GREEN JOBS
DAN TRANSISI ENERGI: STRATEGI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI
SUMBER DAYA MINERAL DALAM MENYIAPKAN KOMPETENSI TENAGA KERJA SEKTOR ENERGI BARU
TERBARUKAN
ABSTRAK
Transisi energi menuju sumber energi baru terbarukan
membawa konsekuensi ganda bagi pasar kerja daerah, yaitu terciptanya pekerjaan
baru di sektor energi bersih dan berkurangnya pekerjaan pada sektor energi
berbasis fosil serta pertambangan konvensional. Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral memiliki posisi unik karena
menangani urusan ketenagakerjaan dan urusan energi sumber daya mineral dalam
satu perangkat daerah, sehingga berpeluang merumuskan kebijakan transisi yang
terpadu. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi penyiapan kompetensi
tenaga kerja hijau serta mengidentifikasi kesenjangan antara kebutuhan industri
energi terbarukan dan kapasitas pelatihan yang tersedia. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara mendalam, observasi pada balai latihan kerja, dan studi dokumentasi
terhadap rencana umum energi daerah serta rencana pelatihan kerja. Analisis
dilakukan secara interaktif dan diperkuat dengan analisis kesenjangan
kompetensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejuruan pelatihan yang tersedia
masih didominasi kejuruan konvensional, sementara kebutuhan industri mengarah
pada kompetensi pemasangan dan pemeliharaan pembangkit surya, pengelolaan
sistem penyimpanan energi, audit energi, serta keselamatan kerja pada instalasi
tegangan tinggi. Kesenjangan terbesar bukan terletak pada minat peserta,
melainkan pada ketersediaan instruktur bersertifikat dan peralatan praktik yang
mutakhir. Penelitian juga menemukan lemahnya koordinasi internal antara bidang
pelatihan dan bidang energi sumber daya mineral, sehingga informasi mengenai
rencana investasi energi terbarukan tidak dijadikan dasar perencanaan
pelatihan. Penelitian merekomendasikan penyusunan peta jalan kompetensi hijau
daerah, kemitraan pelatihan dengan pengembang pembangkit, serta skema transisi
berkeadilan bagi pekerja sektor pertambangan.
Kata kunci: green jobs, transisi energi, pelatihan
kerja, kesenjangan kompetensi, transisi berkeadilan
ABSTRACT
The energy transition towards renewable sources
creates a dual consequence for regional labour markets: new employment in clean
energy and job losses in fossil-based energy and conventional mining. The
Regional Office of Manpower, Transmigration and Mineral Energy Resources holds
a unique position because it manages both employment and energy affairs within
one institution, enabling integrated transition policy. This study analyses
green skills preparation strategies and identifies gaps between renewable
energy industry needs and available training capacity. A qualitative
descriptive approach was used, with in-depth interviews, observation at
vocational training centres, and document analysis of regional energy and
training plans. Findings show training programmes remain dominated by
conventional trades, while industry demand points to solar installation and
maintenance, energy storage management, energy auditing, and high-voltage
occupational safety. The largest gap lies not in participant interest but in
certified instructors and up-to-date practical equipment. Weak internal
coordination between training and energy divisions prevents investment
information from informing training planning. The study recommends a regional
green competency roadmap, training partnerships with developers, and just
transition schemes for mining workers.
Keywords: green jobs, energy transition, vocational
training, skills gap, just transition
Komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan
bauran energi baru terbarukan telah mengubah arah pembangunan sektor energi
secara mendasar. Perubahan tersebut tidak berhenti pada aspek teknologi dan
investasi, tetapi merambat pada struktur pasar kerja. Pembangunan pembangkit
listrik tenaga surya, mikrohidro, bioenergi, serta upaya efisiensi energi
membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi yang berbeda dari kompetensi yang
selama ini dibutuhkan sektor energi berbasis fosil. Pada saat yang sama,
pengurangan aktivitas pertambangan batubara di sejumlah wilayah menimbulkan
risiko kehilangan pekerjaan bagi ribuan pekerja beserta keluarganya.
