(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

DI-PHK, APA HAK SAYA? MEMAHAMI PESANGON, DANA CADANGAN PESANGON, DAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN DALAM ATURAN KETENAGAKERJAAN YANG BARU

Admin disnakertransesdm | 20 Oktober 2026 | 102 kali

Hak Apa yang Didapat Pekerja saat PHK?

Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu, yang mengakhiri hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Prinsip dasarnya, PHK adalah langkah terakhir. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi, dan jika tidak terhindarkan, maksud PHK harus dirundingkan terlebih dahulu (Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Jika PHK terjadi, pengusaha pada dasarnya wajib membayar tiga hal, tergantung alasan PHK dan masa kerja: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Uang pesangon adalah kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah penghargaan atas lamanya pekerja mengabdi. Uang penggantian hak mencakup hak yang belum diambil, seperti cuti tahunan yang belum digunakan. Rinciannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Apa yang Berubah Menurut Undang-Undang Baru?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, perubahan paling disorot adalah pesangon. Faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat berlaku pada beberapa alasan PHK kini tidak digunakan lagi, sehingga perhitungan pesangon minimal memakai pengali satu kali. Ketika ditanya apakah pesangon menjadi lebih besar, Menteri membenarkan hal itu. Ia juga menyebut bahwa besar pesangon tetap mempertimbangkan penyebab PHK dan masa kerja, dan bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi (detikFinance, 2026).

Undang-undang ini juga disebut mengatur tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, syarat bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK. Pengusaha wajib melunasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Radar Pena News, 2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut bahwa PHK tidak dapat dilakukan sepihak, karena pengusaha dan pekerja harus membahasnya melalui mekanisme bipartit (Suara.com, 2026).

Perlu diingat bahwa semua ini adalah keterangan pemerintah dan pemberitaan. Rumus pasti, daftar alasan PHK, dan besar pesangon untuk masing-masing alasan baru dapat dipastikan setelah naskah resmi dan peraturan pelaksananya tersedia.

Apa Itu Dana Cadangan Pesangon?

Dana cadangan pesangon adalah dana yang disisihkan lebih dahulu agar pesangon pasti tersedia ketika PHK terjadi. Gagasannya sederhana. Selama ini, ketika perusahaan kesulitan keuangan lalu terpaksa mem-PHK pekerja, pesangon sering tidak terbayar karena tidak ada uangnya. Dengan dana cadangan, kewajiban itu disiapkan sebelum masalah muncul, mirip dengan menabung untuk keadaan darurat. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hal ini diatur dalam undang-undang karena banyak perusahaan mangkir membayar pesangon dengan alasan tidak punya dana (Kompas.com, 2026a).

Dana ini disebut berbeda dengan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (Kompas.com, 2026a). Jaminan Hari Tua adalah tabungan wajib pekerja dan pemberi kerja untuk masa pensiun atau berhenti bekerja, sedangkan dana cadangan pesangon dimaksudkan menjamin pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Mekanismenya, seperti besar kontribusi, siapa pengelolanya, dan bagaimana dana itu dicairkan, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (Radar Pena News, 2026).

Pertanyaan tentang mekanisme ini wajar karena menyangkut kedua pihak. Perusahaan harus memikirkan berapa besar kontribusi yang disiapkan dan bagaimana dana itu dikelola, sedangkan pekerja ingin kepastian bahwa dananya aman (Tirto, 2026). Presiden KSPI menekankan bahwa pesangon berfungsi sebagai perlindungan sosial, sehingga kerugian bisnis perusahaan dan risiko sosial akibat kehilangan pekerjaan tidak seharusnya dipertukarkan (Tirto, 2026).

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan, atau JKP, adalah program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, sehingga pekerja memiliki penghasilan sementara dan peluang kembali bekerja. Menurut pemberitaan, undang-undang baru juga mengatur dan memperkuat JKP bagi pekerja yang terkena PHK (detikJatim, 2026; Radar Pena News, 2026).

Agar tidak bingung, ada baiknya membedakan tiga bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pesangon berasal dari pengusaha dan diberikan karena PHK. Jaminan Hari Tua adalah tabungan pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang memberi penghasilan sementara dan bantuan mencari kerja. Presiden KSPI menyebut ketiga instrumen ini, bersama Jaminan Pensiun, sudah menjadi perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan (Tirto, 2026). Ketiganya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Bagaimana Pandangan Berbagai Pihak?

