ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
mewajibkan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas, serta
perusahaan swasta paling sedikit satu persen. Namun, partisipasi penyandang
disabilitas dalam pasar kerja masih jauh tertinggal dibandingkan kelompok
nondisabilitas. Artikel ini bertujuan menganalisis efektivitas kewajiban kuota
dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengidentifikasi faktor yang menghambat
pemenuhannya, dan merumuskan arah penguatan menuju dunia kerja yang inklusif.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan
bahwa kerangka hukum telah memadai pada tataran prinsip, tetapi kewajiban kuota
belum disertai mekanisme penegakan yang tegas, pendataan kepatuhan, dan
kewajiban penyediaan akomodasi yang layak. Perkembangan terbaru berupa
pemberian insentif dan penghargaan merupakan langkah positif, tetapi perlu
dilengkapi dengan sanksi yang proporsional, pengawasan, serta pelatihan yang
selaras dengan kebutuhan dunia usaha.
Kata Kunci: penyandang disabilitas; kuota ketenagakerjaan; akomodasi yang layak; diskriminasi; inklusivitas
PENDAHULUAN
Bekerja bukan hanya soal penghasilan. Pekerjaan
memberi seseorang rasa berharga, ruang bersosialisasi, dan kemandirian dalam
menentukan arah hidupnya. Bagi penyandang disabilitas, akses terhadap pekerjaan
memiliki arti yang lebih besar lagi, karena pekerjaan menjadi jalan keluar dari
ketergantungan dan stigma yang kerap menyertai. Karena itu, hak atas pekerjaan
bagi penyandang disabilitas tidak dapat dipandang sebagai belas kasihan,
melainkan sebagai hak asasi yang dijamin konstitusi.
Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Jaminan ini dipertegas melalui pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan pembentukan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang
tersebut menetapkan kewajiban kuota: pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit
dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan
perusahaan swasta paling sedikit satu persen (Pasal 53).
Meskipun demikian, pemberitaan yang mengutip data
Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja
penyandang disabilitas pada awal 2025 baru sekitar dua puluh persen, sedangkan
kelompok nondisabilitas berada pada kisaran tujuh puluh persen (Navaswara,
2026). Kesenjangan tersebut mengisyaratkan bahwa kewajiban kuota belum berhasil
mengubah keadaan secara berarti. Pemerintah sendiri, melalui Menteri
Ketenagakerjaan, kembali mengingatkan dunia usaha agar memenuhi kuota pada
Oktober 2026 (Infokini, 2026).
Artikel ini membahas tiga persoalan, yaitu bagaimana
kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur hak kerja penyandang
disabilitas, mengapa kewajiban kuota belum efektif, dan bagaimana arah
penguatan agar dunia kerja benar-benar inklusif.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pendekatan Hak
dalam Hukum Disabilitas
Cara pandang terhadap disabilitas bergeser dari model
amal dan model medis menuju model hak asasi manusia. Dalam model hak, hambatan
utama yang dihadapi penyandang disabilitas bukan terletak pada kondisi
tubuhnya, melainkan pada lingkungan, sikap, dan kebijakan yang tidak memberi
ruang. Karena itu, kewajiban hukum diarahkan pada penghapusan hambatan
tersebut, bukan pada perbaikan individu semata. Prinsip ini tercermin dalam
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang antara lain mengakui hak
untuk bekerja atas dasar kesetaraan dan menuntut tersedianya akomodasi yang
layak di tempat kerja.
Kuota,
Nondiskriminasi, dan Akomodasi yang Layak
Dalam hukum ketenagakerjaan, kesetaraan kesempatan dijamin melalui larangan diskriminasi, yaitu setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Husni, 2014). Bagi penyandang disabilitas, larangan diskriminasi saja sering tidak cukup karena hambatan yang mereka hadapi bersifat struktural. Karena itu, hukum dilengkapi dengan dua instrumen tambahan. Pertama, kuota, yang memastikan adanya pintu masuk ke pekerjaan. Kedua, akomodasi yang layak, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak dan bekerja secara setara dengan orang lain, sepanjang tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.
