PENDAHULUAN
Setiap kali aturan ketenagakerjaan berubah, ada dua
kelompok yang menatapnya dengan cara berbeda. Pekerja bertanya, "Apakah
hak saya lebih terjamin?" Pengusaha bertanya, "Berapa biaya tambahan
yang harus saya tanggung?" Dua pertanyaan itu sah, dan keduanya perlu
dijawab agar aturan benar-benar berjalan.
Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat
mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Menteri
Ketenagakerjaan, undang-undang ini menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan
ketidakpastian (CNBC Indonesia, 2026a). Dalam dua hari setelah pengesahan,
tanggapan datang dari kedua belah pihak.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan rasa syukur dan menyebut pengesahan ini sebagai kemenangan perjuangan panjang kaum buruh (CNBC Indonesia, 2026b). Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan masih mempelajari isinya, tetapi dari kajian awal menilai undang-undang ini kemungkinan memberatkan dunia usaha (CNBC Indonesia, 2026c). Perbedaan tanggapan ini wajar, tetapi perlu dipahami agar pelaksanaan undang-undang tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan.
PEMBAHASAN
Isi Pokok
Undang-Undang Menurut Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan memaparkan sepuluh poin
penting. Pertama, kesetaraan di tempat kerja, termasuk larangan diskriminasi
dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Kedua,
pelindungan bagi pencari kerja melalui keterbukaan informasi pasar kerja dan
penguatan kewajiban pelaporan lowongan. Ketiga, kepastian pemagangan, yaitu
paling lama enam bulan dengan hak atas uang saku, perlindungan keselamatan
kerja, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat. Keempat, penempatan
kerja yang adil, termasuk larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi (CNBC
Indonesia, 2026a).
Kelima, hubungan industrial yang seimbang, dengan
perlindungan hak berorganisasi dan penyampaian aspirasi serta kepastian dalam
penyelesaian perselisihan. Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak
fundamental, dengan kewajiban pengusaha menjamin sistem manajemen keselamatan
kerja yang terintegrasi dan berfokus pada pencegahan. Ketujuh, pengawasan dan
sanksi yang lebih tegas, dengan pengawas yang lebih profesional dan independen,
komite pengawasan, serta sanksi administratif dan pidana yang berjenjang.
Kedelapan, kepastian hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan
keguguran beserta upahnya, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas (CNBC
Indonesia, 2026a).
Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang terkena
PHK, mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan
perlindungan pekerja alih daya pada badan usaha milik negara yang wajib melalui
anak perusahaan. Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan,
termasuk perlindungan pekerjaan fleksibel, penguatan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi, survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik, dan integrasi
data ketenagakerjaan (CNBC Indonesia, 2026a).
Mengapa Pekerja
Menyambutnya?
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebut pengesahan
ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, melainkan langkah penting
karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi
menjadi salah satu klaster dalam undang-undang omnibus yang mengatur banyak
sektor (CNBC Indonesia, 2026b). Ia menyebut beberapa kemajuan yang sejalan
dengan perjuangan serikat pekerja.
Pertama, soal alih daya. ASPIRASI mengapresiasi
prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaannya, bukan pekerjanya, serta
adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pekerja pada
perusahaan pemborong pekerjaan juga diarahkan memperoleh kepastian status
sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut. Kedua, penguatan pengawasan
melalui komite pengawas ketenagakerjaan, karena menurut mereka pengawasan
selama ini menjadi titik lemah. Ketiga, pencadangan dana pesangon agar hak
pesangon benar-benar tersedia saat PHK terjadi (CNBC Indonesia, 2026b).
Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari
anggaran negara, yang dinilai penting di tengah otomatisasi dan kecerdasan
buatan agar biaya peningkatan kompetensi tidak dibebankan kepada pekerja.
Kelima, pembatasan masa kontrak kerja waktu tertentu, dengan masa kontrak dua
tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur undang-undang, agar kontrak
tidak menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas. Keenam, penegasan bahwa
pemagangan adalah proses belajar, bukan cara memperoleh tenaga kerja murah (CNBC
Indonesia, 2026b).
