Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

DIGITALISASI LAYANAN KETENAGAKERJAAN SEBAGAI STRATEGI REFORMASI BIROKRASI DI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

Admin disnakertransesdm | 07 September 2026 | 11 kali

DIGITALISASI LAYANAN KETENAGAKERJAAN SEBAGAI

STRATEGI REFORMASI BIROKRASI DI DINAS TENAGA

KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

ABSTRAK

Reformasi birokrasi menuntut instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja,

Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral, untuk bertransformasi ke arah pelayanan

publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Digitalisasi

layanan ketenagakerjaan, seperti pembuatan kartu pencari kerja (AK1/Kartu Kuning)

secara daring, pelaporan lowongan pekerjaan berbasis aplikasi, dan sistem informasi

pasar kerja terintegrasi, menjadi salah satu strategi utama untuk mewujudkan pelayanan

yang efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi

layanan ketenagakerjaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi serta mengidentifikasi

manfaat dan hambatan yang dihadapi. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif

kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan pegawai dinas

dan pengguna layanan, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

digitalisasi layanan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi,

dan memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terpencil, meskipun

implementasinya masih dihadapkan pada kendala kesenjangan literasi digital masyarakat,

keterbatasan infrastruktur jaringan internet, dan kesiapan sumber daya manusia dinas

dalam mengelola sistem digital. Penelitian merekomendasikan penguatan literasi digital

masyarakat, perluasan infrastruktur jaringan, serta peningkatan kapasitas sumber daya

manusia dinas dalam pengelolaan sistem informasi ketenagakerjaan.

Kata Kunci: digitalisasi; layanan ketenagakerjaan; reformasi birokrasi; kartu kuning;

sistem informasi pasar kerja

ABSTRACT

Bureaucratic reform requires government agencies, including the Manpower,

Transmigration, and Mineral Resources Energy Office, to transform toward public

services that are faster, more transparent, and more accessible to the public.

Digitalization of employment services, such as online jobseeker card issuance,

application-based job vacancy reporting, and integrated labor market information

systems, has become a key strategy for achieving efficient service delivery. This study

aims to analyze the implementation of employment service digitalization as part of

bureaucratic reform and to identify its benefits and the obstacles encountered. A

descriptive qualitative approach was used, with data collected through observation,

interviews with office staff and service users, and documentation studies. The results

show that digitalization accelerates administrative processes, enhances transparency,

and expands service coverage to remote areas, although implementation still faces

challenges such as gaps in community digital literacy, limited internet network

infrastructure, and the readiness of office staff to manage digital systems. The study

recommends strengthening community digital literacy, expanding network infrastructure,

and improving the capacity of office staff in managing labor market information systems.

Keywords: digitalization; employment services; bureaucratic reform; jobseeker card;

labor market information system

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong

transformasi besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor,

termasuk sektor ketenagakerjaan. Tuntutan masyarakat terhadap layanan yang

cepat, transparan, dan mudah diakses menjadi pendorong utama bagi instansi

pemerintah untuk melakukan digitalisasi layanan sebagai bagian dari agenda

reformasi birokrasi. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya

Mineral sebagai instansi yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada pencari

kerja dan pemberi kerja dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan

tersebut.

Salah satu bentuk digitalisasi yang telah diterapkan adalah penerbitan

kartu pencari kerja atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning (AK1) secara

daring, yang sebelumnya harus diurus secara manual dengan mendatangi kantor

dinas. Selain itu, dinas juga mengembangkan sistem pelaporan lowongan

pekerjaan berbasis aplikasi serta sistem informasi pasar kerja yang bertujuan

mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara lebih efisien.

Meskipun digitalisasi layanan menjanjikan berbagai manfaat,

implementasinya di lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama terkait

kesiapan infrastruktur teknologi, literasi digital masyarakat, dan kapasitas sumber

daya manusia pengelola layanan. Kesenjangan ini berpotensi menghambat

pencapaian tujuan reformasi birokrasi apabila tidak diantisipasi dengan strategi

yang tepat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi

layanan ketenagakerjaan di lingkungan dinas, mengidentifikasi manfaat yang

dirasakan masyarakat dan pegawai, serta mengungkap hambatan yang perlu

diatasi guna mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui digitalisasi

layanan.

Uraian di atas menegaskan bahwa persoalan yang dikaji dalam penelitian

ini bersifat multidimensi dan memerlukan kajian empiris yang berbasis data

lapangan, sehingga temuan penelitian dapat memberikan kontribusi nyata bagi

penyempurnaan kebijakan dan praktik pelayanan di lingkungan dinas terkait pada

masa mendatang.