Fenomena ini dikenal dalam literatur sebagai transisi ketenagakerjaan
hijau. Transisi tersebut tidak berlangsung netral, karena pekerjaan yang hilang
dan pekerjaan yang tercipta sering berada pada lokasi, sektor, dan tingkat
keterampilan yang berbeda. Seorang operator alat berat di tambang tidak secara
otomatis dapat beralih menjadi teknisi pemasangan panel surya tanpa proses
pelatihan ulang yang terstruktur. Apabila proses peralihan tidak dikelola,
transisi energi berpotensi menimbulkan pengangguran struktural di daerah
penghasil energi fosil, sekaligus menciptakan kelangkaan tenaga kerja terampil
pada sektor energi bersih.
Dalam konteks kelembagaan daerah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Sumber Daya Mineral memiliki keunggulan struktural yang jarang dimiliki
perangkat daerah lain. Penyatuan urusan ketenagakerjaan dan urusan energi sumber
daya mineral dalam satu organisasi memungkinkan perumusan kebijakan yang
menautkan rencana investasi energi dengan rencana penyiapan tenaga kerja.
Secara teoretis, dinas dapat mengetahui lebih awal rencana pembangunan
pembangkit di wilayahnya, memperkirakan kebutuhan tenaga kerja, dan menyiapkan
pelatihan sebelum proyek berjalan. Keunggulan ini menempatkan dinas sebagai
simpul penting dalam transisi berkeadilan di tingkat daerah.
Namun, keunggulan struktural tidak selalu berubah menjadi keunggulan fungsional.
Pengamatan awal menunjukkan bahwa kedua urusan tersebut sering berjalan secara
terpisah dengan logika perencanaan masing-masing. Bidang pelatihan kerja
menyusun program berdasarkan kejuruan yang sudah ada dan ketersediaan
instruktur, sedangkan bidang energi sumber daya mineral berfokus pada
perizinan, pembinaan usaha, dan pengawasan teknis. Ketika keduanya tidak saling
bertukar informasi, program pelatihan kehilangan relevansi terhadap peluang
kerja yang sedang tumbuh di wilayahnya sendiri.
Persoalan lain adalah keterbatasan definisi operasional mengenai
pekerjaan hijau. Banyak daerah belum memiliki kesepakatan mengenai jenis
pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan hijau, sehingga sulit menetapkan
target dan mengukur capaian. Ketidakjelasan definisi berimplikasi pada
perencanaan anggaran, karena program yang tidak terdefinisi dengan baik sulit
dipertahankan dalam pembahasan anggaran daerah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini dirumuskan untuk
menjawab pertanyaan berikut. Bagaimana strategi Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral dalam menyiapkan kompetensi tenaga
kerja sektor energi baru terbarukan. Seberapa besar kesenjangan antara
kebutuhan kompetensi industri energi terbarukan dengan kapasitas pelatihan yang
dimiliki daerah. Faktor apa yang menjadi penghambat utama dan strategi apa yang
dapat ditempuh untuk mempersempit kesenjangan tersebut.
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis pada kajian
kebijakan ketenagakerjaan hijau di tingkat subnasional yang masih jarang
dibahas, serta kontribusi praktis berupa rekomendasi penyusunan peta jalan
kompetensi hijau daerah.
Pekerjaan hijau umumnya didefinisikan sebagai pekerjaan yang
berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan, baik pada sektor
tradisional seperti konstruksi dan manufaktur maupun pada sektor baru seperti
energi terbarukan. Definisi tersebut mencakup dua aspek, yaitu aspek keluaran
berupa produk dan jasa ramah lingkungan, serta aspek proses berupa cara kerja
yang mengurangi konsumsi energi dan limbah. Definisi yang luas ini bermanfaat
secara konseptual tetapi menyulitkan pengukuran, sehingga pada tingkat daerah
diperlukan penyempitan definisi menjadi daftar jabatan kerja yang operasional.
