Hak Apa yang
Didapat Pekerja saat PHK?
Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan
kerja karena suatu hal tertentu, yang mengakhiri hak dan kewajiban antara
pekerja dan pengusaha. Prinsip dasarnya, PHK adalah langkah terakhir.
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK
tidak terjadi, dan jika tidak terhindarkan, maksud PHK harus dirundingkan
terlebih dahulu (Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan).
Jika PHK terjadi, pengusaha pada dasarnya wajib
membayar tiga hal, tergantung alasan PHK dan masa kerja: uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Pasal 156 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003). Uang pesangon adalah kompensasi atas berakhirnya hubungan
kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah penghargaan atas lamanya pekerja
mengabdi. Uang penggantian hak mencakup hak yang belum diambil, seperti cuti
tahunan yang belum digunakan. Rinciannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021.
Apa yang Berubah
Menurut Undang-Undang Baru?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, perubahan paling
disorot adalah pesangon. Faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat berlaku pada
beberapa alasan PHK kini tidak digunakan lagi, sehingga perhitungan pesangon
minimal memakai pengali satu kali. Ketika ditanya apakah pesangon menjadi lebih
besar, Menteri membenarkan hal itu. Ia juga menyebut bahwa besar pesangon tetap
mempertimbangkan penyebab PHK dan masa kerja, dan bahwa perusahaan tidak bisa
dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi (detikFinance,
2026).
Undang-undang ini juga disebut mengatur tahapan
mitigasi untuk mencegah PHK, syarat bagi perusahaan yang hendak merumahkan
pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK. Pengusaha wajib melunasi uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Radar Pena
News, 2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut bahwa PHK
tidak dapat dilakukan sepihak, karena pengusaha dan pekerja harus membahasnya
melalui mekanisme bipartit (Suara.com, 2026).
Perlu diingat bahwa semua ini adalah keterangan
pemerintah dan pemberitaan. Rumus pasti, daftar alasan PHK, dan besar pesangon
untuk masing-masing alasan baru dapat dipastikan setelah naskah resmi dan
peraturan pelaksananya tersedia.
Apa Itu Dana
Cadangan Pesangon?
Dana cadangan pesangon adalah dana yang disisihkan
lebih dahulu agar pesangon pasti tersedia ketika PHK terjadi. Gagasannya
sederhana. Selama ini, ketika perusahaan kesulitan keuangan lalu terpaksa
mem-PHK pekerja, pesangon sering tidak terbayar karena tidak ada uangnya.
Dengan dana cadangan, kewajiban itu disiapkan sebelum masalah muncul, mirip
dengan menabung untuk keadaan darurat. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa
hal ini diatur dalam undang-undang karena banyak perusahaan mangkir membayar
pesangon dengan alasan tidak punya dana (Kompas.com, 2026a).
Dana ini disebut berbeda dengan program Jaminan Hari
Tua BPJS Ketenagakerjaan (Kompas.com, 2026a). Jaminan Hari Tua adalah tabungan
wajib pekerja dan pemberi kerja untuk masa pensiun atau berhenti bekerja,
sedangkan dana cadangan pesangon dimaksudkan menjamin pesangon yang menjadi
kewajiban perusahaan. Mekanismenya, seperti besar kontribusi, siapa
pengelolanya, dan bagaimana dana itu dicairkan, akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah (Radar Pena News, 2026).
Pertanyaan tentang mekanisme ini wajar karena
menyangkut kedua pihak. Perusahaan harus memikirkan berapa besar kontribusi
yang disiapkan dan bagaimana dana itu dikelola, sedangkan pekerja ingin
kepastian bahwa dananya aman (Tirto, 2026). Presiden KSPI menekankan bahwa
pesangon berfungsi sebagai perlindungan sosial, sehingga kerugian bisnis
perusahaan dan risiko sosial akibat kehilangan pekerjaan tidak seharusnya
dipertukarkan (Tirto, 2026).
Apa Itu Jaminan
Kehilangan Pekerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, atau JKP, adalah
program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaatnya berupa uang
tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, sehingga pekerja
memiliki penghasilan sementara dan peluang kembali bekerja. Menurut
pemberitaan, undang-undang baru juga mengatur dan memperkuat JKP bagi pekerja
yang terkena PHK (detikJatim, 2026; Radar Pena News, 2026).
Agar tidak bingung, ada baiknya membedakan tiga
bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pesangon berasal dari
pengusaha dan diberikan karena PHK. Jaminan Hari Tua adalah tabungan pekerja
yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan
sosial yang memberi penghasilan sementara dan bantuan mencari kerja. Presiden
KSPI menyebut ketiga instrumen ini, bersama Jaminan Pensiun, sudah menjadi
perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan (Tirto, 2026). Ketiganya saling
melengkapi, bukan saling menggantikan.
Bagaimana
Pandangan Berbagai Pihak?