PEMBAHASAN
Kerangka Hukum
Hak Kerja Penyandang Disabilitas
Hak kerja penyandang disabilitas di Indonesia
ditopang oleh beberapa lapisan norma. Pada tingkat paling dasar, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kerja
tanpa diskriminasi dan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
penyandang disabilitas memberikan perlindungan sesuai jenis dan derajat
disabilitasnya. Pada tingkat yang lebih khusus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 mengakui hak penyandang disabilitas atas pekerjaan, kewirausahaan, dan
koperasi, mewajibkan pemberi kerja menjamin perlindungan, serta menetapkan
kuota yang membedakan kewajiban sektor publik dan sektor swasta.
Pembedaan kuota dua persen bagi sektor publik dan
satu persen bagi sektor swasta mencerminkan kesadaran bahwa negara semestinya
menjadi teladan. Akan tetapi, rumusan kuota tersebut bersifat minimal dan tidak
membedakan jenis disabilitas, sehingga pemenuhannya dapat dilakukan dengan
merekrut pekerja pada jenis disabilitas yang dianggap paling mudah diakomodasi.
Akibatnya, penyandang disabilitas dengan kebutuhan dukungan yang lebih kompleks
berpotensi tetap terpinggirkan meskipun kuota secara angka telah terpenuhi.
Pelaksanaan lebih lanjut diatur antara lain dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas. Perkembangan terbaru menunjukkan kecenderungan pemerintah menempuh
jalur insentif: pemberitaan melaporkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2026 yang mengatur konsesi dan insentif, serta Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dalam
pemenuhan hak penyandang disabilitas (Kabar SDGs, 2026).
Mengapa Kuota
Belum Efektif
Faktor pertama adalah lemahnya penegakan. Sepanjang
penelusuran penulis, kewajiban kuota dalam Pasal 53 tidak disertai sanksi yang
tegas bagi pihak yang tidak memenuhinya. Komisi Nasional Disabilitas,
sebagaimana dikutip media, menilai bahwa hingga kini belum ada mekanisme
insentif maupun sanksi yang benar-benar mendorong perusahaan memenuhi kuota
secara konsisten (Navaswara, 2026). Norma yang tidak memiliki konsekuensi
cenderung diperlakukan sebagai imbauan.
Faktor kedua adalah ketiadaan pendataan kepatuhan
yang terbuka. Tanpa kewajiban melapor dan data yang dapat diverifikasi, sulit
mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi kuota, di jabatan apa penyandang
disabilitas ditempatkan, dan apakah mereka bertahan atau cepat keluar. Pengawas
ketenagakerjaan pun tidak memiliki dasar yang kuat untuk menilai dan menindak.
Faktor ketiga adalah hambatan akomodasi dan
aksesibilitas. Banyak tempat kerja belum menyediakan lingkungan fisik, sistem
komunikasi, dan perangkat kerja yang dapat diakses. Padahal akomodasi yang
layak sering kali sederhana dan murah, misalnya pengaturan jam kerja, perangkat
lunak pembaca layar, atau perubahan tata letak ruang. Persoalannya, kewajiban
akomodasi belum dirumuskan secara tegas sebagai kewajiban pemberi kerja dalam
hubungan kerja, dan penolakan menyediakannya belum diperlakukan sebagai bentuk diskriminasi.
Faktor keempat adalah kesenjangan keterampilan dan
pola rekrutmen. Banyak perusahaan masih mengandalkan pelatihan terlebih dahulu
sebelum merekrut, sehingga kandidat yang belum memiliki pengalaman terlewat,
sedangkan pelatihan yang tersedia tidak selalu selaras dengan kebutuhan
industri (Navaswara, 2026). Faktor kelima adalah stigma. Anggapan bahwa
penyandang disabilitas kurang produktif atau menimbulkan biaya tambahan masih
menghambat keputusan merekrut, padahal anggapan tersebut sering tidak didukung bukti.
