(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

BURUH BERSYUKUR, PENGUSAHA WASPADA: MENIMBANG DUA SISI UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN DAN JALAN TENGAH BAGI HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG SEIMBANG

Admin disnakertransesdm | 13 Oktober 2026 | 303 kali

PENDAHULUAN

Setiap kali aturan ketenagakerjaan berubah, ada dua kelompok yang menatapnya dengan cara berbeda. Pekerja bertanya, "Apakah hak saya lebih terjamin?" Pengusaha bertanya, "Berapa biaya tambahan yang harus saya tanggung?" Dua pertanyaan itu sah, dan keduanya perlu dijawab agar aturan benar-benar berjalan.

Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, undang-undang ini menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian (CNBC Indonesia, 2026a). Dalam dua hari setelah pengesahan, tanggapan datang dari kedua belah pihak.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan rasa syukur dan menyebut pengesahan ini sebagai kemenangan perjuangan panjang kaum buruh (CNBC Indonesia, 2026b). Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan masih mempelajari isinya, tetapi dari kajian awal menilai undang-undang ini kemungkinan memberatkan dunia usaha (CNBC Indonesia, 2026c). Perbedaan tanggapan ini wajar, tetapi perlu dipahami agar pelaksanaan undang-undang tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan.

PEMBAHASAN

Isi Pokok Undang-Undang Menurut Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan memaparkan sepuluh poin penting. Pertama, kesetaraan di tempat kerja, termasuk larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Kedua, pelindungan bagi pencari kerja melalui keterbukaan informasi pasar kerja dan penguatan kewajiban pelaporan lowongan. Ketiga, kepastian pemagangan, yaitu paling lama enam bulan dengan hak atas uang saku, perlindungan keselamatan kerja, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat. Keempat, penempatan kerja yang adil, termasuk larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi (CNBC Indonesia, 2026a).

Kelima, hubungan industrial yang seimbang, dengan perlindungan hak berorganisasi dan penyampaian aspirasi serta kepastian dalam penyelesaian perselisihan. Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental, dengan kewajiban pengusaha menjamin sistem manajemen keselamatan kerja yang terintegrasi dan berfokus pada pencegahan. Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas, dengan pengawas yang lebih profesional dan independen, komite pengawasan, serta sanksi administratif dan pidana yang berjenjang. Kedelapan, kepastian hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas (CNBC Indonesia, 2026a).

Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK, mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan perlindungan pekerja alih daya pada badan usaha milik negara yang wajib melalui anak perusahaan. Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan, termasuk perlindungan pekerjaan fleksibel, penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik, dan integrasi data ketenagakerjaan (CNBC Indonesia, 2026a).

Mengapa Pekerja Menyambutnya?

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebut pengesahan ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, melainkan langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi menjadi salah satu klaster dalam undang-undang omnibus yang mengatur banyak sektor (CNBC Indonesia, 2026b). Ia menyebut beberapa kemajuan yang sejalan dengan perjuangan serikat pekerja.

Pertama, soal alih daya. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaannya, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan juga diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut. Kedua, penguatan pengawasan melalui komite pengawas ketenagakerjaan, karena menurut mereka pengawasan selama ini menjadi titik lemah. Ketiga, pencadangan dana pesangon agar hak pesangon benar-benar tersedia saat PHK terjadi (CNBC Indonesia, 2026b).

Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari anggaran negara, yang dinilai penting di tengah otomatisasi dan kecerdasan buatan agar biaya peningkatan kompetensi tidak dibebankan kepada pekerja. Kelima, pembatasan masa kontrak kerja waktu tertentu, dengan masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur undang-undang, agar kontrak tidak menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas. Keenam, penegasan bahwa pemagangan adalah proses belajar, bukan cara memperoleh tenaga kerja murah (CNBC Indonesia, 2026b).

Meski begitu, pekerja tidak sepenuhnya tenang. ASPIRASI menyatakan belum akan berhenti pada euforia pengesahan dan masih menunggu naskah resmi untuk dikaji pasal demi pasal. Mirah mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan peraturan pelaksana sebagai pintu masuk untuk melemahkan perlindungan yang telah diperjuangkan. Ia merangkumnya dengan kalimat yang mudah diingat: hari ini disyukuri, besok dikawal (CNBC Indonesia, 2026b). Kekhawatiran serupa disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengenai magang enam bulan yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk menghindari upah minimum jika aturan turunannya longgar (Suara.com, 2026).

Mengapa Pengusaha Waswas?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan pihaknya masih mempelajari isi undang-undang dan mengatakan bahwa dari kajian awal, aturan baru itu kelihatannya akan memberatkan dunia usaha. Ia berpendapat pemerintah perlu memberi dukungan penuh berupa insentif agar peningkatan pelindungan pekerja tidak menggerus daya saing usaha dan minat investasi (CNBC Indonesia, 2026c).

Kekhawatiran ini dapat dipahami dari beberapa ketentuan. Dana cadangan pesangon berarti perusahaan harus menyisihkan dana lebih awal, sehingga arus kas terpengaruh. Pembatasan alih daya dan masa kontrak menuntut penataan ulang cara perusahaan mengatur tenaga kerja. Kewajiban sistem manajemen keselamatan kerja yang terintegrasi memerlukan investasi dan keahlian. Perlindungan cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya dapat menambah beban, terutama bagi usaha kecil. Selain itu, sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas menuntut kepatuhan yang lebih ketat.

