Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

SINERGI SEKTOR KETENAGAKERJAAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL DALAM MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA HIJAU PADA ERA TRANSISI ENERGI BERKELANJUTAN

Admin disnakertransesdm | 07 September 2026 | 13 kali

SINERGI SEKTOR KETENAGAKERJAAN DAN ENERGI

SUMBER DAYA MINERAL DALAM MENCIPTAKAN

LAPANGAN KERJA HIJAU PADA ERA TRANSISI ENERGI BERKELANJUTAN

ABSTRAK

Transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan telah menjadi agenda global maupun

nasional yang berdampak langsung pada perubahan struktur lapangan kerja, khususnya

pergeseran dari sektor energi berbasis fosil menuju energi terbarukan. Penggabungan

kewenangan ketenagakerjaan dan energi sumber daya mineral dalam satu instansi daerah

membuka peluang sekaligus tantangan dalam merumuskan kebijakan yang mampu

menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs) sekaligus mendorong pemanfaatan energi

berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sinergi antara fungsi

ketenagakerjaan dan fungsi energi sumber daya mineral dalam menciptakan lapangan

kerja hijau di tingkat daerah. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif

dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan pejabat dinas pada

kedua bidang, serta studi dokumentasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa sinergi kedua bidang tersebut telah mendorong sejumlah

inisiatif, seperti pelatihan keterampilan instalasi panel surya, pengelolaan energi

terbarukan skala komunitas, dan pemetaan potensi tenaga kerja lokal untuk mendukung

proyek energi baru terbarukan, meskipun implementasinya masih terkendala keterbatasan

anggaran, minimnya tenaga ahli energi terbarukan, dan belum optimalnya kolaborasi

lintas bidang dalam satu instansi. Penelitian merekomendasikan penyusunan peta jalan

bersama pengembangan lapangan kerja hijau, penguatan kapasitas tenaga kerja lokal di

bidang energi terbarukan, serta optimalisasi kolaborasi lintas bidang dalam instansi yang

bersangkutan.

Kata Kunci: lapangan kerja hijau; transisi energi; energi terbarukan; ketenagakerjaan;

keberlanjutan

ABSTRACT

The transition toward clean and sustainable energy has become both a global and

national agenda that directly affects the structure of employment, particularly the shift

from fossil-based energy to renewable energy. The integration of manpower and mineral

resources energy authority within a single regional agency opens both opportunities and

challenges in formulating policies capable of creating green jobs while promoting

sustainable energy utilization. This study aims to examine the synergy between the

manpower function and the mineral resources energy function in creating green jobs at

the regional level. A descriptive qualitative approach was used, with data collected

through observation, interviews with officials from both divisions, and documentation

studies of regional planning documents. The results show that synergy between the two

divisions has driven several initiatives, such as solar panel installation skills training,

community-scale renewable energy management, and mapping of local labor potential to

support new renewable energy projects, although implementation is still constrained by

limited budgets, a shortage of renewable energy experts, and suboptimal cross-sector

collaboration within the agency. The study recommends developing a joint roadmap for

green job development, strengthening the capacity of local labor in renewable energy,

and optimizing cross-sector collaboration within the agency.

Keywords: green jobs; energy transition; renewable energy; employment; sustainability

PENDAHULUAN

Isu perubahan iklim dan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas

rumah kaca telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk

mempercepat transisi dari energi berbasis fosil menuju energi terbarukan. Transisi

energi ini tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga membawa

konsekuensi signifikan terhadap struktur ketenagakerjaan, di mana sejumlah

pekerjaan konvensional di sektor energi fosil berpotensi tergantikan oleh jenis

pekerjaan baru yang berbasis energi bersih atau yang lazim disebut lapangan kerja

hijau (green jobs).

Pada tingkat daerah, penggabungan kewenangan ketenagakerjaan dengan

kewenangan energi dan sumber daya mineral dalam satu instansi, yaitu Dinas

Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral, membuka peluang

strategis untuk merumuskan kebijakan yang mengintegrasikan aspek

pengembangan sumber daya manusia dengan pemanfaatan energi berkelanjutan.

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru yang relevan

dengan kebutuhan transisi energi, sekaligus mendukung pencapaian target energi

baru terbarukan di tingkat daerah.

Namun demikian, pemanfaatan sinergi kelembagaan tersebut dalam

praktiknya tidak selalu berjalan optimal, mengingat perbedaan karakteristik teknis

antara bidang ketenagakerjaan dan bidang energi sumber daya mineral yang

memerlukan pendekatan koordinasi khusus agar kedua fungsi tersebut dapat

saling mendukung secara efektif dalam mewujudkan lapangan kerja hijau di

daerah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk sinergi antara fungsi

ketenagakerjaan dan fungsi energi sumber daya mineral dalam menciptakan

lapangan kerja hijau, mengidentifikasi capaian dan kendala yang dihadapi, serta

merumuskan strategi optimalisasi sinergi kedua bidang tersebut di tingkat daerah.

