(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

BUKAN SEKADAR IJAZAH: MENGAPA SERTIFIKAT KOMPETENSI SEMAKIN PENTING DAN APA YANG BERUBAH DENGAN PENGUATAN BNSP SERTA PENGATURAN TENAGA KERJA ASING

Admin disnakertransesdm | 20 Oktober 2026 | 144 kali

Apa Bedanya Ijazah dan Sertifikat Kompetensi?

Ijazah diberikan oleh lembaga pendidikan setelah seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Ia menunjukkan bahwa seseorang telah belajar pada bidang dan jenjang tertentu. Sertifikat kompetensi, sebaliknya, diberikan setelah seseorang diuji dan dinyatakan mampu melakukan pekerjaan tertentu sesuai standar yang ditetapkan. Penilaiannya berfokus pada kemampuan nyata: apa yang bisa dikerjakan seseorang, bukan seberapa lama ia bersekolah.

Perbedaan ini penting. Seseorang bisa memiliki ijazah tetapi belum terampil di bidang tertentu. Sebaliknya, seseorang bisa sangat terampil dari pengalaman tetapi tidak memiliki ijazah yang sesuai. Sertifikat kompetensi menjembatani keduanya. Orang berpengalaman dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kemampuannya, sehingga pengalaman kerja yang selama ini tidak tercatat menjadi memiliki nilai hukum.

Aturan yang Sudah Ada

Dasar hukum sertifikasi kompetensi sudah lama ada. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan, dan menugaskan pembentukan badan sertifikasi profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Badan itu adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang pengaturannya diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018. BNSP menetapkan pedoman sertifikasi dan memberi lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan uji kompetensi.

Aturan tentang pelatihan vokasi juga menautkan pelatihan dengan sertifikasi. Menurut peraturan menteri ketenagakerjaan tahun 2025 tentang pelatihan vokasi, pelatihan vokasi bertujuan membekali, mengalihkan, dan meningkatkan kompetensi kerja berdasarkan standar kompetensi kerja. Peserta atau lulusan pelatihan dapat mengikuti sertifikasi kompetensi, dan yang dinyatakan kompeten berhak mendapat sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP (Kementerian Ketenagakerjaan, 2025). Alurnya sederhana: belajar atau berlatih, diuji, lalu mendapat sertifikat.

Apa yang Baru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, salah satu ketentuan baru adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, dengan menjadikan BNSP lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Kumparan, 2026; Liputan6, 2026a). Artinya, kedudukan BNSP diperkuat sebagai lembaga yang berdiri sendiri, tidak berada di bawah satu kementerian tertentu.

Penguatan semacam ini dapat bermanfaat. Lembaga yang independen lebih mudah menjaga standar tanpa tarik-menarik kepentingan sektoral, dan sertifikat yang diterbitkan akan lebih dipercaya dunia usaha. Namun, tingkat kepercayaan itu pada akhirnya ditentukan oleh mutu pelaksanaan, yaitu apakah uji kompetensi benar-benar menilai kemampuan, bukan sekadar formalitas. Rincian pengaturannya, termasuk kewenangan dan tata kerja BNSP yang baru, masih menunggu naskah resmi dan peraturan pelaksana.

Undang-undang ini juga disebut mengoptimalkan perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan (Metro TV, 2026). Hal ini penting bagi mereka yang menempuh pelatihan sebelum bekerja, agar tidak dirugikan, misalnya oleh penyelenggara pelatihan yang tidak jelas.

Bagaimana dengan Tenaga Kerja Asing?

Kaitan antara kompetensi dan tenaga kerja asing (TKA) cukup erat. Aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengharuskan pemberi kerja memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan pemerintah. Tenaga kerja asing hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu dan harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. Pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pendamping tersebut (Republik Indonesia, 2021).

Tujuan aturan tenaga pendamping jelas: kehadiran tenaga kerja asing yang ahli seharusnya meninggalkan manfaat berupa pengetahuan dan keterampilan bagi pekerja Indonesia. Karena itu, penguatan sistem sertifikasi kompetensi nasional relevan: semakin kuat sertifikasi pekerja Indonesia, semakin besar peluang mereka mengisi posisi yang membutuhkan keahlian.

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, undang-undang baru juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut (Liputan6, 2026b; Metro TV, 2026). Rincian ketentuan itu, misalnya syarat dan prosedurnya, belum dapat dinilai tanpa naskah resmi. Yang dapat dicatat, pengaturan ini menyentuh kelompok yang secara pribadi memiliki ikatan dengan warga negara Indonesia, bukan pembukaan umum bagi tenaga kerja asing.

Manfaat dan Batas Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi memiliki beberapa manfaat. Bagi pencari kerja, sertifikat menjadi bukti tambahan yang memperkuat lamaran, terutama bagi yang belum berpengalaman. Bagi pekerja berpengalaman tanpa ijazah yang sesuai, sertifikat memberi pengakuan resmi atas kemampuan yang dimiliki. Bagi perusahaan, sertifikat membantu menyeleksi dan menempatkan pekerja sesuai kemampuan. Bagi negara, sertifikasi membantu menyamakan standar kompetensi dan mendukung daya saing tenaga kerja.

