Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

DOKUMEN PRIBADI ADALAH HAK PEKERJA, BUKAN MILIK PERUSAHAAN

Admin disnakertransesdm | 15 Juli 2026 | 1263 kali

 Hubungan kerja yang harmonis tidak hanya ditentukan oleh besarnya upah, fasilitas kerja, atau jenjang karier yang tersedia. Lebih dari itu, hubungan kerja yang sehat dibangun atas dasar saling menghormati hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Salah satu hak yang sering luput dari perhatian adalah hak pekerja untuk menguasai dan menggunakan dokumen pribadinya sendiri. Dalam praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang menahan ijazah, kartu identitas, paspor, sertifikat kompetensi, atau dokumen penting lainnya milik pekerja. Padahal, dokumen pribadi pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu dan bukan milik perusahaan.

Dokumen pribadi memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ijazah merupakan bukti capaian pendidikan yang dapat digunakan untuk melanjutkan studi, mengikuti seleksi pekerjaan, atau pengembangan karier. Kartu tanda penduduk menjadi identitas resmi dalam mengakses berbagai layanan publik. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi hak pemegangnya. Demikian pula sertifikat kompetensi yang menjadi bukti kemampuan dan keahlian seseorang dalam bidang tertentu. Semua dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan administratif yang tidak dapat dipisahkan dari pemiliknya.

Sebagian perusahaan beralasan bahwa penahanan dokumen dilakukan untuk menjamin loyalitas pekerja atau mencegah pekerja mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu berakhir. Ada pula yang beranggapan bahwa dokumen perlu ditahan sebagai jaminan atas biaya pelatihan yang telah dikeluarkan perusahaan. Namun pendekatan semacam ini sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip hubungan industrial modern yang menempatkan pekerja sebagai mitra dalam proses produksi dan pembangunan usaha.

Loyalitas pekerja tidak lahir karena dokumen pribadinya ditahan. Loyalitas tumbuh dari lingkungan kerja yang sehat, kepastian hak-hak pekerja, sistem pengupahan yang adil, kesempatan berkembang, serta hubungan yang saling menghargai. Ketika perusahaan membangun kepercayaan kepada pekerjanya, maka pekerja pun akan memberikan komitmen terbaik bagi perusahaan. Sebaliknya, praktik penahanan dokumen justru dapat menimbulkan ketidaknyamanan, rasa tertekan, bahkan menurunkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan.

Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak pekerja melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan. Salah satu langkah penting adalah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperkenankan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja karena dokumen tersebut merupakan hak yang harus tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.

Penahanan dokumen pribadi dapat menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Pekerja dapat mengalami kesulitan ketika membutuhkan dokumen tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan, keperluan pendidikan, pengajuan kredit, kepentingan keluarga, maupun kebutuhan mendesak lainnya. Dalam beberapa kasus, pekerja bahkan merasa kehilangan kebebasan untuk menentukan masa depannya karena dokumen penting yang dimilikinya berada dalam penguasaan pihak lain.

Bagi pekerja migran Indonesia, perlindungan terhadap dokumen pribadi menjadi semakin penting. Paspor dan dokumen perjalanan lainnya merupakan identitas hukum yang harus berada dalam penguasaan pemiliknya. Penguasaan dokumen oleh pihak yang tidak berwenang dapat meningkatkan risiko eksploitasi dan mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak atas dokumen pribadi merupakan bagian penting dari upaya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

Perusahaan yang profesional sejatinya tidak membutuhkan penahanan dokumen sebagai alat pengendalian tenaga kerja. Kebutuhan perusahaan terhadap kepastian identitas dan kompetensi pekerja dapat dipenuhi melalui proses verifikasi dokumen pada saat rekrutmen serta penyimpanan salinan dokumen yang telah diverifikasi. Cara ini jauh lebih tepat karena tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja atas dokumen aslinya.

Di Kabupaten Buleleng, peningkatan kualitas hubungan industrial menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila pengusaha dan pekerja sama-sama memahami hak dan kewajibannya. Pengusaha berhak memperoleh tenaga kerja yang produktif dan disiplin, sementara pekerja berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan perlakuan yang adil, termasuk hak untuk tetap menguasai dokumen pribadinya sendiri.

Menghormati hak pekerja atas dokumen pribadi bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan budaya kerja yang beradab dan profesional. Ketika perusahaan menghargai martabat pekerja sebagai manusia yang memiliki hak-hak dasar, maka kepercayaan akan tumbuh, produktivitas akan meningkat, dan hubungan kerja yang harmonis akan lebih mudah diwujudkan. Karena itu, sudah saatnya seluruh pihak memahami bahwa dokumen pribadi adalah hak pekerja, bukan milik perusahaan.