(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

MAGANG BUKAN KERJA GRATIS: MENGENALI HAK PESERTA MAGANG DAN BATAS ENAM BULAN DALAM UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Admin disnakertransesdm | 14 Oktober 2026 | 180 kali

PENDAHULUAN

"Magang dulu, siapa tahu nanti diangkat jadi karyawan." Kalimat ini akrab di telinga mahasiswa dan lulusan baru. Magang memang menjanjikan pengalaman dan relasi yang sulit didapat di bangku kuliah. Banyak orang rela menjalaninya meski bayarannya kecil, bahkan kadang tanpa bayaran sama sekali, demi memperkuat daftar riwayat hidup.

Masalah muncul ketika magang berubah fungsi. Bayangkan seorang peserta magang yang bekerja delapan jam sehari, mengerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap, tetapi tidak mendapat uang saku, tidak memiliki perjanjian tertulis, dan tidak terdaftar dalam jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Dalam situasi seperti itu, magang tidak lagi menjadi sarana belajar, melainkan cara memperoleh tenaga kerja yang murah atau bahkan gratis.

Pemerintah merespons isu ini dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemagangan harus memberi manfaat bagi pesertanya dan tidak boleh dijadikan cara untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah (Okezone, 2026). Di sisi lain, serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan tersebut masih berpotensi disalahgunakan (Suara.com, 2026).

PEMBAHASAN

Apa Itu Pemagangan dan Apa Bedanya dengan Bekerja Biasa?

Dalam hukum ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari pelatihan kerja. Artinya, tujuan utamanya adalah belajar, bukan bekerja. Peserta dibimbing oleh pembimbing atau instruktur yang berpengalaman, mempelajari keterampilan secara langsung di tempat kerja, lalu memperoleh sertifikat setelah selesai. Aturannya terdapat dalam Pasal 21 sampai 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang tidak diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Gadjian, 2026).

Perbedaannya dengan bekerja biasa terletak pada tujuan dan hubungannya. Pekerja dipekerjakan untuk menghasilkan barang atau jasa bagi perusahaan dan menerima upah. Peserta magang hadir untuk belajar dan menerima uang saku. Serikat pekerja menegaskan bahwa pemagangan dalam undang-undang baru adalah pelatihan kerja, bukan hubungan kerja (Suara.com, 2026). Itulah sebabnya pemagangan tidak boleh dipakai terus-menerus untuk menutup kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Apa Saja Hak Peserta Magang?

Menurut aturan yang berlaku, peserta magang memiliki beberapa hak. Mereka berhak memperoleh bimbingan dari pembimbing atau instruktur, pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, uang saku, keikutsertaan dalam program jaminan sosial, serta sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan (SIP Law Firm, 2026). Perusahaan tidak dapat membiarkan peserta magang bekerja tanpa memenuhi hak-hak tersebut.

Pemagangan juga harus didasarkan pada perjanjian tertulis. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemagangan yang diselenggarakan tanpa perjanjian dianggap tidak sah, dan pesertanya berstatus sebagai pekerja atau buruh (Pasal 22 ayat (3)). Ini sebuah perlindungan penting: jika perusahaan tidak membuat perjanjian magang, peserta dapat dianggap sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak pekerja, termasuk upah.

Perlu dibedakan pula bahwa uang saku bukan upah. Uang saku adalah bantuan biaya selama belajar, misalnya untuk transportasi dan makan, sedangkan upah adalah imbalan atas pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja. Karena itu, besarnya uang saku umumnya lebih kecil daripada upah, dan inilah yang menjadi sumber kekhawatiran jika magang disalahgunakan.

Apa yang Baru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan?

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan dan pemberitaan, undang-undang baru mengatur beberapa hal tentang pemagangan. Pertama, pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Kedua, peserta berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan (VIVA, 2026; Banten TV, 2026). Ketiga, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah (Okezone, 2026).

Batas enam bulan memberi kejelasan yang selama ini kurang. Peserta tahu bahwa magang tidak boleh berlangsung tanpa ujung, dan perusahaan tidak bisa memperpanjang magang berkali-kali dengan alasan masih belajar. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga penting karena peserta magang, seperti pekerja lain, dapat mengalami kecelakaan di tempat kerja. Dengan kepesertaan tersebut, biaya perawatan dan santunan tidak lagi bergantung pada kebaikan perusahaan.

Undang-undang yang sama juga disebut menguatkan pelindungan bagi pencari kerja, antara lain melalui kewajiban pelaporan lowongan kerja untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif (Banten TV, 2026). Hal ini berkaitan erat dengan magang, karena tawaran magang palsu atau yang meminta bayaran juga termasuk praktik yang perlu diwaspadai.

Mengapa Masih Ada Kekhawatiran?

Meski arahnya positif, sebagian pihak masih khawatir. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menilai ketentuan magang hingga enam bulan berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan pekerja alih daya tanpa membayar upah minimum (Suara.com, 2026). Ia menyebut bahwa pemagangan dalam undang-undang ini telah ditegaskan sebagai pelatihan kerja, sehingga aturan turunan harus memastikan magang tidak menjadi celah bagi perusahaan menghindari hubungan kerja, misalnya dengan menetapkan batasan jam kerja peserta agar tidak disamakan dengan pekerja biasa (Suara.com, 2026).

