PENDAHULUAN
"Magang dulu, siapa tahu nanti diangkat jadi
karyawan." Kalimat ini akrab di telinga mahasiswa dan lulusan baru. Magang
memang menjanjikan pengalaman dan relasi yang sulit didapat di bangku kuliah.
Banyak orang rela menjalaninya meski bayarannya kecil, bahkan kadang tanpa
bayaran sama sekali, demi memperkuat daftar riwayat hidup.
Masalah muncul ketika magang berubah fungsi.
Bayangkan seorang peserta magang yang bekerja delapan jam sehari, mengerjakan
tugas yang sama dengan karyawan tetap, tetapi tidak mendapat uang saku, tidak
memiliki perjanjian tertulis, dan tidak terdaftar dalam jaminan sosial. Jika
terjadi kecelakaan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Dalam situasi
seperti itu, magang tidak lagi menjadi sarana belajar, melainkan cara
memperoleh tenaga kerja yang murah atau bahkan gratis.
Pemerintah merespons isu ini dalam Undang-Undang
Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 6
Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemagangan harus memberi
manfaat bagi pesertanya dan tidak boleh dijadikan cara untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja murah (Okezone, 2026). Di sisi lain, serikat pekerja menyampaikan
kekhawatiran bahwa aturan tersebut masih berpotensi disalahgunakan (Suara.com,
2026).
PEMBAHASAN
Apa Itu
Pemagangan dan Apa Bedanya dengan Bekerja Biasa?
Dalam hukum ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian
dari pelatihan kerja. Artinya, tujuan utamanya adalah belajar, bukan bekerja.
Peserta dibimbing oleh pembimbing atau instruktur yang berpengalaman,
mempelajari keterampilan secara langsung di tempat kerja, lalu memperoleh
sertifikat setelah selesai. Aturannya terdapat dalam Pasal 21 sampai 29
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang tidak diubah oleh Undang-Undang Cipta
Kerja, serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Gadjian, 2026).
Perbedaannya dengan bekerja biasa terletak pada
tujuan dan hubungannya. Pekerja dipekerjakan untuk menghasilkan barang atau
jasa bagi perusahaan dan menerima upah. Peserta magang hadir untuk belajar dan
menerima uang saku. Serikat pekerja menegaskan bahwa pemagangan dalam
undang-undang baru adalah pelatihan kerja, bukan hubungan kerja (Suara.com,
2026). Itulah sebabnya pemagangan tidak boleh dipakai terus-menerus untuk
menutup kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Apa Saja Hak
Peserta Magang?
Menurut aturan yang berlaku, peserta magang memiliki
beberapa hak. Mereka berhak memperoleh bimbingan dari pembimbing atau
instruktur, pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan, fasilitas keselamatan
dan kesehatan kerja, uang saku, keikutsertaan dalam program jaminan sosial,
serta sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan (SIP Law
Firm, 2026). Perusahaan tidak dapat membiarkan peserta magang bekerja tanpa
memenuhi hak-hak tersebut.
Pemagangan juga harus didasarkan pada perjanjian
tertulis. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemagangan yang
diselenggarakan tanpa perjanjian dianggap tidak sah, dan pesertanya berstatus
sebagai pekerja atau buruh (Pasal 22 ayat (3)). Ini sebuah perlindungan
penting: jika perusahaan tidak membuat perjanjian magang, peserta dapat
dianggap sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak pekerja, termasuk upah.
Perlu dibedakan pula bahwa uang saku bukan upah. Uang
saku adalah bantuan biaya selama belajar, misalnya untuk transportasi dan
makan, sedangkan upah adalah imbalan atas pekerjaan yang dilakukan dalam
hubungan kerja. Karena itu, besarnya uang saku umumnya lebih kecil daripada
upah, dan inilah yang menjadi sumber kekhawatiran jika magang disalahgunakan.
Apa yang Baru
dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan?
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan dan
pemberitaan, undang-undang baru mengatur beberapa hal tentang pemagangan.
Pertama, pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Kedua, peserta berhak
memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan
dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat
pemagangan (VIVA, 2026; Banten TV, 2026). Ketiga, Menteri Ketenagakerjaan
menegaskan bahwa pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga
murah (Okezone, 2026).
Batas enam bulan memberi kejelasan yang selama ini
kurang. Peserta tahu bahwa magang tidak boleh berlangsung tanpa ujung, dan
perusahaan tidak bisa memperpanjang magang berkali-kali dengan alasan masih
belajar. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga penting karena
peserta magang, seperti pekerja lain, dapat mengalami kecelakaan di tempat
kerja. Dengan kepesertaan tersebut, biaya perawatan dan santunan tidak lagi
bergantung pada kebaikan perusahaan.
Undang-undang yang sama juga disebut menguatkan
pelindungan bagi pencari kerja, antara lain melalui kewajiban pelaporan
lowongan kerja untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif (Banten
TV, 2026). Hal ini berkaitan erat dengan magang, karena tawaran magang palsu
atau yang meminta bayaran juga termasuk praktik yang perlu diwaspadai.
Mengapa Masih
Ada Kekhawatiran?
Meski arahnya positif, sebagian pihak masih khawatir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menilai ketentuan
magang hingga enam bulan berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan
pekerja alih daya tanpa membayar upah minimum (Suara.com, 2026). Ia menyebut
bahwa pemagangan dalam undang-undang ini telah ditegaskan sebagai pelatihan
kerja, sehingga aturan turunan harus memastikan magang tidak menjadi celah bagi
perusahaan menghindari hubungan kerja, misalnya dengan menetapkan batasan jam
kerja peserta agar tidak disamakan dengan pekerja biasa (Suara.com, 2026).
