Hubungan kerja yang harmonis tidak hanya ditentukan oleh besarnya upah, fasilitas kerja, atau jenjang karier yang tersedia. Lebih dari itu, hubungan kerja yang sehat dibangun atas dasar saling menghormati hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Salah satu hak yang sering luput dari perhatian adalah hak pekerja untuk menguasai dan menggunakan dokumen pribadinya sendiri. Dalam praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang menahan ijazah, kartu identitas, paspor, sertifikat kompetensi, atau dokumen penting lainnya milik pekerja. Padahal, dokumen pribadi pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu dan bukan milik perusahaan.
Dokumen pribadi memiliki fungsi yang
sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ijazah merupakan bukti capaian
pendidikan yang dapat digunakan untuk melanjutkan studi, mengikuti seleksi
pekerjaan, atau pengembangan karier. Kartu tanda penduduk menjadi identitas
resmi dalam mengakses berbagai layanan publik. Paspor merupakan dokumen
perjalanan yang menjadi hak pemegangnya. Demikian pula sertifikat kompetensi
yang menjadi bukti kemampuan dan keahlian seseorang dalam bidang tertentu.
Semua dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan administratif yang tidak dapat
dipisahkan dari pemiliknya.
Sebagian perusahaan beralasan bahwa
penahanan dokumen dilakukan untuk menjamin loyalitas pekerja atau mencegah
pekerja mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu berakhir. Ada pula yang
beranggapan bahwa dokumen perlu ditahan sebagai jaminan atas biaya pelatihan
yang telah dikeluarkan perusahaan. Namun pendekatan semacam ini sesungguhnya
tidak sejalan dengan prinsip hubungan industrial modern yang menempatkan
pekerja sebagai mitra dalam proses produksi dan pembangunan usaha.
Loyalitas pekerja tidak lahir karena
dokumen pribadinya ditahan. Loyalitas tumbuh dari lingkungan kerja yang sehat,
kepastian hak-hak pekerja, sistem pengupahan yang adil, kesempatan berkembang,
serta hubungan yang saling menghargai. Ketika perusahaan membangun kepercayaan
kepada pekerjanya, maka pekerja pun akan memberikan komitmen terbaik bagi
perusahaan. Sebaliknya, praktik penahanan dokumen justru dapat menimbulkan
ketidaknyamanan, rasa tertekan, bahkan menurunkan kepercayaan pekerja terhadap
perusahaan.
Pemerintah telah menunjukkan
komitmennya untuk melindungi hak pekerja melalui berbagai kebijakan
ketenagakerjaan. Salah satu langkah penting adalah diterbitkannya Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan
Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperkenankan menahan
ijazah maupun dokumen pribadi pekerja karena dokumen tersebut merupakan hak
yang harus tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
Penahanan dokumen pribadi dapat
menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Pekerja dapat mengalami kesulitan
ketika membutuhkan dokumen tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan,
keperluan pendidikan, pengajuan kredit, kepentingan keluarga, maupun kebutuhan
mendesak lainnya. Dalam beberapa kasus, pekerja bahkan merasa kehilangan
kebebasan untuk menentukan masa depannya karena dokumen penting yang
dimilikinya berada dalam penguasaan pihak lain.
Bagi pekerja migran Indonesia,
perlindungan terhadap dokumen pribadi menjadi semakin penting. Paspor dan
dokumen perjalanan lainnya merupakan identitas hukum yang harus berada dalam
penguasaan pemiliknya. Penguasaan dokumen oleh pihak yang tidak berwenang dapat
meningkatkan risiko eksploitasi dan mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak atas dokumen pribadi merupakan
bagian penting dari upaya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.
Perusahaan yang profesional
sejatinya tidak membutuhkan penahanan dokumen sebagai alat pengendalian tenaga
kerja. Kebutuhan perusahaan terhadap kepastian identitas dan kompetensi pekerja
dapat dipenuhi melalui proses verifikasi dokumen pada saat rekrutmen serta
penyimpanan salinan dokumen yang telah diverifikasi. Cara ini jauh lebih tepat
karena tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan tanpa
mengurangi hak pekerja atas dokumen aslinya.
Di Kabupaten Buleleng, peningkatan
kualitas hubungan industrial menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Hubungan industrial
yang harmonis hanya dapat terwujud apabila pengusaha dan pekerja sama-sama
memahami hak dan kewajibannya. Pengusaha berhak memperoleh tenaga kerja yang
produktif dan disiplin, sementara pekerja berhak mendapatkan perlindungan,
penghormatan, dan perlakuan yang adil, termasuk hak untuk tetap menguasai
dokumen pribadinya sendiri.
Menghormati hak pekerja atas dokumen
pribadi bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan
budaya kerja yang beradab dan profesional. Ketika perusahaan menghargai
martabat pekerja sebagai manusia yang memiliki hak-hak dasar, maka kepercayaan
akan tumbuh, produktivitas akan meningkat, dan hubungan kerja yang harmonis akan
lebih mudah diwujudkan. Karena itu, sudah saatnya seluruh pihak memahami bahwa
dokumen pribadi adalah hak pekerja, bukan milik perusahaan.