Pembelajaran
dari Sistem Kuota dengan Dana Kompensasi
Jerman menerapkan kuota bagi pemberi kerja dengan
jumlah pekerja tertentu untuk mempekerjakan penyandang disabilitas berat dengan
persentase yang lebih tinggi dibandingkan kuota di Indonesia. Pemberi kerja
yang tidak memenuhi kuota wajib membayar iuran kompensasi, dan dana yang
terkumpul digunakan untuk mendukung penyediaan pekerjaan, pelatihan, serta
penyesuaian tempat kerja bagi penyandang disabilitas. Sistem ini memadukan
kewajiban dengan insentif sekaligus menjaga pendanaan program.
Pelajaran penting dari model tersebut adalah bahwa
kuota akan lebih efektif apabila disertai konsekuensi yang proporsional dan
dana yang menopang pelaksanaannya. Pengalaman ini tidak dapat dipindahkan
begitu saja, sebab struktur ekonomi dan kapasitas pengawasan Indonesia berbeda,
tetapi gagasan dasar tentang keterkaitan antara kewajiban, sanksi, dan dukungan
dapat dijadikan rujukan.
Arah Penguatan
Pertama, kewajiban kuota perlu dilengkapi dengan
mekanisme penegakan yang proporsional. Pendekatan yang bertahap dapat dimulai
dari kewajiban melapor dan pembinaan, kemudian sanksi administratif bagi
perusahaan yang tidak memiliki alasan sah untuk tidak memenuhi kuota, serta
kemungkinan iuran kompensasi yang digunakan untuk mendukung program inklusi.
Insentif sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru tetap penting, tetapi
sebaiknya berjalan seiring dengan konsekuensi atas ketidakpatuhan.
Kedua, akomodasi yang layak perlu ditegaskan sebagai
kewajiban pemberi kerja, dan penolakan tanpa alasan yang sah dikualifikasikan
sebagai diskriminasi. Pemerintah dapat membantu usaha kecil melalui panduan
praktis dan dukungan biaya agar kewajiban ini tidak menjadi beban berlebihan.
Ketiga, pendataan nasional mengenai pekerja penyandang disabilitas, termasuk
jenis disabilitas, jabatan, dan masa kerja, perlu dikembangkan agar kebijakan
berbasis data.
Keempat, pelatihan perlu diselaraskan dengan
kebutuhan pasar kerja melalui kemitraan antara balai latihan kerja, dunia
usaha, dan organisasi penyandang disabilitas, serta mendorong magang dan
penempatan langsung. Kelima, inklusi tidak berhenti pada perekrutan. Perusahaan
perlu menjamin kesempatan promosi, pengembangan karier, dan lingkungan kerja
yang bebas perundungan, sehingga pekerja penyandang disabilitas tidak hanya
masuk, tetapi juga bertahan dan berkembang. Keenam, instansi pemerintah dan
badan usaha milik negara perlu memenuhi kuota dua persen secara terbuka sebagai
teladan bagi sektor swasta.
PENUTUP
Kesimpulan
Kerangka hukum Indonesia telah mengakui hak kerja
penyandang disabilitas dan menetapkan kuota sebagai salah satu sarana untuk
mewujudkannya. Namun, kesenjangan partisipasi yang masih lebar menunjukkan
bahwa kewajiban kuota belum efektif. Penyebabnya meliputi lemahnya penegakan,
minimnya pendataan kepatuhan, belum tegasnya kewajiban akomodasi yang layak,
kesenjangan keterampilan, dan stigma. Langkah pemerintah memberikan insentif
dan penghargaan patut diapresiasi, tetapi perlu dilengkapi dengan mekanisme yang
menjamin kepatuhan.
Saran
Pembentuk kebijakan disarankan menegaskan kewajiban
akomodasi yang layak, mengembangkan pelaporan dan pendataan kepatuhan kuota,
menetapkan sanksi yang proporsional disertai dukungan bagi usaha kecil, serta
memperkuat pelatihan yang selaras dengan kebutuhan industri. Penelitian
selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk mengetahui
pengalaman pekerja penyandang disabilitas dan pemberi kerja dalam pelaksanaan
kuota.