ABSTRAK
Iklan lowongan kerja di Indonesia sering memuat syarat yang tidak
berhubungan dengan kemampuan bekerja, seperti batas usia, berpenampilan
menarik, tinggi badan, dan status pernikahan. Syarat semacam ini menutup
kesempatan banyak orang untuk melamar. Pada 28 Mei 2025, Menteri
Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi dalam
proses rekrutmen. Artikel ini menjelaskan dengan bahasa sederhana apa saja
syarat yang dianggap diskriminatif, apa isi surat edaran tersebut, kapan batas
usia masih dibolehkan, dan apa yang dapat dilakukan pencari kerja. Kajian
dilakukan dengan menelaah isi surat edaran, peraturan yang berkaitan, dan
keterangan pemerintah. Hasilnya, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi
atas dasar apa pun dalam rekrutmen, dengan batas usia yang hanya boleh dipakai
pada kondisi tertentu yang ketat. Namun, karena berbentuk surat edaran,
kekuatan larangan ini terbatas. Agar efektif, diperlukan pengaturan yang lebih
kuat, pengawasan terhadap iklan lowongan, dan kesadaran pencari kerja serta
pengusaha.
Kata Kunci: diskriminasi rekrutmen; batas usia; lowongan kerja; kesempatan kerja; surat edaran Menteri Ketenagakerjaan
PENDAHULUAN
Coba buka sebuah situs lowongan kerja dan baca
syaratnya. Sering kita menemukan kalimat seperti ini: "Usia maksimal 25
tahun, berpenampilan menarik, tinggi badan minimal 160 cm, belum menikah."
Seorang pelamar yang berusia 32 tahun, berpengalaman sepuluh tahun, dan mahir
di bidangnya tidak akan lolos, bahkan sebelum sempat menunjukkan kemampuannya.
Ia gugur bukan karena kurang mampu, tetapi karena angka usia di kartu
identitasnya.
Praktik seperti ini sudah lama menjadi keluhan banyak
pencari kerja. Menteri Ketenagakerjaan sendiri mengakui bahwa praktik rekrutmen
yang diskriminatif masih ada, misalnya pembatasan usia, syarat berpenampilan
menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan suku (Riau Online,
2025). Menanggapi hal itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam
Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada 28 Mei 2025.
Larangan ini penting karena menyangkut hak dasar. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pintu lamaran sudah tertutup oleh syarat yang tidak masuk akal, hak itu sulit diwujudkan. Artikel ini menjawab empat pertanyaan: syarat apa saja yang dianggap diskriminatif, apa isi aturan pemerintah, kapan batas usia masih boleh dipakai, dan apa yang bisa dilakukan pencari kerja.
PEMBAHASAN
Syarat Apa Saja
yang Dianggap Diskriminatif?
Diskriminasi berarti membedakan perlakuan terhadap
seseorang berdasarkan hal yang tidak berhubungan dengan kemampuannya. Dalam
rekrutmen, pemerintah menyebut contoh syarat yang termasuk diskriminatif, yaitu
pembatasan usia, penampilan fisik yang menarik atau good looking, tinggi badan,
status pernikahan, suku, dan warna kulit (Tempo, 2025). Menteri Ketenagakerjaan
menegaskan bahwa proses rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan
kesesuaian dengan pekerjaan (Tempo, 2025).
Mengapa syarat-syarat ini dianggap tidak adil? Ambil
contoh seorang staf administrasi. Pekerjaannya menuntut ketelitian, kemampuan
komputer, dan komunikasi yang baik. Tinggi badan, warna kulit, atau status
pernikahan tidak mengubah kualitas pekerjaannya. Begitu pula syarat
"berpenampilan menarik", yang sangat subjektif karena setiap orang
memiliki pandangan berbeda tentang kemenarikan. Edaran pemerintah menolak
syarat ini karena tidak memiliki dasar kompetensi yang jelas (Kompas.com,
2025).
Dampak syarat seperti ini nyata. Pencari kerja yang
berusia lebih matang, perempuan yang sudah menikah, orang dengan disabilitas,
dan orang yang baru kehilangan pekerjaan menjadi kelompok yang paling sering
tersisih. Seorang ekonom menilai bahwa penghapusan batas usia dan syarat
berpenampilan menarik dapat menjadi peluang bagi orang yang kehilangan
pekerjaan di usia dewasa (Faktain, 2025).