Kekhawatiran ini masuk akal. Selama peserta magang menerima uang saku, bukan upah minimum, perusahaan memiliki dorongan ekonomi untuk memakai peserta magang bergantian. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan karyawan dapat dialihkan kepada peserta magang yang biayanya lebih rendah. Bahkan, dalam praktik, orang yang sama dapat berpindah dari satu program magang ke program lain tanpa pernah mendapat pekerjaan tetap. Karena itu, aturan turunan perlu memuat batasan yang jelas agar tujuan belajar tetap terjaga.

Di sisi lain, magang yang dijalankan dengan benar tetap sangat bermanfaat. Bagi perusahaan, magang menjadi cara menyaring calon pekerja yang cocok dan membangun hubungan dengan perguruan tinggi. Bagi peserta, magang memberikan pengalaman nyata yang sulit digantikan. Tantangannya adalah menjaga agar manfaat itu terasa bagi kedua pihak, bukan hanya bagi salah satunya.

Mengenali Magang yang Bermasalah

Ada beberapa tanda yang dapat membantu calon peserta mengenali magang yang bermasalah. Pertama, tidak ada perjanjian tertulis. Kedua, tidak ada uang saku dan tidak ada penjelasan mengapa. Ketiga, tidak ada pembimbing, sehingga peserta dibiarkan bekerja sendiri seperti karyawan. Keempat, jam kerjanya panjang, bahkan sampai lembur atau bekerja pada hari libur. Kelima, tugasnya hanya pekerjaan rutin yang sama dengan karyawan tetap, tanpa proses belajar. Keenam, peserta tidak terdaftar dalam jaminan sosial. Ketujuh, peserta diminta membayar biaya untuk bisa magang. Peraturan menyatakan bahwa peserta magang tidak boleh dipungut biaya oleh penyelenggara (Talenta, 2026).

Apa yang Bisa Dilakukan Peserta Magang?

Tulisan ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu, tetapi beberapa langkah umum dapat dipertimbangkan. Pertama, sebelum mulai, mintalah perjanjian magang secara tertulis dan bacalah isinya dengan teliti: lama magang, uang saku, jam kerja, tugas, hak jaminan sosial, dan sertifikat. Kedua, bila magang merupakan bagian dari program kampus, tanyakan kepada kampus apakah perusahaan sudah bekerja sama secara resmi dan siapa yang membimbing Anda. Ketiga, simpan bukti, seperti perjanjian, pesan mengenai tugas dan jam kerja, serta catatan kehadiran.

Keempat, jika hak-hak Anda tidak dipenuhi, bicarakan lebih dulu dengan pembimbing atau bagian sumber daya manusia perusahaan. Kelima, jika tidak ada penyelesaian, laporkan kepada dinas tenaga kerja setempat atau mintalah bantuan pihak kampus, serikat pekerja, atau lembaga bantuan hukum. Keenam, ingatlah bahwa pemagangan tanpa perjanjian tertulis dapat membuat Anda dianggap sebagai pekerja menurut hukum, sehingga hak Anda dapat lebih luas daripada yang Anda kira.

Tantangan dan Arah ke Depan

Tantangan pertama adalah menunggu aturan turunan. Rincian seperti batas jam kerja peserta, besar uang saku, dan larangan mengulang peserta magang yang sama masih perlu diatur. Tantangan kedua adalah pengawasan, karena magang tersebar di banyak perusahaan, termasuk usaha kecil dan platform daring yang mungkin tidak terjangkau pengawas. Tantangan ketiga adalah kesadaran. Banyak peserta magang tidak mengetahui haknya atau takut menuntut karena khawatir kehilangan kesempatan.

Karena itu, beberapa langkah perlu didorong. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang jelas, termasuk mekanisme pendaftaran dan pelaporan program magang. Perguruan tinggi perlu memeriksa mitra magang dan menyediakan saluran pengaduan bagi mahasiswa. Perusahaan perlu menyusun program magang yang benar-benar berisi pembelajaran, dengan pembimbing dan target yang jelas. Peserta magang pun perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang haknya.

PENUTUP

Kesimpulan

Magang adalah sarana belajar, bukan cara memperoleh tenaga kerja gratis. Aturan yang ada sudah menjamin hak peserta atas perjanjian tertulis, uang saku, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan sertifikat. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut keterangan pemerintah, menambah kepastian dengan membatasi magang paling lama enam bulan dan melarang magang dijadikan pengganti pekerja murah. Meski demikian, kekhawatiran akan penyalahgunaan masih ada dan hanya dapat dijawab oleh aturan turunan yang rinci serta pengawasan yang konsisten.

Saran

Pemerintah disarankan menyusun aturan turunan yang jelas mengenai batas jam kerja, uang saku, dan larangan pengulangan magang, serta memperkuat pengawasan. Perguruan tinggi dan perusahaan disarankan membuat program magang yang berorientasi pada pembelajaran. Peserta magang disarankan mengenali haknya dan menyimpan bukti. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah resmi undang-undang yang telah diundangkan dan mengumpulkan pengalaman nyata peserta magang melalui survei atau wawancara.