TINJAUAN PUSTAKA

Reformasi birokrasi dalam konteks pelayanan publik modern menekankan

pentingnya pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan tata kelola

pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel (Dwiyanto, 2021).

Digitalisasi layanan menjadi salah satu pilar utama dalam roadmap reformasi

birokrasi nasional, termasuk pada sektor pelayanan ketenagakerjaan yang selama

ini identik dengan proses administrasi manual dan memakan waktu lama.

Kajian mengenai transformasi digital pelayanan publik menunjukkan

bahwa keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata ditentukan oleh ketersediaan

teknologi, melainkan juga oleh kesiapan sumber daya manusia pengelola sistem

dan tingkat literasi digital masyarakat sebagai pengguna layanan (Yuliani, 2023).

Kesenjangan pada salah satu aspek tersebut dapat menghambat pencapaian tujuan

reformasi birokrasi meskipun infrastruktur teknologi telah tersedia secara

memadai.

Pada sektor ketenagakerjaan secara khusus, digitalisasi layanan seperti

penerbitan kartu pencari kerja secara daring dan sistem informasi pasar kerja

terintegrasi telah diterapkan di berbagai daerah dengan tingkat keberhasilan yang

bervariasi, bergantung pada kesiapan infrastruktur jaringan dan dukungan

kebijakan daerah setempat (Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2023).

Tinjauan pustaka ini menunjukkan perlunya kajian kontekstual mengenai

implementasi digitalisasi layanan ketenagakerjaan pada tingkat kabupaten,

mengingat karakteristik geografis dan sosial masyarakat di setiap daerah dapat

memengaruhi tingkat keberhasilan penerapan teknologi digital dalam pelayanan

publik.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk

mengeksplorasi secara mendalam proses implementasi digitalisasi layanan

ketenagakerjaan beserta dinamika yang menyertainya (Moleong, 2017).

Pendekatan ini dipilih karena fenomena digitalisasi layanan publik melibatkan

aspek teknis, sosial, dan organisasional yang saling berkaitan dan memerlukan

pemahaman kontekstual yang mendalam.

Pengumpulan data dilakukan melalui observasi terhadap proses pelayanan

digital di kantor dinas, wawancara mendalam dengan pegawai pengelola sistem

informasi serta masyarakat pengguna layanan, dan studi dokumentasi terhadap

data statistik pengguna layanan digital, panduan operasional sistem, dan laporan

evaluasi kinerja pelayanan (Sarwono, 2018).

Data yang terkumpul dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian

data, dan penarikan kesimpulan dengan menekankan pada identifikasi pola

manfaat dan hambatan implementasi digitalisasi layanan berdasarkan perspektif

pegawai dinas maupun masyarakat pengguna layanan (Sugiyono, 2019).

Lokasi penelitian dipilih secara purposif dengan pertimbangan bahwa

instansi yang menjadi objek kajian memiliki kewenangan langsung dalam

pelaksanaan kebijakan yang dibahas, sehingga data yang diperoleh diharapkan

mampu merepresentasikan kondisi riil implementasi kebijakan di tingkat daerah

secara memadai

PEMBAHASAN

Bentuk Digitalisasi Layanan Ketenagakerjaan

Digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang diterapkan mencakup beberapa

aspek utama, yaitu penerbitan Kartu Kuning (AK1) secara daring yang

memungkinkan pencari kerja mendaftar dan mencetak kartu tanpa harus datang

langsung ke kantor dinas, sistem pelaporan lowongan pekerjaan berbasis aplikasi

bagi perusahaan, serta sistem informasi pasar kerja yang menyajikan data

ketersediaan lowongan dan jumlah pencari kerja secara real time.

Selain itu, dinas juga mengembangkan kanal informasi digital melalui

media sosial dan situs web resmi untuk menyosialisasikan program pelatihan

kerja, informasi bursa kerja, serta layanan pengaduan masyarakat terkait

permasalahan ketenagakerjaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi

secara lebih cepat dan transparan.

Manfaat Digitalisasi bagi Pelayanan Publik

Implementasi digitalisasi layanan terbukti memberikan sejumlah manfaat

signifikan, antara lain mempercepat waktu penyelesaian administrasi yang

sebelumnya memakan waktu berhari-hari menjadi hanya beberapa menit,

meningkatkan transparansi proses pelayanan karena masyarakat dapat memantau

status permohonan secara daring, serta memperluas jangkauan layanan hingga ke

wilayah yang jauh dari kantor dinas tanpa harus menempuh perjalanan panjang.