Konsep transisi berkeadilan menekankan bahwa perpindahan menuju ekonomi
rendah karbon harus memperhatikan nasib pekerja dan komunitas yang terdampak.
Prinsip utamanya meliputi dialog sosial, perlindungan pendapatan selama masa
peralihan, pelatihan ulang, serta penciptaan lapangan kerja alternatif di
wilayah terdampak. Pada konteks daerah penghasil mineral, prinsip ini menuntut
perencanaan yang dimulai jauh sebelum penutupan tambang terjadi, bukan sebagai
tanggapan darurat ketika pemutusan hubungan kerja telah berlangsung.
Analisis kesenjangan kompetensi membandingkan kompetensi yang dibutuhkan
pasar kerja dengan kompetensi yang dimiliki angkatan kerja dan yang disediakan
lembaga pelatihan. Kesenjangan dapat bersifat kuantitatif, yaitu jumlah tenaga
terampil yang kurang, atau kualitatif, yaitu keterampilan yang tidak sesuai.
Dalam kebijakan pelatihan, pembedaan ini penting karena kesenjangan kuantitatif
diatasi dengan memperbesar kapasitas, sedangkan kesenjangan kualitatif diatasi
dengan memperbarui kurikulum dan sertifikasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif
analitis. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan menggambarkan
strategi, proses, dan kendala kelembagaan secara mendalam, serta menafsirkan
makna yang diberikan para pelaku kebijakan terhadap fenomena transisi energi.
Unit analisis penelitian adalah kebijakan penyiapan kompetensi tenaga kerja
sektor energi baru terbarukan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Sumber Daya Mineral.
Penentuan informan dilakukan secara purposif dengan kriteria keterlibatan
langsung dalam perencanaan atau pelaksanaan pelatihan dan pembinaan sektor
energi. Informan meliputi kepala bidang pelatihan dan produktivitas, kepala
bidang energi dan sumber daya mineral, kepala balai latihan kerja, instruktur
kejuruan listrik dan teknik pendingin, perwakilan pengembang pembangkit listrik
tenaga surya, perwakilan perusahaan pertambangan, serta alumni pelatihan.
Keterlibatan perwakilan serikat pekerja juga diupayakan untuk memperoleh
perspektif pekerja terdampak.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan
studi dokumentasi. Wawancara menggunakan panduan semiterstruktur yang mencakup
topik perencanaan pelatihan, ketersediaan instruktur dan peralatan, koordinasi
internal, kemitraan dengan industri, serta antisipasi dampak sosial transisi.
Observasi dilakukan pada kegiatan pelatihan di balai latihan kerja untuk
menilai kesesuaian peralatan praktik dengan teknologi yang digunakan industri.
Studi dokumentasi mencakup rencana umum energi daerah, dokumen perencanaan
dinas, kurikulum pelatihan, serta data lulusan dan penempatan.
Analisis data dilakukan dalam dua lapis. Lapis pertama adalah analisis
kualitatif interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan
simpulan. Lapis kedua adalah analisis kesenjangan kompetensi, yang dilakukan
dengan menyusun daftar kompetensi yang dibutuhkan industri berdasarkan
keterangan pengembang dan dokumen proyek, kemudian membandingkannya dengan
daftar kejuruan dan unit kompetensi yang tersedia pada balai latihan kerja.
Selisih antara keduanya dikategorikan menjadi kesenjangan kuantitatif dan
kesenjangan kualitatif.
Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dengan membandingkan
keterangan aparatur, industri, instruktur, dan pekerja, serta triangulasi
teknik dengan mengonfirmasi hasil wawancara terhadap dokumen dan hasil
observasi. Peneliti juga melakukan diskusi dengan sejawat untuk mengurangi bias
penafsiran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesempatan kerja pada sektor energi
terbarukan di daerah terbentuk dalam tiga gelombang. Gelombang pertama terjadi
pada tahap konstruksi yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar tetapi
berdurasi pendek, meliputi pekerjaan sipil, pemasangan struktur penyangga, dan
pengkabelan. Gelombang kedua terjadi pada tahap komisioning yang membutuhkan
tenaga teknis bersertifikat dalam jumlah terbatas. Gelombang ketiga terjadi
pada tahap operasi dan pemeliharaan yang menyerap tenaga kerja lebih sedikit
tetapi berkelanjutan selama masa operasi pembangkit.
