Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

PERAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PADA SEKTOR INFORMAL

Admin disnakertransesdm | 01 September 2026 | 35 kali

ABSTRAK

Sebagian besar angkatan kerja di Indonesia masih bekerja pada sektor informal yang dicirikan oleh minimnya hubungan kerja formal, ketiadaan jaminan sosial yang memadai, dan rentannya posisi tawar pekerja dalam menuntut hak-haknya. Kondisi ini menuntut peran pengawasan ketenagakerjaan yang lebih adaptif, mengingat instrumen pengawasan yang ada selama ini banyak dirancang untuk konteks hubungan kerja formal. Artikel ini bertujuan mengkaji peran pengawasan ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan hak pekerja pada sektor informal, mencakup dasar hukum, praktik pengawasan yang berjalan, serta tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan nasional pada dasarnya telah mengatur hak-hak dasar pekerja, tetapi penerapannya pada sektor informal masih lemah karena keterbatasan cakupan pengawasan, minimnya data pekerja informal, serta karakteristik hubungan kerja yang tidak selalu tercatat secara resmi. Diperlukan pendekatan pengawasan yang lebih kontekstual, penguatan regulasi daerah, serta perluasan skema jaminan sosial yang dapat menjangkau pekerja informal secara lebih inklusif.

Kata Kunci: pengawasan ketenagakerjaan; pekerja sektor informal; perlindungan hak pekerja; jaminan sosial

ABSTRACT

Most of Indonesia's workforce is still employed in the informal sector, characterized by the absence of formal employment relationships, inadequate social security coverage, and a weak bargaining position for workers in claiming their rights. This condition calls for a more adaptive role of labor inspection, given that existing inspection instruments were largely designed for formal employment contexts. This article examines the role of labor inspection in strengthening the protection of workers' rights in the informal sector, covering its legal basis, current inspection practices, and the challenges faced. A qualitative descriptive approach was used through a literature study of relevant laws and academic literature. The findings show that the national labor law framework has essentially regulated workers' basic rights, but its implementation in the informal sector remains weak due to limited inspection coverage, scarce data on informal workers, and employment relationships that are not always formally recorded. A more contextual inspection approach, strengthened local regulations, and an expanded social security scheme that can reach informal workers more inclusively are needed.

Keywords: labor inspection; informal sector workers; worker rights protection; social security


PENDAHULUAN

Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pekerja sektor informal, yaitu tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, pekerja lepas harian, dan pelaku usaha mikro. Data ketenagakerjaan di beberapa provinsi bahkan menunjukkan bahwa proporsi pekerja informal mendekati separuh dari total pekerja yang ada, sebagaimana tercermin pada struktur ketenagakerjaan Kalimantan Timur yang mencatat 46,92 persen pekerja berada pada sektor informal (Kaltim Today, 2025).

Pekerja sektor informal pada umumnya tergolong kelompok rentan karena minimnya perlindungan sosial atas hak-hak yang dimilikinya, termasuk dalam hal kesesuaian upah, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepastian keberlangsungan pekerjaan. Ketiadaan hubungan kerja yang tercatat secara resmi menyebabkan pekerja informal seringkali berada di luar jangkauan instrumen pengawasan ketenagakerjaan konvensional yang dirancang untuk hubungan kerja formal antara pekerja dan perusahaan (Jurnal Dedikasi Hukum, 2024).

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur berbagai hak dasar pekerja, antara lain hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas kesejahteraan, hak berserikat, hak atas pengupahan yang layak, serta hak atas waktu kerja dan istirahat. Akan tetapi, ketentuan tersebut pada praktiknya lebih mudah diterapkan pada hubungan kerja formal dan cenderung sulit dijangkau pada pola kerja informal yang bersifat cair dan tidak selalu didasarkan pada perjanjian kerja tertulis (Jurnal Fundamental, 2023).

Pengawasan ketenagakerjaan sebagai fungsi pemerintah dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap norma ketenagakerjaan menghadapi tantangan tersendiri ketika berhadapan dengan sektor informal, karena keterbatasan data, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan, serta karakteristik tempat kerja informal yang tersebar dan sulit dipantau secara sistematis (Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2025).

Fenomena ini semakin kompleks dengan munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru yang lahir dari perkembangan ekonomi digital, seperti pekerja lepas berbasis aplikasi dan pelaku usaha daring skala mikro, yang secara hukum belum sepenuhnya terkategorikan secara jelas sebagai pekerja formal maupun informal konvensional, sehingga menambah tantangan tersendiri bagi kerangka pengawasan ketenagakerjaan yang ada saat ini.

