Abstrak
Kebijakan upah minimum di Indonesia sejak lama menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja, namun penerapannya kerap memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja. Artikel ini bertujuan mengkaji hubungan antara kenaikan upah minimum dan tingkat pengangguran di Indonesia melalui pendekatan studi literatur atas sejumlah penelitian empiris yang telah dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional. Kajian menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum riil cenderung menekan penyerapan tenaga kerja, khususnya pada kelompok pekerja perempuan, pekerja muda, dan pekerja berpendidikan rendah, karena kenaikan biaya produksi mendorong perusahaan mengurangi permintaan tenaga kerja atau menggantikannya dengan modal dan teknologi. Di sisi lain, sejumlah temuan juga menunjukkan bahwa variabel makro lain seperti pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, dan inflasi turut memengaruhi tingkat pengangguran sehingga hubungan upah minimum dengan pengangguran tidak dapat dipahami secara tunggal. Artikel ini menyimpulkan bahwa perumusan kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya serap pasar kerja agar tujuan kesejahteraan tidak berbenturan dengan penciptaan lapangan kerja.
Kata kunci: upah minimum, pengangguran, ketenagakerjaan, pasar kerja, kebijakan pengupahan
1. Pendahuluan
Ketenagakerjaan merupakan salah satu isu paling mendasar dalam pembangunan ekonomi Indonesia karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sosial. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia menghadapi tekanan struktural berupa pertumbuhan angkatan kerja yang tidak selalu diimbangi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang memadai. Kondisi ini menjadikan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum, sebagai salah satu instrumen yang paling sering diperdebatkan dalam diskursus ekonomi maupun politik di Indonesia.
Upah minimum ditetapkan pemerintah setiap tahun dengan tujuan utama melindungi pekerja dari upah yang terlalu rendah dan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak. Penetapan ini biasanya mengacu pada indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak di suatu wilayah. Akan tetapi, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi pekerja ini kerap menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu berkurangnya kesempatan kerja bagi sebagian kelompok masyarakat, terutama pekerja dengan produktivitas atau keterampilan yang relatif rendah.
Perdebatan mengenai hubungan upah minimum dan pengangguran bukanlah hal baru dalam ilmu ekonomi. Teori ekonomi konvensional memandang bahwa penetapan upah di atas titik keseimbangan pasar akan mengurangi permintaan tenaga kerja karena pengusaha cenderung membatasi rekrutmen atau melakukan efisiensi produksi. Namun, sejumlah kajian empiris menunjukkan hasil yang beragam bergantung pada konteks wilayah, sektor industri, dan periode pengamatan yang digunakan. Oleh karena itu, kajian yang lebih mendalam mengenai dampak kebijakan upah minimum terhadap pengangguran di Indonesia tetap relevan untuk dilakukan.
Artikel ini disusun dengan tujuan untuk merangkum dan menganalisis temuan-temuan penelitian terdahulu mengenai pengaruh upah minimum terhadap tingkat pengangguran di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor lain yang turut berperan dalam dinamika pasar kerja nasional. Melalui tinjauan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai arah kebijakan pengupahan yang seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan penciptaan lapangan kerja.
Selain aspek ekonomi, kebijakan upah minimum juga memiliki dimensi sosial dan politik yang tidak dapat diabaikan. Proses penetapan upah minimum di Indonesia melibatkan perundingan antara unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja melalui dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dinamika perundingan tersebut sering kali diwarnai oleh kepentingan yang berbeda, di mana serikat pekerja mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi untuk menjamin kesejahteraan, sementara asosiasi pengusaha menekankan pentingnya mempertahankan daya saing usaha dan keberlangsungan kesempatan kerja. Ketegangan kepentingan ini menjadikan kebijakan upah minimum sebagai isu yang tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga sarat dengan pertimbangan politik ekonomi.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode studi kepustakaan (literature review). Data yang digunakan bersumber dari jurnal ilmiah nasional terindeks, publikasi Badan Pusat Statistik, serta bahan pustaka ekonomi ketenagakerjaan yang membahas hubungan antara upah minimum, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tingkat pengangguran di Indonesia. Penelusuran pustaka dilakukan dengan mengumpulkan artikel-artikel yang secara khusus menganalisis dampak kebijakan pengupahan terhadap penyerapan tenaga kerja pada berbagai periode dan wilayah di Indonesia.