Digitalisasi juga berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi kerja

pegawai dinas, karena data pencari kerja dan lowongan pekerjaan dapat dikelola

secara terpusat dan terintegrasi, sehingga memudahkan proses pencocokan

(matching) antara pencari kerja dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Dari sisi akuntabilitas, sistem digital juga memudahkan proses audit dan

pelaporan kinerja dinas kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,

karena seluruh data transaksi layanan tersimpan secara sistematis dan dapat

ditelusuri kapan pun diperlukan, berbeda dengan sistem manual yang rentan

terhadap kehilangan atau kerusakan arsip fisik.

Hambatan Implementasi Digitalisasi

Meskipun memberikan berbagai manfaat, implementasi digitalisasi

layanan ketenagakerjaan masih menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya

kesenjangan literasi digital masyarakat, khususnya kelompok usia lanjut dan

masyarakat di wilayah pedesaan yang belum terbiasa menggunakan layanan

berbasis aplikasi atau situs web, sehingga sebagian masyarakat masih memerlukan

pendampingan langsung dari petugas dinas.

Hambatan lain yang teridentifikasi adalah keterbatasan infrastruktur

jaringan internet di beberapa wilayah yang menyebabkan akses layanan digital

menjadi tidak optimal, serta kesiapan sumber daya manusia di internal dinas yang

belum sepenuhnya memiliki kompetensi memadai dalam mengelola dan

memelihara sistem informasi digital secara berkelanjutan.

Kendala teknis lain yang juga ditemukan adalah keterbatasan anggaran

pemeliharaan sistem, sehingga sejumlah fitur layanan digital yang telah

dikembangkan belum dapat diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan

kebutuhan pengguna, serta belum terintegrasinya penuh sistem layanan dinas

dengan sistem informasi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun nasional.

Strategi Optimalisasi Digitalisasi Layanan

Optimalisasi digitalisasi layanan ketenagakerjaan memerlukan program

peningkatan literasi digital masyarakat melalui sosialisasi dan pendampingan

secara berkala, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum terbiasa

menggunakan teknologi digital. Dinas juga perlu bekerja sama dengan penyedia

layanan telekomunikasi untuk memperluas jangkauan infrastruktur jaringan

internet, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil.

Kolaborasi dengan pemerintah desa dalam menyediakan titik akses

internet publik di kantor desa juga dapat menjadi solusi sementara bagi

masyarakat yang belum memiliki akses internet pribadi, sehingga layanan digital

ketenagakerjaan tetap dapat dijangkau tanpa harus menunggu pemerataan

infrastruktur jaringan secara menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinas melalui

pelatihan pengelolaan sistem informasi digital secara berkelanjutan menjadi

kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan sistem

layanan digital yang telah dibangun, sekaligus mendukung tercapainya tujuan

reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Dinas juga perlu menyediakan kanal layanan hibrida yang memadukan

akses digital dan tatap muka, sehingga masyarakat yang belum sepenuhnya siap

menggunakan layanan daring tetap dapat memperoleh pelayanan secara

konvensional tanpa mengurangi hak mereka atas pelayanan publik yang setara dan

berkualitas.

PENUTUP

Kesimpulan

Digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh Dinas Tenaga

Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral memberikan kontribusi

nyata terhadap upaya reformasi birokrasi melalui peningkatan kecepatan,

transparansi, dan jangkauan layanan publik. Namun demikian, implementasinya

masih dihadapkan pada tantangan kesenjangan literasi digital, keterbatasan

infrastruktur jaringan, dan kesiapan sumber daya manusia pengelola sistem.

Saran

Diperlukan program peningkatan literasi digital masyarakat secara

berkelanjutan, perluasan kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi

untuk pemerataan infrastruktur jaringan, serta pelatihan intensif bagi sumber daya

manusia dinas dalam pengelolaan sistem informasi digital. Penelitian selanjutnya

disarankan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan digital

secara kuantitatif guna melengkapi temuan kualitatif dalam penelitian ini.

Pemerintah daerah juga disarankan mengalokasikan anggaran khusus

untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan secara

berkala, mengingat teknologi digital memerlukan pembaruan yang terus-menerus

agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna dan aman dari potensi gangguan

keamanan siber.

DAFTAR PUSTAKA

Ariyana, I. K. S., & Martadinata, I. P. H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif

dalam Kajian Pendidikan dan Sosial. Singaraja: Undiksha Press.

Dwiyanto, A. (2021). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Panduan Layanan

Ketenagakerjaan Digital. Jakarta: Kemnaker RI.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2022).

Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024. Jakarta: KemenPANRB.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung:

Remaja Rosdakarya.

Sarwono, J. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta:

Graha Ilmu.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:

Alfabeta.

Yuliani, N. P. (2023). Transformasi Digital Pelayanan Publik di Era Reformasi

Birokrasi. Jurnal Administrasi Publik Undiksha, 11(2), 78-90.