(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

PELAYANAN KARTU AK-1, DORONG KEMUDAHAN AKSES INFORMASI DAN KESEMPATAN KERJA BAGI MASYARAKAT

Admin disnakertransesdm | 03 November 2026 | 8 kali

Kartu AK-1 atau yang lebih dikenal dengan Kartu Pencari Kerja merupakan salah satu dokumen administrasi ketenagakerjaan yang diberikan kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini menjadi bagian dari pelayanan pemerintah dalam mendukung pendataan pencari kerja sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan kesempatan kerja.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM memberikan pelayanan penerbitan Kartu AK-1 bagi masyarakat Kabupaten Buleleng. Pelayanan ini bertujuan membantu pencari kerja dalam memperoleh dokumen administrasi ketenagakerjaan serta mendukung tersedianya data pencari kerja yang lebih tertata dan terintegrasi.

Apa Itu Kartu AK-1?

Kartu AK-1 merupakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Melalui pendaftaran ini, identitas dan informasi pencari kerja dapat tercatat dalam sistem informasi ketenagakerjaan.

Data tersebut dapat menjadi salah satu bahan pendukung pemerintah dalam mengetahui kondisi pasar kerja, memetakan karakteristik pencari kerja, serta merencanakan program dan kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu AK-1

Masyarakat yang ingin memperoleh Kartu AK-1 dapat melakukan pendaftaran melalui layanan ketenagakerjaan yang tersedia. Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

1.     Fotokopi atau scan KTP.

2.     Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.

3.     Fotokopi ijazah terakhir.

4.     Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Pencari kerja dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan atau datang langsung ke tempat pelayanan ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi dan bantuan proses pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi data selesai, Kartu AK-1 dapat diterbitkan sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Manfaat Memiliki Kartu AK-1

Kepemilikan Kartu AK-1 memberikan sejumlah manfaat bagi pencari kerja, di antaranya:

·        Bukti telah terdaftar sebagai pencari kerja, sehingga data pencari kerja tercatat dalam administrasi ketenagakerjaan.

·        Mendukung proses administrasi melamar pekerjaan, apabila perusahaan atau instansi yang dituju mensyaratkannya.

·        Mendukung akses informasi kesempatan kerja, melalui layanan ketenagakerjaan pemerintah.

·        Membantu pemerintah dalam pendataan pasar kerja, sebagai bahan perencanaan dan pengembangan program ketenagakerjaan.

Perlu diketahui bahwa Kartu AK-1 bukan jaminan seseorang langsung mendapatkan pekerjaan, melainkan salah satu dokumen administrasi yang mendukung pelayanan dan pendataan pencari kerja.

Komitmen Peningkatan Pelayanan Ketenagakerjaan

Pelayanan penerbitan Kartu AK-1 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari kerja.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ketenagakerjaan yang tersedia serta aktif mencari informasi lowongan kerja melalui sumber resmi dan terpercaya.

Dengan pelayanan yang mudah diakses, data pencari kerja yang semakin tertata, serta peningkatan kualitas kompetensi sumber daya manusia, diharapkan masyarakat Kabupaten Buleleng memiliki kesempatan yang semakin luas untuk memasuki dunia kerja.