungan pekerja migran dalam kajian ketenagakerjaan internasional

mencakup tiga tahapan utama, yaitu perlindungan pramigrasi, selama bekerja di

negara tujuan, dan pascamigrasi atau reintegrasi (International Organization for

Migration, 2022). Pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan memiliki

peran krusial khususnya pada tahap pramigrasi, yaitu memastikan calon pekerja

migran memahami hak dan kewajibannya serta berangkat melalui prosedur yang

resmi dan aman.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (2023) menunjukkan

bahwa praktik penempatan nonprosedural masih menjadi persoalan signifikan di

berbagai daerah kantong migran, dengan faktor pendorong utama berupa

minimnya informasi mengenai prosedur resmi serta keterbatasan akses terhadap

layanan penempatan yang legal di tingkat desa dan kecamatan.

Kajian Wulandari (2022) mengenai tantangan pengawasan

ketenagakerjaan daerah menemukan bahwa keterbatasan jumlah pengawas

ketenagakerjaan dibandingkan luas wilayah kerja menjadi kendala struktural yang

dihadapi hampir seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di Indonesia,

sehingga fungsi pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja maupun

praktik perekrutan oleh calo perorangan belum dapat dilakukan secara optimal.

Tinjauan pustaka ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran

memerlukan pendekatan multipihak yang melibatkan pemerintah desa, dinas

ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya secara terkoordinasi, sehingga

penelitian ini berupaya mengkaji sejauh mana koordinasi tersebut telah berjalan di

tingkat kabupaten yang menjadi lokus penelitian.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk

memperoleh pemahaman mendalam mengenai proses perlindungan dan

pengawasan ketenagakerjaan terhadap pekerja migran (Moleong, 2017).

Pendekatan kualitatif dipilih karena persoalan perlindungan pekerja migran

melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis yang memerlukan penggalian data

secara kontekstual dan mendalam.

Pengumpulan data dilakukan melalui observasi terhadap proses pelayanan

dan pengawasan di kantor dinas, wawancara mendalam dengan pengawas

ketenagakerjaan, calon pekerja migran, dan purnamigran yang pernah bekerja di

luar negeri, serta studi dokumentasi terhadap data penempatan tenaga kerja

migran, laporan pengawasan, dan regulasi terkait perlindungan pekerja migran

(Sarwono, 2018).

Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan

penarikan kesimpulan dengan fokus pada identifikasi bentuk perlindungan yang

diberikan dinas, efektivitas fungsi pengawasan, serta faktor-faktor yang

menyebabkan masih terjadinya praktik keberangkatan nonprosedural (Sugiyono,

2019).

Lokasi penelitian dipilih secara purposif dengan pertimbangan bahwa

instansi yang menjadi objek kajian memiliki kewenangan langsung dalam

pelaksanaan kebijakan yang dibahas, sehingga data yang diperoleh diharapkan

mampu merepresentasikan kondisi riil implementasi kebijakan di tingkat daerah

secara memadai.

PEMBAHASAN

Bentuk Perlindungan yang Diberikan Dinas

Dinas memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran melalui

beberapa bentuk layanan, di antaranya sosialisasi prosedur migrasi aman kepada

masyarakat di wilayah yang teridentifikasi sebagai kantong migran, verifikasi

kelengkapan dan keabsahan dokumen calon pekerja migran sebelum

diberangkatkan, serta fasilitasi pengurusan dokumen ketenagakerjaan yang

menjadi syarat administratif keberangkatan ke luar negeri.

Selain itu, dinas turut berperan dalam memberikan pendampingan kepada

purnamigran yang mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri,

termasuk fasilitasi penyelesaian masalah upah yang tidak dibayarkan, kekerasan,

maupun pemulangan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di

negara penempatan.

Dinas juga menjalin kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja untuk

membekali purnamigran dengan keterampilan wirausaha, sehingga modal sosial

dan finansial yang diperoleh selama bekerja di luar negeri dapat dimanfaatkan

secara produktif untuk membuka usaha di kampung halaman, sekaligus

mengurangi kecenderungan purnamigran untuk kembali bermigrasi tanpa

perencanaan yang matang.

Efektivitas Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan

Fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang dijalankan dinas mencakup

pemantauan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang beroperasi di

wilayahnya, guna memastikan proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja

migran dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan juga dilakukan terhadap praktik perekrutan yang dilakukan oleh calo

atau sponsor perseorangan yang berpotensi melakukan penempatan secara ilegal.