Namun, penting pula memahami batasnya. Pertama, sertifikat bukan jaminan mendapat pekerjaan. Ia hanya salah satu faktor, di samping pengalaman, sikap kerja, dan lowongan yang tersedia. Kedua, mutu sertifikat bergantung pada lembaga yang menerbitkannya. Sertifikat dari lembaga yang tidak jelas bisa tidak diakui. Ketiga, biaya dan waktu perlu dipertimbangkan, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah. Keempat, sertifikat harus sesuai dengan kebutuhan industri. Sertifikat yang tidak dicari pasar kerja kurang bermanfaat meski sah secara hukum.

Tips Memilih Sertifikasi yang Tepat

Beberapa langkah umum dapat membantu. Pertama, tentukan dulu tujuan Anda, apakah ingin masuk bidang tertentu, naik jabatan, atau berpindah profesi, lalu cari tahu sertifikat apa yang dibutuhkan pada bidang itu, misalnya dengan melihat persyaratan lowongan yang Anda tuju. Kedua, pastikan lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi adalah lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi BNSP, dan tanyakan skema sertifikasi yang digunakan. Ketiga, waspadai tawaran sertifikat instan tanpa uji yang nyata atau yang menjanjikan kelulusan pasti dengan membayar sejumlah uang. Sertifikat yang tidak diperoleh melalui uji kompetensi yang sebenarnya tidak memiliki nilai.

Keempat, bila Anda sudah lama bekerja, tanyakan kemungkinan uji kompetensi bagi tenaga kerja berpengalaman, sehingga Anda tidak perlu mengulang pelatihan dari awal. Kelima, bandingkan biaya dan manfaat, dan manfaatkan program pelatihan pemerintah atau program pelatihan dari tempat kerja bila tersedia. Keenam, simpan sertifikat dan catat masa berlakunya, karena sebagian sertifikat memiliki jangka waktu dan perlu diperbarui.

Bagi Perusahaan dan Pemerintah

Bagi perusahaan, sertifikasi sebaiknya dipandang sebagai investasi, bukan sekadar syarat administratif. Perusahaan dapat memetakan kompetensi yang dibutuhkan, memberi kesempatan dan dukungan biaya bagi pekerja untuk disertifikasi, serta menyusun jenjang karier yang mengacu pada kompetensi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip rekrutmen berbasis kemampuan, bukan berdasarkan hal yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Bagi pemerintah, tantangan utamanya adalah menjaga mutu dan keterjangkauan. Pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan sertifikasi perlu ketat agar tidak muncul sertifikat yang tidak bernilai. Biaya sertifikasi sebaiknya terjangkau, terutama bagi pekerja informal dan pencari kerja berpenghasilan rendah. Selain itu, standar kompetensi perlu terus diperbarui mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan industri, agar pekerja tidak mengejar sertifikat yang sudah ketinggalan zaman.

Tantangan ke Depan

Ada beberapa tantangan. Pertama, aturan pelaksana tentang kedudukan baru BNSP dan mekanisme sertifikasi masih perlu disusun. Kedua, akses ke pelatihan dan sertifikasi tidak merata, terutama bagi pekerja di daerah dan sektor informal. Ketiga, keselarasan antara dunia pendidikan, pelatihan, dan industri perlu diperkuat. Keempat, masyarakat perlu mengetahui perbedaan sertifikat yang resmi dan yang tidak, agar tidak menjadi korban penawaran sertifikat palsu. Kelima, pengaturan tenaga kerja asing perlu dijalankan dengan pengawasan agar alih keahlian benar-benar terjadi dan pekerja Indonesia tidak dirugikan.

Kesimpulan

Sertifikat kompetensi adalah bukti kemampuan kerja yang melengkapi ijazah. Aturan tentang pelatihan dan sertifikasi sudah ada, dengan BNSP sebagai lembaga sertifikasi profesi. Menurut pemerintah, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia. Namun, manfaat sertifikat bergantung pada mutu penyelenggara, kesesuaian dengan kebutuhan industri, dan keterjangkauan. Karena naskah resmi belum diundangkan, banyak rincian masih perlu dipastikan.

Saran

Pencari kerja dan pekerja disarankan memilih sertifikasi yang berlisensi, sesuai tujuan, dan waspada terhadap sertifikat instan. Perusahaan disarankan mendukung sertifikasi pekerja dan menerapkan rekrutmen berbasis kemampuan. Pemerintah disarankan menyusun aturan pelaksana yang jelas, menjaga mutu lembaga sertifikasi, dan memperluas akses bagi kelompok yang sulit terjangkau. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang dan mengukur secara empiris pengaruh sertifikasi terhadap peluang kerja.