Analisis dilakukan dengan cara membandingkan temuan antarpenelitian untuk melihat pola hubungan yang konsisten maupun perbedaan hasil yang muncul akibat perbedaan metode, cakupan wilayah, atau periode data yang digunakan. Hasil perbandingan tersebut kemudian disintesis untuk memperoleh gambaran umum mengenai arah pengaruh upah minimum terhadap pengangguran di Indonesia serta variabel-variabel lain yang turut memengaruhinya.
3. Tinjauan Pustaka
3.1 Konsep Upah Minimum dan Ketenagakerjaan
Upah minimum merupakan standar upah terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja sebagai jaring pengaman sosial. Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan pada dasarnya bertujuan mewujudkan keadilan bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha untuk terus berproduksi dan menyerap tenaga kerja. Bellante dan Jackson dalam kajian ekonomi ketenagakerjaan menekankan bahwa penetapan upah di pasar kerja idealnya mencerminkan keseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja, sehingga intervensi berupa upah minimum berpotensi menggeser keseimbangan tersebut apabila ditetapkan pada tingkat yang terlalu tinggi dibandingkan produktivitas rata-rata pekerja.
Dalam konteks Indonesia, permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan lapangan kerja, tetapi juga rendahnya produktivitas tenaga kerja dan besarnya proporsi angkatan kerja yang bekerja di sektor informal. Persoalan ini menjadikan dampak kebijakan upah minimum terhadap pasar kerja bersifat kompleks karena tidak seluruh pekerja berada dalam cakupan regulasi pengupahan formal.
3.2 Teori Pengangguran dan Faktor-Faktor Penentunya
Todaro menjelaskan bahwa pengangguran di negara berkembang umumnya bersumber dari ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan kemampuan perekonomian dalam menciptakan lapangan kerja baru. Selain faktor upah, tingkat pengangguran juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah penduduk, dan tingkat pendidikan angkatan kerja. Penelitian Amir menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh negatif terhadap pengangguran, karena perluasan aktivitas ekonomi umumnya diikuti oleh peningkatan permintaan tenaga kerja.
Kajian lain yang meneliti pengaruh angkatan kerja, pendidikan, upah minimum, dan produk domestik bruto terhadap pengangguran di Indonesia menemukan bahwa secara simultan keempat variabel tersebut berpengaruh terhadap tingkat pengangguran, namun secara parsial pengaruh produk domestik bruto tidak selalu signifikan apabila peningkatan output tidak diiringi peningkatan kapasitas produksi riil. Temuan ini menegaskan bahwa dinamika pengangguran di Indonesia bersifat multifaktor dan tidak dapat direduksi hanya pada satu variabel kebijakan pengupahan.
4. Pembahasan
4.1 Hubungan Kenaikan Upah Minimum dan Penyerapan Tenaga Kerja
Berdasarkan penelusuran atas sejumlah kajian empiris, ditemukan pola yang relatif konsisten bahwa kenaikan upah minimum riil berhubungan dengan penurunan elastisitas penyerapan tenaga kerja, terutama pada kelompok pekerja perempuan dan pekerja muda usia. Salah satu kajian menemukan bahwa elastisitas penyerapan tenaga kerja terhadap upah minimum pada kelompok tersebut lebih besar dari minus nol koma tiga, yang berarti setiap kenaikan sepuluh persen upah minimum riil berpotensi menurunkan penyerapan tenaga kerja kelompok tersebut lebih dari tiga persen. Pola serupa juga ditemukan pada pekerja berpendidikan rendah, meski dengan elastisitas yang sedikit lebih kecil.