Pemerintah menyadari kekhawatiran ini. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sanksi diterapkan secara berjenjang untuk memberi efek jera sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha, dan undang-undang ini mengusung prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya" (CNBC Indonesia, 2026a). Artinya, undang-undang ini dimaksudkan menjaga kepentingan pekerja dan dunia usaha secara bersamaan, meski cara mewujudkannya masih harus dibuktikan melalui aturan pelaksana.

Di Mana Titik Temunya?

Jika diamati, kedua pihak sebenarnya memiliki kepentingan yang saling terkait. Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat agar pekerjaan terjaga. Pengusaha membutuhkan pekerja yang sejahtera dan merasa aman agar produktif. Kedua pihak juga sama-sama membutuhkan kepastian hukum: pekerja ingin tahu haknya dengan jelas, pengusaha ingin tahu kewajibannya dengan jelas agar bisa merencanakan biaya.

Beberapa ketentuan bahkan dapat menguntungkan kedua pihak. Dana pelatihan dari anggaran negara meringankan beban perusahaan sekaligus menolong pekerja beradaptasi. Dana cadangan pesangon, bila dirancang baik, mengurangi risiko perselisihan saat PHK dan memberi kepastian bagi pekerja. Pengawasan yang independen dan konsisten membuat persaingan lebih adil, karena perusahaan yang taat tidak dirugikan oleh perusahaan yang melanggar.

Titik perbedaan terutama muncul pada soal biaya dan fleksibilitas: berapa besar dana cadangan, bagaimana batas alih daya diterapkan, dan sejauh mana pengusaha kecil mendapat keringanan. Pada titik inilah dialog diperlukan.

Mengapa Aturan Turunan Menentukan Segalanya

Baik pekerja maupun pengusaha sama-sama menunggu aturan turunan. Banyak ketentuan, mulai dari mekanisme dana cadangan pesangon, daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan, hingga tata cara pengawasan, membutuhkan peraturan pelaksana untuk dapat dijalankan. ASPIRASI sendiri menegaskan bahwa sejumlah ketentuan memerlukan peraturan pelaksana dan akan mengawal seluruh aturan turunannya (CNBC Indonesia, 2026b).

Ada dua risiko yang berlawanan. Jika aturan turunan terlalu longgar, perlindungan yang tertulis dalam undang-undang dapat terkikis. Jika terlalu rumit atau berat, dunia usaha, terutama usaha kecil, dapat kesulitan mematuhinya, dan kepatuhan pun menurun. Karena itu, penyusunan aturan turunan sebaiknya dilakukan secara terbuka, melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan masa transisi yang wajar.

Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha Sehari-hari?

Karena undang-undang ini baru disahkan dan belum berlaku penuh, tidak perlu panik, tetapi ada persiapan yang masuk akal. Bagi pekerja, simpanlah salinan perjanjian kerja, catat masa kerja dan riwayat kontrak, dan pelajari hak yang menjadi perhatian utama, seperti batas kontrak, pesangon, dan larangan menahan ijazah. Ikuti informasi resmi tentang kapan ketentuan mulai berlaku dan bagaimana peralihannya, serta manfaatkan serikat pekerja bila tersedia.

Bagi pengusaha, ada baiknya mulai memeriksa kontrak kerja waktu tertentu dan pola alih daya yang sedang dijalankan, memperkirakan dampak biaya pesangon, meninjau sistem keselamatan kerja, dan memeriksa praktik rekrutmen serta penyimpanan dokumen pekerja. Bagi usaha kecil, informasi dan pendampingan dari asosiasi usaha dan pemerintah daerah akan sangat membantu. Persiapan lebih awal membuat peralihan lebih ringan.

Menuju Jalan Tengah

Beberapa langkah dapat membantu menjembatani dua sisi. Pertama, dialog tripartit yang terbuka dan teratur selama penyusunan aturan turunan, bukan hanya setelahnya. Kedua, insentif yang tepat sasaran, misalnya keringanan bagi usaha kecil dan menengah yang patuh, sebagaimana diminta dunia usaha. Ketiga, masa transisi yang jelas dan sosialisasi yang luas agar semua pihak memahami kewajiban dan haknya. Keempat, pengawasan yang independen, konsisten, dan tidak berpihak, karena aturan yang tidak ditegakkan merugikan semua pihak. Kelima, evaluasi berkala berbasis data untuk melihat dampak undang-undang ini terhadap kesejahteraan pekerja, kesempatan kerja, dan daya saing usaha, agar penyesuaian dapat dilakukan bila diperlukan.

PENUTUP

Kesimpulan

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disambut pekerja sebagai kemenangan karena memberi pengaturan tersendiri, membatasi alih daya dan kontrak, menguatkan pesangon dan pengawasan, serta menegaskan pemagangan sebagai proses belajar. Pengusaha, di sisi lain, waspada karena khawatir beban biaya bertambah dan meminta insentif untuk menjaga daya saing. Kedua pihak sama-sama menunggu naskah resmi dan aturan turunan. Karena itu, keberhasilan undang-undang ini tidak ditentukan saat disahkan, tetapi saat dilaksanakan: apakah perlindungan pekerja benar-benar dirasakan tanpa mematikan keberlangsungan usaha.

Saran

Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan secara terbuka dengan melibatkan pekerja dan pengusaha, menyiapkan masa transisi dan insentif bagi usaha kecil, serta memperkuat pengawasan yang independen. Pekerja dan pengusaha disarankan mempelajari naskah resmi dan mempersiapkan diri sejak dini. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan mengukur dampaknya secara empiris terhadap pekerja dan dunia usaha.