Artikel ini disusun untuk mengkaji secara mendalam peran pengawasan ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sektor informal, dengan menelaah dasar hukum yang berlaku, praktik pengawasan yang telah berjalan, tantangan yang dihadapi, serta arah kebijakan yang diperlukan agar perlindungan pekerja informal dapat lebih optimal.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis melalui studi kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis normatif, mengingat topik penelitian berkaitan erat dengan kajian atas peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, peraturan menteri dan peraturan daerah terkait, serta artikel jurnal ilmiah nasional yang membahas perlindungan hukum pekerja sektor informal dan praktik pengawasan ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan inventarisasi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian disistematisasi berdasarkan tema perlindungan hak pekerja, praktik pengawasan, dan tantangan implementasi.

Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan teknik analisis isi, mencakup identifikasi norma hukum yang relevan, perbandingan dengan praktik implementasi di lapangan berdasarkan penelitian terdahulu, serta penarikan kesimpulan atas kesenjangan antara norma dan praktik (das sollen dan das sein).

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Kerangka Hukum Perlindungan Hak Pekerja Informal

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja secara umum, meliputi hak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak dan perlindungan kesejahteraan, hak berserikat, hak atas pengupahan, hak atas waktu kerja, serta hak-hak lain yang terkait dengan kepentingan pribadi pekerja (Jurnal Fundamental, 2023). Ketentuan ini secara filosofis berlaku bagi seluruh pekerja, tanpa membedakan status formal maupun informal.

Namun demikian, pada tataran teknis, sebagian besar instrumen pelaksana seperti perjanjian kerja, upah minimum, dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang dengan asumsi adanya hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja yang berbadan usaha. Pekerja sektor informal, seperti pekerja rumah tangga atau pekerja lepas harian, seringkali tidak memiliki perjanjian kerja tertulis sehingga sulit membuktikan hubungan kerja ketika terjadi sengketa (Media Iuris, 2021).

Regulasi khusus seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi salah satu upaya mengisi kekosongan hukum tersebut, meskipun kajian menunjukkan bahwa regulasi ini masih lebih berfokus pada pengawasan terhadap lembaga penyalur tenaga kerja dibandingkan perlindungan substantif atas hak-hak pekerja rumah tangga itu sendiri (Media Iuris, 2021).

2. Praktik Pengawasan Ketenagakerjaan pada Sektor Informal

Dalam praktiknya, pengawasan ketenagakerjaan pada sektor informal menghadapi kendala mendasar berupa keterbatasan data mengenai jumlah, lokasi, dan karakteristik pekerjaan informal, sehingga sulit menyusun perencanaan pengawasan yang terukur. Berbeda dengan sektor formal yang tempat kerjanya relatif tetap dan tercatat, tempat kerja informal cenderung tersebar dan berpindah-pindah, seperti pada sektor perdagangan kaki lima maupun pekerja lepas di sektor konstruksi kecil.

Keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan dibandingkan luasnya wilayah kerja turut memperlemah efektivitas pengawasan, sehingga fokus pengawasan pada praktiknya lebih banyak tercurah pada perusahaan skala menengah dan besar di sektor formal, sementara unit usaha mikro dan pekerja informal relatif luput dari jangkauan pengawasan rutin (Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2025).

Sebagai kompensasi atas keterbatasan pengawasan langsung, sejumlah daerah mulai mengembangkan pendekatan alternatif berupa pendataan pekerja informal melalui kelurahan atau desa, edukasi hak-hak ketenagakerjaan melalui organisasi masyarakat, serta pelibatan serikat pekerja informal dalam advokasi hak-hak anggotanya, meskipun cakupannya masih terbatas dan belum merata di seluruh wilayah.

3. Tantangan dan Arah Penguatan Perlindungan Pekerja Informal

Tantangan utama dalam perlindungan pekerja informal terletak pada sifat pekerjaan itu sendiri yang fleksibel, tidak terikat kontrak jangka panjang, dan seringkali berada di luar kerangka regulasi formal, termasuk pekerjaan berbasis platform digital seperti pengemudi ojek daring yang semakin berkembang namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum ketenagakerjaan konvensional (Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2025).