Uraian di atas menegaskan bahwa persoalan yang dikaji dalam penelitian

ini bersifat multidimensi dan memerlukan kajian empiris yang berbasis data

lapangan, sehingga temuan penelitian dapat memberikan kontribusi nyata bagi

penyempurnaan kebijakan dan praktik pelayanan di lingkungan dinas terkait pada

masa mendatang.

TINJAUAN PUSTAKA

Konsep lapangan kerja hijau (green jobs) didefinisikan oleh International

Labour Organization (2018) sebagai pekerjaan yang berkontribusi terhadap

pelestarian atau pemulihan kualitas lingkungan, baik pada sektor tradisional

seperti manufaktur dan konstruksi maupun pada sektor baru yang muncul akibat

transisi energi, seperti instalasi dan pemeliharaan sistem energi terbarukan.

Konsep ini menekankan bahwa transisi energi bukan hanya persoalan teknis-

lingkungan, melainkan juga membawa implikasi luas terhadap struktur pasar

kerja.

Kajian Widiastuti (2021) menunjukkan bahwa transisi energi di berbagai

negara berkembang menimbulkan tantangan ganda, yaitu di satu sisi menciptakan

peluang kerja baru pada sektor energi bersih, namun di sisi lain berpotensi

menghilangkan lapangan kerja pada sektor energi konvensional apabila tidak

diiringi dengan program pelatihan ulang (reskilling) bagi tenaga kerja yang

terdampak.

Pada konteks daerah dengan potensi energi terbarukan yang besar,

Suryawan (2022) menemukan bahwa kesiapan tenaga kerja lokal di Bali dalam

menyongsong pemanfaatan energi terbarukan masih perlu ditingkatkan melalui

program pelatihan vokasi yang terarah, mengingat sebagian besar tenaga kerja

lokal belum memiliki keterampilan teknis yang relevan dengan teknologi energi

bersih.

Tinjauan pustaka tersebut menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan

antara fungsi ketenagakerjaan dan fungsi energi dalam merancang kebijakan

transisi yang inklusif, sehingga penciptaan lapangan kerja hijau dapat berjalan

beriringan dengan pengembangan energi berkelanjutan di tingkat daerah.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk

mengeksplorasi secara mendalam bentuk sinergi kelembagaan antara bidang

ketenagakerjaan dan bidang energi sumber daya mineral dalam menciptakan

lapangan kerja hijau (Moleong, 2017). Pendekatan ini dipilih karena fenomena

sinergi lintas bidang bersifat kompleks dan memerlukan pemahaman kontekstual

terhadap proses koordinasi kelembagaan yang terjadi.

Pengumpulan data dilakukan melalui observasi terhadap kegiatan yang

melibatkan kedua bidang, wawancara mendalam dengan pejabat dan staf pada

bidang ketenagakerjaan maupun bidang energi sumber daya mineral, serta studi

dokumentasi terhadap rencana strategis dinas, dokumen perencanaan

pembangunan daerah, dan laporan kegiatan terkait energi terbarukan dan

ketenagakerjaan (Sugiyono, 2019).

Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan

penarikan kesimpulan dengan fokus pada identifikasi bentuk kolaborasi, capaian

program, serta hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan sinergi antarbidang

untuk mendukung penciptaan lapangan kerja hijau di daerah.

Lokasi penelitian dipilih secara purposif dengan pertimbangan bahwa

instansi yang menjadi objek kajian memiliki kewenangan langsung dalam

pelaksanaan kebijakan yang dibahas, sehingga data yang diperoleh diharapkan

mampu merepresentasikan kondisi riil implementasi kebijakan di tingkat daerah

secara memadai.

PEMBAHASAN

Bentuk Sinergi Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral

Sinergi antara bidang ketenagakerjaan dan bidang energi sumber daya

mineral tercermin dalam beberapa inisiatif, di antaranya penyelenggaraan

pelatihan keterampilan instalasi dan perawatan panel surya bagi pencari kerja,

pemetaan potensi tenaga kerja lokal untuk mendukung proyek pembangkit listrik

tenaga surya komunal, serta sosialisasi bersama mengenai peluang kerja pada

sektor energi terbarukan kepada masyarakat dan generasi muda di daerah.

Selain itu, kedua bidang turut berkolaborasi dalam penyusunan data

kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung proyek energi baru terbarukan yang

direncanakan pemerintah daerah, sehingga proses rekrutmen dan pelatihan tenaga

kerja lokal dapat dipersiapkan sejak tahap perencanaan proyek.

Capaian dan Manfaat Sinergi

Sinergi kedua bidang tersebut telah menghasilkan sejumlah capaian

positif, seperti terbentuknya kelompok tenaga kerja terampil di bidang instalasi

energi terbarukan skala kecil, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai

peluang kerja pada sektor energi bersih, serta terjalinnya komunikasi lintas bidang

yang lebih intensif dalam perencanaan program pembangunan daerah yang

berorientasi pada keberlanjutan.

Manfaat lain yang dirasakan adalah efisiensi anggaran dan sumber daya,

karena kegiatan sosialisasi dan pelatihan dapat dilaksanakan secara terpadu oleh

satu instansi tanpa memerlukan koordinasi lintas dinas yang lebih rumit

sebagaimana terjadi apabila kedua fungsi tersebut berada pada instansi yang

terpisah.