Kekhawatiran ini masuk akal. Selama peserta magang
menerima uang saku, bukan upah minimum, perusahaan memiliki dorongan ekonomi
untuk memakai peserta magang bergantian. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan
karyawan dapat dialihkan kepada peserta magang yang biayanya lebih rendah.
Bahkan, dalam praktik, orang yang sama dapat berpindah dari satu program magang
ke program lain tanpa pernah mendapat pekerjaan tetap. Karena itu, aturan
turunan perlu memuat batasan yang jelas agar tujuan belajar tetap terjaga.
Di sisi lain, magang yang dijalankan dengan benar
tetap sangat bermanfaat. Bagi perusahaan, magang menjadi cara menyaring calon
pekerja yang cocok dan membangun hubungan dengan perguruan tinggi. Bagi
peserta, magang memberikan pengalaman nyata yang sulit digantikan. Tantangannya
adalah menjaga agar manfaat itu terasa bagi kedua pihak, bukan hanya bagi salah
satunya.
Mengenali Magang
yang Bermasalah
Ada beberapa tanda yang dapat membantu calon peserta
mengenali magang yang bermasalah. Pertama, tidak ada perjanjian tertulis.
Kedua, tidak ada uang saku dan tidak ada penjelasan mengapa. Ketiga, tidak ada
pembimbing, sehingga peserta dibiarkan bekerja sendiri seperti karyawan.
Keempat, jam kerjanya panjang, bahkan sampai lembur atau bekerja pada hari
libur. Kelima, tugasnya hanya pekerjaan rutin yang sama dengan karyawan tetap,
tanpa proses belajar. Keenam, peserta tidak terdaftar dalam jaminan sosial. Ketujuh,
peserta diminta membayar biaya untuk bisa magang. Peraturan menyatakan bahwa
peserta magang tidak boleh dipungut biaya oleh penyelenggara (Talenta, 2026).
Apa yang Bisa
Dilakukan Peserta Magang?
Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu,
tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, sebelum mulai,
mintalah perjanjian magang secara tertulis dan bacalah isinya dengan teliti:
lama magang, uang saku, jam kerja, tugas, hak jaminan sosial, dan sertifikat.
Kedua, bila magang merupakan bagian dari program kampus, tanyakan kepada kampus
apakah perusahaan sudah bekerja sama secara resmi dan siapa yang membimbing
Anda. Ketiga, simpan bukti, seperti perjanjian, pesan mengenai tugas dan jam
kerja, serta catatan kehadiran.
Keempat, jika hak-hak Anda tidak dipenuhi, bicarakan
lebih dulu dengan pembimbing atau bagian sumber daya manusia perusahaan.
Kelima, jika tidak ada penyelesaian, laporkan kepada dinas tenaga kerja
setempat atau mintalah bantuan pihak kampus, serikat pekerja, atau lembaga
bantuan hukum. Keenam, ingatlah bahwa pemagangan tanpa perjanjian tertulis
dapat membuat Anda dianggap sebagai pekerja menurut hukum, sehingga hak Anda
dapat lebih luas daripada yang Anda kira.
Tantangan dan
Arah ke Depan
Tantangan pertama adalah menunggu aturan turunan.
Rincian seperti batas jam kerja peserta, besar uang saku, dan larangan
mengulang peserta magang yang sama masih perlu diatur. Tantangan kedua adalah
pengawasan, karena magang tersebar di banyak perusahaan, termasuk usaha kecil
dan platform daring yang mungkin tidak terjangkau pengawas. Tantangan ketiga
adalah kesadaran. Banyak peserta magang tidak mengetahui haknya atau takut
menuntut karena khawatir kehilangan kesempatan.
Karena itu, beberapa langkah perlu didorong.
Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang jelas, termasuk mekanisme
pendaftaran dan pelaporan program magang. Perguruan tinggi perlu memeriksa
mitra magang dan menyediakan saluran pengaduan bagi mahasiswa. Perusahaan perlu
menyusun program magang yang benar-benar berisi pembelajaran, dengan pembimbing
dan target yang jelas. Peserta magang pun perlu membekali diri dengan
pengetahuan tentang haknya.
PENUTUP
Kesimpulan
Magang adalah sarana belajar, bukan cara memperoleh
tenaga kerja gratis. Aturan yang ada sudah menjamin hak peserta atas perjanjian
tertulis, uang saku, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan sertifikat.
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut keterangan pemerintah,
menambah kepastian dengan membatasi magang paling lama enam bulan dan melarang
magang dijadikan pengganti pekerja murah. Meski demikian, kekhawatiran akan
penyalahgunaan masih ada dan hanya dapat dijawab oleh aturan turunan yang rinci
serta pengawasan yang konsisten.
Saran
Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan yang
jelas mengenai batas jam kerja, uang saku, dan larangan pengulangan magang,
serta memperkuat pengawasan. Perguruan tinggi dan perusahaan disarankan membuat
program magang yang berorientasi pada pembelajaran. Peserta magang disarankan
mengenali haknya dan menyimpan bukti. Penelitian selanjutnya dapat menelaah
naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan mengumpulkan pengalaman
nyata peserta magang melalui survei atau wawancara.