Meski begitu, pekerja tidak sepenuhnya tenang.
ASPIRASI menyatakan belum akan berhenti pada euforia pengesahan dan masih
menunggu naskah resmi untuk dikaji pasal demi pasal. Mirah mengingatkan
pemerintah agar tidak menjadikan peraturan pelaksana sebagai pintu masuk untuk
melemahkan perlindungan yang telah diperjuangkan. Ia merangkumnya dengan
kalimat yang mudah diingat: hari ini disyukuri, besok dikawal (CNBC Indonesia,
2026b). Kekhawatiran serupa disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia mengenai magang enam bulan yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk
menghindari upah minimum jika aturan turunannya longgar (Suara.com, 2026).
Mengapa
Pengusaha Waswas?
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam,
menyatakan pihaknya masih mempelajari isi undang-undang dan mengatakan bahwa
dari kajian awal, aturan baru itu kelihatannya akan memberatkan dunia usaha. Ia
berpendapat pemerintah perlu memberi dukungan penuh berupa insentif agar
peningkatan pelindungan pekerja tidak menggerus daya saing usaha dan minat
investasi (CNBC Indonesia, 2026c).
Kekhawatiran ini dapat dipahami dari beberapa
ketentuan. Dana cadangan pesangon berarti perusahaan harus menyisihkan dana
lebih awal, sehingga arus kas terpengaruh. Pembatasan alih daya dan masa
kontrak menuntut penataan ulang cara perusahaan mengatur tenaga kerja.
Kewajiban sistem manajemen keselamatan kerja yang terintegrasi memerlukan
investasi dan keahlian. Perlindungan cuti melahirkan dan keguguran beserta
upahnya dapat menambah beban, terutama bagi usaha kecil. Selain itu, sanksi
administratif dan pidana yang lebih tegas menuntut kepatuhan yang lebih ketat.
Pemerintah menyadari kekhawatiran ini. Menteri
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sanksi diterapkan secara berjenjang untuk
memberi efek jera sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha, dan
undang-undang ini mengusung prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera
Rakyatnya" (CNBC Indonesia, 2026a). Artinya, undang-undang ini dimaksudkan
menjaga kepentingan pekerja dan dunia usaha secara bersamaan, meski cara
mewujudkannya masih harus dibuktikan melalui aturan pelaksana.
Di Mana Titik
Temunya?
Jika diamati, kedua pihak sebenarnya memiliki
kepentingan yang saling terkait. Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat agar
pekerjaan terjaga. Pengusaha membutuhkan pekerja yang sejahtera dan merasa aman
agar produktif. Kedua pihak juga sama-sama membutuhkan kepastian hukum: pekerja
ingin tahu haknya dengan jelas, pengusaha ingin tahu kewajibannya dengan jelas
agar bisa merencanakan biaya.
Beberapa ketentuan bahkan dapat menguntungkan kedua
pihak. Dana pelatihan dari anggaran negara meringankan beban perusahaan
sekaligus menolong pekerja beradaptasi. Dana cadangan pesangon, bila dirancang
baik, mengurangi risiko perselisihan saat PHK dan memberi kepastian bagi
pekerja. Pengawasan yang independen dan konsisten membuat persaingan lebih
adil, karena perusahaan yang taat tidak dirugikan oleh perusahaan yang
melanggar.
Titik perbedaan terutama muncul pada soal biaya dan
fleksibilitas: berapa besar dana cadangan, bagaimana batas alih daya
diterapkan, dan sejauh mana pengusaha kecil mendapat keringanan. Pada titik
inilah dialog diperlukan.