Presiden KSPI menilai bahwa secara garis besar, khususnya pasal PHK dan pesangon, undang-undang baru sudah cukup melindungi buruh (Tirto, 2026). Di sisi lain, pengusaha menilai undang-undang ini terlihat memberatkan dan meminta insentif agar daya saing usaha terjaga (CNBC Indonesia, 2026). Pandangan yang lebih luas juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan sistem bukan hanya perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga kemampuannya menciptakan lebih banyak pekerjaan formal (Tirto, 2026). Artinya, perlindungan saat PHK dan penciptaan lapangan kerja sama pentingnya.

Penting: Aturan Baru Belum Berlaku

Salah satu kesalahpahaman yang paling mungkin terjadi adalah mengira pesangon dengan rumus baru sudah berlaku sekarang. Kenyataannya, undang-undang ini memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan selama masa itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan (Kompas.com, 2026b). Artinya, PHK yang terjadi saat ini masih dihitung dengan aturan lama. Bagaimana nasib PHK yang terjadi menjelang berlakunya aturan baru akan bergantung pada ketentuan peralihan yang belum dapat dipastikan.

Jika Anda Menghadapi PHK, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu, tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, tetap tenang dan mintalah penjelasan tertulis tentang alasan PHK. Kedua, jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang belum Anda pahami, termasuk surat pengunduran diri atau kesepakatan, karena tanda tangan dapat berakibat hukum. Ketiga, catat masa kerja, upah terakhir, dan hak yang belum diambil, lalu hitung perkiraan hak Anda, misalnya dengan bantuan serikat atau dinas tenaga kerja.

Keempat, ajukan perundingan secara tertib dengan perusahaan. Kelima, jika tidak ada kesepakatan, tempuh jalur penyelesaian perselisihan, mulai dari mediasi di dinas tenaga kerja. Keenam, periksa hak Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua, serta tenggat waktu pengajuan klaimnya. Ketujuh, simpan semua dokumen, seperti perjanjian kerja, slip upah, dan surat PHK. Kedelapan, manfaatkan pelatihan dan informasi lowongan, dan waspadai penipuan lowongan kerja, terutama yang meminta uang.

Bagi Pengusaha: Menghindari PHK dan Menyiapkan Hak

Bagi pengusaha, PHK semestinya menjadi pilihan terakhir. Sebelum memutuskan, pertimbangkan alternatif seperti mengurangi lembur, mengatur ulang jam kerja, memindahkan pekerja, atau melatih ulang. Komunikasikan kondisi perusahaan secara terbuka kepada pekerja atau serikat sejak dini, karena dialog yang jujur sering menghasilkan jalan keluar yang lebih ringan. Jika PHK tidak terhindarkan, susun alasan dan dasar perhitungannya dengan jelas, siapkan dana pesangon, dan ikuti prosedur dengan tertib. Mulailah memikirkan perencanaan dana cadangan sekarang, agar peralihan ke aturan baru tidak mengejutkan arus kas.

Tantangan ke Depan

Ada beberapa tantangan. Pertama, peraturan pemerintah tentang dana cadangan pesangon harus segera disusun dengan jelas, termasuk besar iuran, pengelola, dan tata cara pencairan. Kedua, usaha kecil dan menengah memerlukan dukungan agar mampu memenuhi kewajiban. Ketiga, pengawasan harus memastikan pesangon benar-benar dibayar, bukan hanya diatur. Keempat, pekerja perlu memahami haknya agar tidak mudah dirugikan. Kelima, penciptaan lapangan kerja baru harus berjalan seiring perlindungan, agar pekerja yang terkena PHK memiliki tempat untuk kembali bekerja.

Kesimpulan

Pekerja yang terkena PHK pada dasarnya berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurut pemerintah, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menghapus pengali 0,5 pada pesangon, mengatur tahapan pencegahan PHK, menyiapkan payung hukum bagi dana cadangan pesangon, dan memperkuat jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, undang-undang ini belum berlaku penuh, mekanisme dana cadangan masih menunggu peraturan pemerintah, dan sebagian rincian masih perlu dipastikan dari naskah resmi. Selama masa transisi, PHK masih mengikuti aturan lama.

Saran

Pekerja disarankan memahami haknya dan menyimpan dokumen kerja. Pengusaha disarankan menghindari PHK dan menyiapkan dana sejak dini. Pemerintah disarankan menyusun peraturan pelaksana yang jelas dan memperkuat pengawasan pembayaran pesangon. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan menilai pengaruh aturan baru terhadap praktik PHK secara empiris.