Apa Isi Surat
Edarannya?
Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/6/HK.04/V/2025 pada dasarnya terdiri dari empat poin. Pertama, setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam
proses rekrutmen. Ketiga, persyaratan usia hanya dapat digunakan jika ada
kepentingan khusus. Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan tentang usia
berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas (Kementerian Ketenagakerjaan,
2025).
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur agar
diteruskan kepada bupati, wali kota, dan pihak terkait, untuk mendorong dunia
usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung kesetaraan dan
nondiskriminasi (iNewsKarawang, 2025). Menurut Menteri Ketenagakerjaan,
larangan ini berlaku baik bagi perusahaan swasta maupun badan usaha milik
negara (Riau Online, 2025).
Kapan Batas Usia
Masih Boleh?
Banyak orang mengira batas usia dihapus sepenuhnya.
Kenyataannya tidak sesederhana itu. Surat edaran masih membolehkan syarat usia,
tetapi hanya jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan. Pertama, untuk
pekerjaan atau jabatan yang sifatnya secara nyata memengaruhi kemampuan
seseorang melakukan pekerjaan tersebut. Kedua, syarat itu tidak boleh
menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan
(Kementerian Ketenagakerjaan, 2025).
Sebagai gambaran, ada pekerjaan yang secara nyata
menuntut kondisi fisik tertentu yang berkaitan dengan keselamatan, sehingga
pembatasan usia dapat dibenarkan. Namun, untuk pekerjaan perkantoran,
penjualan, atau layanan pelanggan, alasan seperti itu sulit dibuktikan.
Prinsipnya, pengusaha yang memasang batas usia harus bisa menjelaskan dengan
masuk akal mengapa usia memengaruhi pekerjaan itu. Jika tidak bisa, syarat
tersebut sebaiknya dihapus.
Ketentuan kedua, yaitu syarat usia tidak boleh
mengurangi kesempatan kerja, cukup menimbulkan pertanyaan karena rumusannya
bisa ditafsirkan berbeda-beda. Karena itu, penjelasan teknis yang lebih rinci
akan sangat membantu agar pengusaha dan pencari kerja memiliki pegangan yang
sama.
Apa Dasar
Hukumnya?
Larangan diskriminasi dalam rekrutmen sebenarnya
berakar pada aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam
hubungan kerja (Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)), serta hak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun (Pasal 28I ayat (2)). Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga
kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
(Pasal 5) dan setiap pekerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
dari pengusaha (Pasal 6).
Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Organisasi
Perburuhan Internasional Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam
Pekerjaan dan Jabatan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999. Konvensi ini
melarang pembedaan yang meniadakan kesempatan atau perlakuan yang sama dalam
pekerjaan, misalnya berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pendapat politik, atau asal-usul sosial (ILO, 1958). Usia tidak disebut
langsung di dalamnya, tetapi negara boleh menambahkan alasan lain.
Bagi penyandang disabilitas, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 mengakui hak atas pekerjaan dan melarang diskriminasi. Meskipun
begitu, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa belum ada regulasi khusus
yang secara tegas mengatur larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja
(Riau Online, 2025). Itulah sebabnya surat edaran diterbitkan.
Seberapa Kuat
Surat Edaran Ini?
Surat edaran adalah petunjuk dari menteri kepada
jajaran pemerintah, bukan undang-undang. Karena itu, daya paksanya terbatas,
terutama karena tidak memuat sanksi yang jelas bagi pengusaha yang tetap
memasang syarat diskriminatif. Sebagian pengamat menilai langkah ini belum
sepenuhnya kuat dan menyebut negara masih setengah hati dalam melindungi tenaga
kerja (Kompas.com, 2025). Selain itu, pelaksanaan di lapangan bergantung pada
pemerintah daerah yang menerima edaran tersebut.
Perlu dicatat pula bahwa Undang-Undang Pelindungan
Ketenagakerjaan baru disahkan pada 6 Oktober 2026. Apakah undang-undang itu
memuat larangan diskriminasi rekrutmen secara tegas, beserta sanksinya, perlu
dipastikan dari naskah resminya setelah diundangkan. Jika dimuat, larangan ini
akan naik kelas dari sekadar surat edaran menjadi norma undang-undang.