Pola tiga gelombang ini memiliki implikasi penting bagi perencanaan
pelatihan. Pelatihan yang hanya diarahkan pada tahap konstruksi menghasilkan
penempatan jangka pendek dan berpotensi menciptakan pengangguran berulang
setelah proyek selesai. Sebaliknya, pelatihan yang diarahkan pada kompetensi
pemeliharaan memberi peluang kerja yang lebih stabil meskipun daya serapnya
lebih kecil. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program pelatihan tidak
dapat diukur semata dari jumlah lulusan yang terserap, melainkan juga dari daya
tahan penempatan setelah proyek berakhir.
Analisis kesenjangan menemukan bahwa kejuruan yang tersedia pada balai
latihan kerja masih didominasi kejuruan konvensional seperti teknik listrik
instalasi bangunan, teknik pendingin, otomotif, las, dan menjahit. Kompetensi
yang dibutuhkan industri energi terbarukan, antara lain pemasangan modul
fotovoltaik, konfigurasi inverter, pengelolaan sistem penyimpanan energi
berbasis baterai, audit energi bangunan, serta keselamatan kerja pada pekerjaan
ketinggian dan tegangan menengah, sebagian besar belum tersedia sebagai
kejuruan tersendiri.
Menariknya, kesenjangan terbesar tidak terletak pada sisi permintaan
peserta. Minat masyarakat untuk mengikuti pelatihan bidang energi terbarukan
justru tinggi, terutama di kalangan lulusan sekolah menengah kejuruan.
Kesenjangan justru muncul pada sisi penawaran pelatihan, yaitu keterbatasan
instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi bidang energi terbarukan dan
keterbatasan peralatan praktik. Sebagian peralatan yang tersedia merupakan
perangkat demonstrasi berskala kecil yang tidak merepresentasikan kondisi
lapangan, sehingga lulusan tetap memerlukan pelatihan tambahan dari perusahaan.
Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan pelatihan tidak dapat difokuskan
semata pada rekrutmen peserta. Investasi pada pengembangan instruktur merupakan
prasyarat yang sering terabaikan karena hasilnya tidak segera terlihat dalam
indikator kinerja tahunan. Instruktur membutuhkan waktu untuk memperoleh
sertifikasi, sementara sistem penganggaran tahunan cenderung memprioritaskan
kegiatan dengan keluaran langsung berupa jumlah orang yang dilatih.
Penelitian menemukan bahwa keunggulan struktural berupa penyatuan urusan
ketenagakerjaan dan energi belum dimanfaatkan secara optimal. Informasi
mengenai rencana investasi pembangkit yang diketahui bidang energi tidak secara
rutin disampaikan kepada bidang pelatihan. Koordinasi berlangsung insidental,
biasanya ketika terdapat permintaan tenaga kerja mendadak dari pengembang. Pola
reaktif semacam ini menyebabkan pelatihan selalu tertinggal dari kebutuhan,
karena penyusunan program pelatihan membutuhkan waktu perencanaan dan
penganggaran yang tidak singkat.
Dari perspektif teori koordinasi, kondisi ini mencerminkan koordinasi
yang bersifat prosedural dan belum substantif. Koordinasi prosedural terbatas
pada pertemuan formal dan penyampaian laporan, sedangkan koordinasi substantif
menuntut adanya mekanisme berbagi data yang rutin serta tujuan bersama yang
terukur. Pembentukan forum perencanaan bersama dengan keluaran berupa proyeksi
kebutuhan tenaga kerja tahunan dapat menjadi jalan keluar yang relatif
sederhana namun berdampak besar.