Namun demikian, efektivitas fungsi pengawasan tersebut masih

menghadapi kendala serius berupa keterbatasan jumlah tenaga pengawas

ketenagakerjaan dibandingkan dengan luas wilayah kerja dan jumlah kasus yang

harus ditangani, sehingga pengawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh

dan berkelanjutan di seluruh wilayah kantong migran.

Faktor Penyebab Praktik Keberangkatan Nonprosedural

Beberapa faktor yang menyebabkan masih maraknya praktik

keberangkatan nonprosedural antara lain minimnya pemahaman masyarakat

mengenai prosedur migrasi yang aman dan resmi, adanya iming-iming proses

cepat dan biaya murah yang ditawarkan oleh calo atau sponsor tidak resmi, serta

lemahnya koordinasi antara dinas di tingkat daerah dengan instansi terkait di

tingkat provinsi maupun pusat dalam pertukaran data dan penindakan

pelanggaran.

Kondisi geografis wilayah yang memiliki banyak akses keluar masuk turut

menyulitkan pengawasan terhadap mobilitas calon pekerja migran yang berangkat

melalui jalur tidak resmi, sehingga diperlukan pendekatan pengawasan yang lebih

terintegrasi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa

hingga kabupaten.

Strategi Penguatan Perlindungan dan Pengawasan

Penguatan perlindungan dan pengawasan ketenagakerjaan terhadap

pekerja migran memerlukan penambahan jumlah tenaga pengawas

ketenagakerjaan yang memadai, disertai peningkatan kompetensi pengawas

melalui pelatihan khusus mengenai regulasi dan praktik penempatan tenaga kerja

migran yang aman dan sesuai prosedur.

Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas instansi dan lintas

daerah dalam pertukaran data pekerja migran, penindakan terhadap praktik

perekrutan ilegal, serta peningkatan intensitas sosialisasi migrasi aman kepada

masyarakat di desa-desa yang menjadi kantong migran, guna menekan praktik

keberangkatan nonprosedural yang membahayakan keselamatan pekerja migran.

Pembentukan pos layanan migrasi aman di tingkat desa yang terintegrasi

dengan sistem informasi dinas juga dapat menjadi solusi jangka menengah untuk

mendekatkan akses layanan resmi kepada masyarakat di wilayah kantong migran,

sekaligus mempersempit ruang gerak calo atau sponsor yang menawarkan jalur

keberangkatan tidak resmi.

PENUTUP

Kesimpulan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral telah

menjalankan berbagai upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia

melalui sosialisasi, verifikasi dokumen, dan pendampingan purnamigran, serta

menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja.

Namun demikian, efektivitas fungsi tersebut masih terkendala keterbatasan tenaga

pengawas, lemahnya koordinasi lintas instansi, dan maraknya praktik

keberangkatan nonprosedural di wilayah kantong migran.

Saran

Diperlukan penambahan dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas

ketenagakerjaan, penguatan koordinasi lintas instansi dan lintas daerah, serta

intensifikasi sosialisasi migrasi aman kepada masyarakat di wilayah kantong

migran. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengkaji efektivitas kebijakan

perlindungan pekerja migran dari perspektif korban praktik penempatan

nonprosedural secara lebih mendalam.

Pemerintah desa dan kecamatan turut disarankan untuk berperan aktif

dalam mendeteksi dini warganya yang berencana bermigrasi, sehingga informasi

mengenai prosedur resmi dapat disampaikan sedini mungkin sebelum masyarakat

terpapar tawaran keberangkatan melalui jalur tidak resmi yang berisiko tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Ariyana, I. K. S., & Martadinata, I. P. H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif

dalam Kajian Pendidikan dan Sosial. Singaraja: Undiksha Press.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Laporan Tahunan

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: BP2MI.

International Organization for Migration. (2022). Migration Governance and

Worker Protection. Geneva: IOM.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Peraturan

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Kemnaker RI.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung:

Remaja Rosdakarya.

Sarwono, J. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta:

Graha Ilmu.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:

Alfabeta.

Wulandari, P. A. (2022). Migrasi Nonprosedural dan Tantangan Pengawasan

Ketenagakerjaan Daerah. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan Undiksha,

7(2), 55-69.