Bagaimana
Pengalaman Negara Lain?
Beberapa negara sudah lama memiliki aturan khusus
tentang diskriminasi usia dalam pekerjaan. Amerika Serikat memiliki Age
Discrimination in Employment Act 1967 yang melindungi pekerja dan pelamar
berusia empat puluh tahun ke atas dari diskriminasi usia. Australia memiliki
Age Discrimination Act 2004 yang melarang diskriminasi berdasarkan usia di
berbagai bidang, termasuk pekerjaan. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa
larangan diskriminasi usia umumnya diatur dalam undang-undang dengan mekanisme
pengaduan dan sanksi, bukan hanya imbauan.
Apa yang Bisa
Dilakukan Pencari Kerja dan Pengusaha?
Bagi pencari kerja, langkah-langkah berikut dapat
dipertimbangkan. Pertama, simpan tangkapan layar atau salinan iklan lowongan
yang berisi syarat diskriminatif sebagai bukti. Kedua, jika ada kesempatan,
tanyakan secara sopan alasan syarat tersebut dan sampaikan bahwa pemerintah
telah mengeluarkan larangan. Ketiga, laporkan kepada dinas tenaga kerja
setempat atau kepada penyedia situs lowongan agar iklan ditinjau. Keempat,
mintalah bantuan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum bila Anda mengalami
penolakan yang jelas didasarkan pada alasan diskriminatif. Karena surat edaran
tidak mengatur sanksi khusus, hasil laporan mungkin berupa pembinaan atau
teguran, tetapi laporan tetap penting sebagai tanda bahwa praktik ini diawasi.
Bagi pengusaha, rekrutmen yang adil juga
menguntungkan. Pertama, tulis kebutuhan pekerjaan dengan jelas: keterampilan,
pengalaman, dan kemampuan apa yang benar-benar dibutuhkan. Kedua, gunakan cara
seleksi yang objektif, seperti tes keterampilan dan wawancara terstruktur.
Ketiga, buka kesempatan bagi pelamar dari berbagai latar belakang, termasuk
pelamar berusia lebih matang dan penyandang disabilitas, yang sering membawa
pengalaman, ketekunan, dan stabilitas yang bernilai bagi perusahaan.
Tantangan ke
Depan
Ada beberapa tantangan. Pertama, pengawasan iklan
lowongan sulit karena jumlahnya sangat banyak, tersebar di berbagai platform.
Kedua, diskriminasi dapat berpindah bentuk, misalnya menghapus syarat usia dari
iklan tetapi tetap menyaring pelamar berdasarkan usia saat seleksi. Ketiga,
pencari kerja sering enggan melapor karena takut dianggap menyulitkan dan
menutup peluang. Keempat, pengusaha kecil mungkin belum mengetahui aturan ini.
Karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang luas, pedoman yang praktis, kerja sama
dengan platform lowongan, dan pengaturan yang lebih kuat.
PENUTUP
Kesimpulan
Syarat lowongan kerja seperti batas usia,
berpenampilan menarik, tinggi badan, dan status pernikahan sering tidak
berhubungan dengan kemampuan bekerja dan menutup kesempatan banyak orang. Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang diskriminasi
atas dasar apa pun dalam rekrutmen, dengan pengecualian batas usia yang hanya
boleh untuk kepentingan khusus. Langkah ini penting, tetapi kekuatannya
terbatas karena berbentuk surat edaran dan belum memuat sanksi yang tegas.
Saran
Pemerintah disarankan menaikkan larangan ini ke
tingkat undang-undang atau peraturan yang mengikat dengan sanksi yang jelas,
menyusun pedoman penulisan iklan lowongan, dan bekerja sama dengan platform
lowongan untuk menyaring iklan diskriminatif. Pengusaha disarankan memakai
seleksi berbasis kompetensi. Pencari kerja disarankan mengenali hak dan
menyimpan bukti. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah undang-undang
yang baru disahkan dan melakukan survei tentang praktik rekrutmen di lapangan.