Aspek yang paling belum tersentuh adalah antisipasi terhadap pekerja
sektor pertambangan yang terdampak penurunan aktivitas. Belum terdapat pemetaan
mengenai jumlah pekerja terdampak, profil usia, tingkat pendidikan, dan
kompetensi yang dapat dialihkan. Ketiadaan data dasar ini menyebabkan program
pelatihan ulang tidak dapat dirancang secara tepat sasaran. Padahal, sebagian
kompetensi pekerja tambang, seperti kemampuan membaca gambar teknik,
pengoperasian alat berat, dan penerapan prosedur keselamatan kerja, memiliki
nilai transfer yang tinggi ke sektor konstruksi pembangkit.
Prinsip transisi berkeadilan mensyaratkan pelibatan pekerja dalam
perumusan kebijakan. Dialog dengan serikat pekerja belum dilembagakan dalam
konteks transisi energi, sehingga kekhawatiran pekerja tidak tertampung dan
kebijakan berisiko ditolak pada tahap pelaksanaan. Pengalaman di berbagai
negara menunjukkan bahwa kegagalan dialog sosial merupakan penyebab utama
resistensi terhadap kebijakan transisi.
Sintesis temuan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan
kebijakan, melainkan ketiadaan peta jalan yang menautkan rencana energi dengan
rencana ketenagakerjaan dalam satu kerangka waktu. Peta jalan kompetensi hijau
daerah dapat berfungsi sebagai dokumen penghubung yang memuat proyeksi
kebutuhan tenaga kerja, daftar kompetensi prioritas, rencana pengembangan
instruktur, kebutuhan peralatan, serta skema kemitraan dengan industri. Dokumen
semacam ini sekaligus memberikan dasar argumentasi yang kuat dalam pembahasan
anggaran daerah.
Pertama, strategi penyiapan kompetensi tenaga kerja sektor energi baru
terbarukan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral
masih bersifat reaktif dan belum didasarkan pada proyeksi kebutuhan tenaga
kerja yang sistematis.
Kedua, terdapat kesenjangan kompetensi yang bersifat kualitatif, yaitu
kejuruan pelatihan yang tersedia belum mencakup kompetensi inti sektor energi
terbarukan, dengan hambatan utama berupa keterbatasan instruktur bersertifikat
dan peralatan praktik yang tidak merepresentasikan kondisi lapangan.
Ketiga, keunggulan struktural berupa penyatuan urusan ketenagakerjaan dan
energi dalam satu perangkat daerah belum dimanfaatkan, karena koordinasi
internal masih bersifat prosedural dan tidak didukung mekanisme berbagi data
yang rutin.
Keempat, aspek transisi berkeadilan bagi pekerja sektor pertambangan
belum menjadi bagian dari perencanaan, ditandai dengan belum tersedianya
pemetaan pekerja terdampak dan belum dilembagakannya dialog sosial.
Pertama, dinas perlu menyusun peta jalan kompetensi hijau daerah yang
memuat proyeksi kebutuhan tenaga kerja berdasarkan rencana investasi energi,
daftar kompetensi prioritas, serta target tahunan yang terukur.
Kedua, pengembangan instruktur melalui sertifikasi bidang energi terbarukan
perlu dijadikan program berkelanjutan dan tidak diperlakukan sebagai kegiatan
insidental.
Ketiga, kemitraan dengan pengembang pembangkit perlu diformalkan dalam
bentuk perjanjian kerja sama yang mencakup penggunaan fasilitas praktik,
magang, dan penyerapan lulusan.
Keempat, perlu dilakukan pemetaan pekerja sektor pertambangan yang
berpotensi terdampak, disertai penyusunan skema pelatihan ulang yang
memanfaatkan kompetensi yang dapat dialihkan.
Kelima, dialog sosial dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha perlu
dilembagakan melalui forum transisi energi daerah agar kebijakan memperoleh
legitimasi.
Keenam, penelitian lanjutan disarankan mengukur secara kuantitatif daya
serap dan daya tahan penempatan lulusan pelatihan bidang energi terbarukan.