Skema jaminan sosial tenaga kerja yang tersedia saat ini, meskipun telah bertransformasi melalui BPJS Ketenagakerjaan, pada praktiknya masih menghadapi kendala kepesertaan bagi pekerja informal karena sifat kepesertaan yang bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan membayar iuran secara mandiri, berbeda dengan pekerja formal yang iurannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (Yustisia, 2020).

Untuk memperkuat perlindungan pekerja informal, diperlukan penguatan regulasi di tingkat daerah yang lebih kontekstual dengan karakteristik pekerjaan informal setempat, perluasan skema jaminan sosial yang lebih terjangkau dan fleksibel bagi pekerja informal, serta peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dalam menjangkau sektor informal melalui pendekatan berbasis komunitas dan digitalisasi pendataan pekerja.

4. Pembelajaran dari Praktik Perlindungan Berbasis Komunitas

Beberapa daerah telah mengembangkan pendekatan perlindungan pekerja informal berbasis komunitas, misalnya melalui paguyuban pedagang kaki lima atau serikat pekerja rumah tangga yang berfungsi sebagai wadah advokasi bersama ketika terjadi persoalan pengupahan atau perlakuan tidak adil dari pemberi kerja. Pendekatan ini terbukti efektif menjembatani keterbatasan jangkauan pengawasan formal pemerintah.

Selain itu, kolaborasi antara dinas tenaga kerja dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan edukasi hukum ketenagakerjaan dasar kepada pekerja informal turut membantu meningkatkan kesadaran pekerja akan hak-haknya, meskipun cakupan program semacam ini masih perlu diperluas agar menjangkau lebih banyak kelompok pekerja informal di berbagai sektor.

Pembelajaran dari praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja informal yang efektif memerlukan kombinasi antara penguatan regulasi formal dan penguatan modal sosial di tingkat komunitas, sehingga pekerja informal memiliki lebih dari satu saluran untuk memperjuangkan hak-haknya.

PENUTUP

Kesimpulan

Kerangka hukum ketenagakerjaan nasional pada dasarnya telah mengatur hak-hak dasar pekerja secara universal, tetapi penerapannya pada sektor informal masih menghadapi kesenjangan yang cukup lebar antara norma hukum dan praktik di lapangan. Keterbatasan cakupan pengawasan, minimnya data pekerja informal, serta karakteristik hubungan kerja yang tidak selalu tercatat secara resmi menjadi faktor utama yang melemahkan efektivitas perlindungan hak pekerja informal.

Perlindungan pekerja informal ke depan memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual, tidak sekadar mereplikasi instrumen pengawasan yang dirancang untuk sektor formal, melainkan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan informal yang bersifat cair, tersebar, dan seringkali berlangsung tanpa perjanjian kerja tertulis.

Saran

Diperlukan kajian lanjutan mengenai kategori hukum yang tepat bagi bentuk-bentuk pekerjaan baru berbasis ekonomi digital, agar status hubungan kerja dan hak-hak dasarnya dapat diatur secara lebih jelas dan tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum. Pemerintah daerah disarankan menyusun peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja informal sesuai karakteristik sektor unggulan dan potensi ketenagakerjaan setempat. Perlu dikembangkan skema jaminan sosial yang lebih terjangkau dan fleksibel bagi pekerja informal, misalnya melalui subsidi iuran atau skema kolektif berbasis komunitas usaha. Kapasitas pengawas ketenagakerjaan perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas, digitalisasi pendataan pekerja informal, serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan serikat pekerja informal. Diperlukan edukasi berkelanjutan mengenai hak-hak dasar ketenagakerjaan bagi pekerja informal agar mereka memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam hubungan kerja yang dijalani.











DAFTAR PUSTAKA

Jurnal Dedikasi Hukum. (2024). Perlindungan hukum pekerja sektor informal terhadap kesesuaian upah di Indonesia. Jurnal Dedikasi Hukum.

Jurnal Fundamental. (2023). Perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal di Indonesia. Jurnal Fundamental, 12(2), 334–353.

Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik. (2025). Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia: Hak, kewajiban, dan tantangan implementasi. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 30–35.

Kaltim Today. (2025, Mei 17). Pengangguran di Kaltim menurun, sektor pertambangan jadi motor penyerapan tenaga kerja.

Media Iuris. (2021). Hak-hak pekerja rumah tangga dan perlindungan hukum di Indonesia. Media Iuris.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Yustisia. (2020). Kebijakan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal. Jurnal Yustisia, Universitas Sebelas Maret.