Presiden KSPI menilai bahwa secara garis besar,
khususnya pasal PHK dan pesangon, undang-undang baru sudah cukup melindungi
buruh (Tirto, 2026). Di sisi lain, pengusaha menilai undang-undang ini terlihat
memberatkan dan meminta insentif agar daya saing usaha terjaga (CNBC Indonesia,
2026). Pandangan yang lebih luas juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan
sistem bukan hanya perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi
juga kemampuannya menciptakan lebih banyak pekerjaan formal (Tirto, 2026). Artinya,
perlindungan saat PHK dan penciptaan lapangan kerja sama pentingnya.
Penting: Aturan
Baru Belum Berlaku
Salah satu kesalahpahaman yang paling mungkin terjadi
adalah mengira pesangon dengan rumus baru sudah berlaku sekarang. Kenyataannya,
undang-undang ini memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan
selama masa itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan
(Kompas.com, 2026b). Artinya, PHK yang terjadi saat ini masih dihitung dengan
aturan lama. Bagaimana nasib PHK yang terjadi menjelang berlakunya aturan baru
akan bergantung pada ketentuan peralihan yang belum dapat dipastikan.
Jika Anda
Menghadapi PHK, Apa yang Bisa Dilakukan?
Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu,
tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, tetap tenang dan
mintalah penjelasan tertulis tentang alasan PHK. Kedua, jangan terburu-buru
menandatangani dokumen yang belum Anda pahami, termasuk surat pengunduran diri
atau kesepakatan, karena tanda tangan dapat berakibat hukum. Ketiga, catat masa
kerja, upah terakhir, dan hak yang belum diambil, lalu hitung perkiraan hak
Anda, misalnya dengan bantuan serikat atau dinas tenaga kerja.
Keempat, ajukan perundingan secara tertib dengan
perusahaan. Kelima, jika tidak ada kesepakatan, tempuh jalur penyelesaian
perselisihan, mulai dari mediasi di dinas tenaga kerja. Keenam, periksa hak
Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan
dan Jaminan Hari Tua, serta tenggat waktu pengajuan klaimnya. Ketujuh, simpan
semua dokumen, seperti perjanjian kerja, slip upah, dan surat PHK. Kedelapan,
manfaatkan pelatihan dan informasi lowongan, dan waspadai penipuan lowongan kerja,
terutama yang meminta uang.
Bagi Pengusaha:
Menghindari PHK dan Menyiapkan Hak
Bagi pengusaha, PHK semestinya menjadi pilihan
terakhir. Sebelum memutuskan, pertimbangkan alternatif seperti mengurangi
lembur, mengatur ulang jam kerja, memindahkan pekerja, atau melatih ulang.
Komunikasikan kondisi perusahaan secara terbuka kepada pekerja atau serikat
sejak dini, karena dialog yang jujur sering menghasilkan jalan keluar yang
lebih ringan. Jika PHK tidak terhindarkan, susun alasan dan dasar
perhitungannya dengan jelas, siapkan dana pesangon, dan ikuti prosedur dengan
tertib. Mulailah memikirkan perencanaan dana cadangan sekarang, agar peralihan
ke aturan baru tidak mengejutkan arus kas.
Tantangan ke
Depan
Ada beberapa tantangan. Pertama, peraturan pemerintah
tentang dana cadangan pesangon harus segera disusun dengan jelas, termasuk
besar iuran, pengelola, dan tata cara pencairan. Kedua, usaha kecil dan
menengah memerlukan dukungan agar mampu memenuhi kewajiban. Ketiga, pengawasan
harus memastikan pesangon benar-benar dibayar, bukan hanya diatur. Keempat,
pekerja perlu memahami haknya agar tidak mudah dirugikan. Kelima, penciptaan
lapangan kerja baru harus berjalan seiring perlindungan, agar pekerja yang terkena
PHK memiliki tempat untuk kembali bekerja.
Kesimpulan
Pekerja yang terkena PHK pada dasarnya berhak atas
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurut
pemerintah, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menghapus pengali 0,5
pada pesangon, mengatur tahapan pencegahan PHK, menyiapkan payung hukum bagi
dana cadangan pesangon, dan memperkuat jaminan kehilangan pekerjaan. Namun,
undang-undang ini belum berlaku penuh, mekanisme dana cadangan masih menunggu
peraturan pemerintah, dan sebagian rincian masih perlu dipastikan dari naskah
resmi. Selama masa transisi, PHK masih mengikuti aturan lama.
Saran
Pekerja disarankan memahami haknya dan menyimpan
dokumen kerja. Pengusaha disarankan menghindari PHK dan menyiapkan dana sejak
dini. Pemerintah disarankan menyusun peraturan pelaksana yang jelas dan
memperkuat pengawasan pembayaran pesangon. Penelitian selanjutnya dapat
menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan menilai pengaruh
aturan baru terhadap praktik PHK secara empiris.