Kondisi tersebut sejalan dengan logika ekonomi mikro bahwa kenaikan upah mendorong kenaikan biaya produksi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan harga jual produk dan menurunkan volume penjualan. Ketika perusahaan menghadapi tekanan biaya sekaligus penurunan permintaan produk, respons yang umum dilakukan adalah menekan biaya tenaga kerja melalui pengurangan rekrutmen, substitusi tenaga kerja dengan mesin, atau pengalihan sebagian aktivitas produksi ke sektor informal yang tidak terikat regulasi upah minimum.
4.2 Peran Variabel Makroekonomi Lain
Meskipun kenaikan upah minimum berasosiasi dengan penurunan penyerapan tenaga kerja pada kelompok tertentu, sejumlah penelitian menegaskan bahwa pengangguran di Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi yang lebih luas. Kajian mengenai efek peningkatan upah minimum terhadap tingkat pengangguran menemukan bahwa selain upah minimum, jumlah penduduk juga berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat pengangguran, sementara pertumbuhan produk domestik regional bruto berpengaruh negatif signifikan. Sebaliknya, inflasi pada penelitian tersebut tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pengangguran.
Temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan upah minimum tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya determinan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan mampu menyerap tenaga kerja baru justru menjadi faktor penyeimbang yang dapat meredam potensi dampak negatif kenaikan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja. Dengan kata lain, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi cenderung memiliki daya tahan lebih besar terhadap tekanan kenaikan upah minimum dibandingkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang stagnan.
4.3 Dampak Terhadap Sektor Formal dan Informal
Dampak kebijakan upah minimum juga perlu dilihat dari perspektif dualisme pasar kerja Indonesia yang terdiri atas sektor formal dan informal. Pada sektor formal, kenaikan upah minimum secara langsung memengaruhi struktur biaya perusahaan sehingga direspons melalui efisiensi tenaga kerja. Sebaliknya, pada sektor informal yang tidak sepenuhnya tunduk pada regulasi pengupahan, dampak kenaikan upah minimum lebih bersifat tidak langsung, misalnya melalui perpindahan sebagian tenaga kerja dari sektor formal ke sektor informal akibat berkurangnya kesempatan kerja formal.
Kondisi ini menjelaskan mengapa penelitian di beberapa provinsi menemukan hubungan antara upah minimum, tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat kemiskinan, karena pekerja yang tersingkir dari sektor formal namun tidak tercatat sebagai penganggur terbuka sering kali beralih ke pekerjaan informal dengan produktivitas dan pendapatan yang lebih rendah. Dengan demikian, indikator pengangguran terbuka semata tidak selalu mencerminkan keseluruhan dampak sosial dari kebijakan upah minimum terhadap kesejahteraan pekerja.
4.4 Implikasi bagi Perumusan Kebijakan
Temuan-temuan di atas menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan pengupahan yang lebih terukur dan berbasis data ketenagakerjaan yang komprehensif. Penetapan upah minimum idealnya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja, tetapi juga kemampuan sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang menyerap proporsi tenaga kerja terbesar di Indonesia. Kebijakan pendamping seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, perluasan akses pendidikan, dan insentif bagi sektor padat karya dapat membantu menyeimbangkan tujuan perlindungan pekerja dengan penciptaan lapangan kerja baru.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi wilayah masing-masing dalam menetapkan upah minimum, mengingat kapasitas fiskal dan struktur industri antarwilayah di Indonesia sangat beragam. Pendekatan yang seragam secara nasional berisiko memberikan dampak yang tidak proporsional, terutama bagi wilayah dengan basis ekonomi informal yang masih dominan.