Mengapa Aturan
Turunan Menentukan Segalanya
Baik pekerja maupun pengusaha sama-sama menunggu
aturan turunan. Banyak ketentuan, mulai dari mekanisme dana cadangan pesangon,
daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan, hingga tata cara pengawasan,
membutuhkan peraturan pelaksana untuk dapat dijalankan. ASPIRASI sendiri
menegaskan bahwa sejumlah ketentuan memerlukan peraturan pelaksana dan akan
mengawal seluruh aturan turunannya (CNBC Indonesia, 2026b).
Ada dua risiko yang berlawanan. Jika aturan turunan
terlalu longgar, perlindungan yang tertulis dalam undang-undang dapat terkikis.
Jika terlalu rumit atau berat, dunia usaha, terutama usaha kecil, dapat
kesulitan mematuhinya, dan kepatuhan pun menurun. Karena itu, penyusunan aturan
turunan sebaiknya dilakukan secara terbuka, melibatkan unsur pekerja,
pengusaha, dan pemerintah, dengan masa transisi yang wajar.
Apa Artinya bagi
Pekerja dan Pengusaha Sehari-hari?
Karena undang-undang ini baru disahkan dan belum
berlaku penuh, tidak perlu panik, tetapi ada persiapan yang masuk akal. Bagi
pekerja, simpanlah salinan perjanjian kerja, catat masa kerja dan riwayat
kontrak, dan pelajari hak yang menjadi perhatian utama, seperti batas kontrak,
pesangon, dan larangan menahan ijazah. Ikuti informasi resmi tentang kapan
ketentuan mulai berlaku dan bagaimana peralihannya, serta manfaatkan serikat
pekerja bila tersedia.
Bagi pengusaha, ada baiknya mulai memeriksa kontrak
kerja waktu tertentu dan pola alih daya yang sedang dijalankan, memperkirakan
dampak biaya pesangon, meninjau sistem keselamatan kerja, dan memeriksa praktik
rekrutmen serta penyimpanan dokumen pekerja. Bagi usaha kecil, informasi dan
pendampingan dari asosiasi usaha dan pemerintah daerah akan sangat membantu.
Persiapan lebih awal membuat peralihan lebih ringan.
Menuju Jalan
Tengah
Beberapa langkah dapat membantu menjembatani dua
sisi. Pertama, dialog tripartit yang terbuka dan teratur selama penyusunan
aturan turunan, bukan hanya setelahnya. Kedua, insentif yang tepat sasaran,
misalnya keringanan bagi usaha kecil dan menengah yang patuh, sebagaimana
diminta dunia usaha. Ketiga, masa transisi yang jelas dan sosialisasi yang luas
agar semua pihak memahami kewajiban dan haknya. Keempat, pengawasan yang
independen, konsisten, dan tidak berpihak, karena aturan yang tidak ditegakkan
merugikan semua pihak. Kelima, evaluasi berkala berbasis data untuk melihat
dampak undang-undang ini terhadap kesejahteraan pekerja, kesempatan kerja, dan
daya saing usaha, agar penyesuaian dapat dilakukan bila diperlukan.
PENUTUP
Kesimpulan
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disambut
pekerja sebagai kemenangan karena memberi pengaturan tersendiri, membatasi alih
daya dan kontrak, menguatkan pesangon dan pengawasan, serta menegaskan
pemagangan sebagai proses belajar. Pengusaha, di sisi lain, waspada karena
khawatir beban biaya bertambah dan meminta insentif untuk menjaga daya saing.
Kedua pihak sama-sama menunggu naskah resmi dan aturan turunan. Karena itu,
keberhasilan undang-undang ini tidak ditentukan saat disahkan, tetapi saat dilaksanakan:
apakah perlindungan pekerja benar-benar dirasakan tanpa mematikan
keberlangsungan usaha.
Saran
Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan secara
terbuka dengan melibatkan pekerja dan pengusaha, menyiapkan masa transisi dan
insentif bagi usaha kecil, serta memperkuat pengawasan yang independen. Pekerja
dan pengusaha disarankan mempelajari naskah resmi dan mempersiapkan diri sejak
dini. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang
telah diundangkan dan mengukur dampaknya secara empiris terhadap pekerja dan
dunia usaha.