Sinergi ini juga membuka peluang bagi penyusunan basis data terpadu

yang memuat informasi potensi energi terbarukan sekaligus data tenaga kerja

terampil di setiap wilayah kecamatan, sehingga perencanaan proyek energi baru

terbarukan di masa mendatang dapat langsung mempertimbangkan ketersediaan

tenaga kerja lokal sejak tahap awal perencanaan.

Kendala dalam Mewujudkan Lapangan Kerja Hijau

Meskipun terdapat capaian positif, sinergi antarbidang masih menghadapi

sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan anggaran untuk menyelenggarakan

pelatihan energi terbarukan secara masif, minimnya tenaga ahli dan instruktur

yang memiliki kompetensi teknis di bidang energi terbarukan, serta belum

optimalnya kolaborasi internal antarbidang akibat perbedaan fokus kerja dan

beban tugas masing-masing bidang.

Selain itu, rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai prospek

karier di sektor energi terbarukan turut memengaruhi minat generasi muda untuk

mengikuti pelatihan keterampilan pada bidang tersebut, sehingga upaya

penciptaan lapangan kerja hijau memerlukan strategi sosialisasi yang lebih masif

dan berkelanjutan.

Kendala struktural lain yang ditemukan adalah belum tersedianya skema

sertifikasi kompetensi khusus di bidang energi terbarukan pada tingkat daerah,

sehingga tenaga kerja lokal yang telah mengikuti pelatihan belum memiliki

pengakuan formal yang setara dengan tenaga kerja bersertifikat dari daerah lain

ketika bersaing memperoleh pekerjaan pada proyek energi terbarukan berskala

besar.

Strategi Optimalisasi Sinergi

Optimalisasi sinergi antara bidang ketenagakerjaan dan bidang energi

sumber daya mineral dapat dilakukan melalui penyusunan peta jalan (roadmap)

bersama pengembangan lapangan kerja hijau yang memuat target, program, dan

indikator capaian yang jelas untuk kedua bidang, sehingga kolaborasi dapat

berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Penguatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui kemitraan dengan lembaga

pendidikan vokasi dan penyedia teknologi energi terbarukan, serta peningkatan

sosialisasi mengenai prospek karier hijau kepada generasi muda, menjadi langkah

strategis untuk mendorong minat dan kesiapan tenaga kerja daerah dalam

menyongsong transisi energi berkelanjutan.

Instansi juga perlu mendorong pembentukan unit kerja lintas bidang secara

permanen yang secara khusus menangani agenda transisi energi dan

ketenagakerjaan, sehingga koordinasi antarbidang tidak lagi bersifat insidental

melainkan menjadi bagian dari struktur kerja rutin yang mendukung pencapaian

target energi baru terbarukan sekaligus penciptaan lapangan kerja hijau secara

berkelanjutan.

PENUTUP

Kesimpulan

Sinergi antara fungsi ketenagakerjaan dan fungsi energi sumber daya

mineral dalam satu instansi daerah memberikan peluang strategis dalam

menciptakan lapangan kerja hijau melalui pelatihan keterampilan energi

terbarukan dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja untuk proyek energi baru

terbarukan. Namun demikian, optimalisasi sinergi tersebut masih dihadapkan pada

kendala anggaran, keterbatasan tenaga ahli, dan belum optimalnya kolaborasi

internal antarbidang.

Saran

Instansi terkait disarankan untuk menyusun peta jalan bersama

pengembangan lapangan kerja hijau, menjalin kemitraan dengan lembaga

pendidikan vokasi dan penyedia teknologi energi terbarukan, serta meningkatkan

sosialisasi prospek karier hijau kepada generasi muda. Penelitian lanjutan

disarankan untuk mengkaji dampak ekonomi dari pengembangan lapangan kerja

hijau secara lebih terukur melalui pendekatan kuantitatif.

Pemerintah daerah juga disarankan mengalokasikan anggaran khusus

dalam dokumen perencanaan pembangunan untuk mendukung program pelatihan

energi terbarukan secara berkelanjutan, mengingat kebutuhan tenaga kerja

terampil pada sektor ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan

percepatan target bauran energi baru terbarukan nasional maupun daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Ariyana, I. K. S., & Martadinata, I. P. H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif

dalam Kajian Pendidikan dan Sosial. Singaraja: Undiksha Press.

Dewan Energi Nasional. (2023). Peta Jalan Transisi Energi Indonesia. Jakarta:

DEN.

International Labour Organization. (2018). Green Jobs and Just Transition Policy

Readiness. Geneva: ILO.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2023). Rencana Umum Energi

Nasional. Jakarta: KESDM.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung:

Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:

Alfabeta.

Suryawan, I. W. (2022). Potensi Energi Terbarukan dan Kesiapan Tenaga Kerja

Lokal di Bali. Jurnal Teknik dan Kejuruan Undiksha, 8(3), 201-214.

Widiastuti, K. (2021). Transisi Energi dan Implikasinya terhadap Pasar Kerja.

Jurnal Ekonomi Berkelanjutan, 6(1), 33-47.