4.5 Perbandingan Antarwilayah dan Sektor Usaha
Dampak kebijakan upah minimum juga tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia karena perbedaan struktur ekonomi, tingkat produktivitas, dan komposisi sektor usaha antardaerah. Wilayah dengan basis industri manufaktur padat karya, misalnya di kawasan industri tekstil dan alas kaki, cenderung lebih sensitif terhadap kenaikan upah minimum dibandingkan wilayah dengan basis ekonomi jasa atau pertambangan yang memiliki produktivitas dan margin keuntungan lebih tinggi. Perbedaan karakteristik ini menjadikan penetapan upah minimum yang bersifat seragam secara nasional maupun provinsi berisiko memberikan tekanan yang tidak proporsional terhadap sektor usaha tertentu.
Pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, kemampuan menyerap kenaikan biaya tenaga kerja jauh lebih terbatas dibandingkan usaha besar yang memiliki skala ekonomi dan akses permodalan yang lebih luas. Kondisi ini menjelaskan mengapa dampak negatif kenaikan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja lebih banyak ditemukan pada segmen usaha kecil, sementara perusahaan besar cenderung memiliki ruang penyesuaian yang lebih fleksibel, misalnya melalui efisiensi non-tenaga kerja atau otomatisasi sebagian proses produksi.
4.6 Dimensi Kesejahteraan di Balik Angka Pengangguran
Selain dilihat dari sisi jumlah lapangan kerja, dampak kebijakan upah minimum juga perlu dipahami dari dimensi kesejahteraan pekerja yang tetap dipertahankan dalam pekerjaannya. Bagi pekerja yang tidak kehilangan pekerjaan akibat kenaikan upah minimum, kebijakan tersebut secara langsung meningkatkan pendapatan riil dan daya beli, yang pada gilirannya dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan. Dengan demikian, kebijakan upah minimum memiliki dua sisi dampak yang saling bertolak belakang, yaitu potensi penurunan kesempatan kerja bagi sebagian pekerja di satu sisi, dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yang tetap dipekerjakan di sisi lain.
Keseimbangan antara kedua sisi dampak tersebut sangat bergantung pada besaran kenaikan upah minimum yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan yang terlalu agresif dan tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja berisiko memperbesar dampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja, sementara kenaikan yang terlalu konservatif berisiko tidak memenuhi tujuan awal kebijakan, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
5. Kesimpulan
Kajian atas berbagai penelitian empiris menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum di Indonesia cenderung berasosiasi dengan penurunan penyerapan tenaga kerja, khususnya pada kelompok pekerja perempuan, pekerja muda, dan pekerja berpendidikan rendah. Namun demikian, tingkat pengangguran di Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh variabel makroekonomi lain, terutama pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk, sehingga hubungan antara upah minimum dan pengangguran bersifat kondisional dan tidak dapat digeneralisasi secara tunggal.
Perumusan kebijakan pengupahan ke depan perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan penciptaan lapangan kerja, dengan mempertimbangkan karakteristik ekonomi wilayah, produktivitas tenaga kerja, serta kapasitas dunia usaha. Kebijakan yang bersifat komprehensif, mencakup peningkatan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja formal, dinilai lebih efektif dibandingkan kebijakan upah minimum yang berdiri sendiri tanpa dukungan kebijakan ketenagakerjaan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amir, A. (2007). Pengaruh inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap pengangguran di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan.
Badan Pusat Statistik. (2021). Produk domestik bruto Indonesia menurut pengeluaran tahun 2016–2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Bellante, D., & Jackson, M. (1990). Ekonomi ketenagakerjaan. Jakarta: LPFE-UI.
Panjawa, J. L., & Soebagiyo, D. (2014). Efek peningkatan upah minimum terhadap tingkat pengangguran. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 15(1), 48–54.
Sari, D. (2021). Pengaruh upah minimum, tingkat pengangguran terbuka, dan jumlah penduduk terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 10(2).
Simanjuntak, P. J. (1985). Pengantar ekonomi sumber daya manusia. Jakarta: LPFE UI.
Todaro, M. P. (2011). Pembangunan ekonomi (Edisi 11). Jakarta: Erlangga.
Yunita. (2025). Analisis pengaruh upah minimum terhadap tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1), 22–27.