(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

SYARAT LOWONGAN KERJA YANG TIDAK ADIL: MENGAPA BATAS USIA DAN "BERPENAMPILAN MENARIK" DILARANG DAN APA ARTINYA BAGI PENCARI KERJA

Admin disnakertransesdm | 09 Oktober 2026 | 5 kali

ABSTRAK

Iklan lowongan kerja di Indonesia sering memuat syarat yang tidak berhubungan dengan kemampuan bekerja, seperti batas usia, berpenampilan menarik, tinggi badan, dan status pernikahan. Syarat semacam ini menutup kesempatan banyak orang untuk melamar. Pada 28 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen. Artikel ini menjelaskan dengan bahasa sederhana apa saja syarat yang dianggap diskriminatif, apa isi surat edaran tersebut, kapan batas usia masih dibolehkan, dan apa yang dapat dilakukan pencari kerja. Kajian dilakukan dengan menelaah isi surat edaran, peraturan yang berkaitan, dan keterangan pemerintah. Hasilnya, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen, dengan batas usia yang hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang ketat. Namun, karena berbentuk surat edaran, kekuatan larangan ini terbatas. Agar efektif, diperlukan pengaturan yang lebih kuat, pengawasan terhadap iklan lowongan, dan kesadaran pencari kerja serta pengusaha.

Kata Kunci: diskriminasi rekrutmen; batas usia; lowongan kerja; kesempatan kerja; surat edaran Menteri Ketenagakerjaan

PENDAHULUAN

Coba buka sebuah situs lowongan kerja dan baca syaratnya. Sering kita menemukan kalimat seperti ini: "Usia maksimal 25 tahun, berpenampilan menarik, tinggi badan minimal 160 cm, belum menikah." Seorang pelamar yang berusia 32 tahun, berpengalaman sepuluh tahun, dan mahir di bidangnya tidak akan lolos, bahkan sebelum sempat menunjukkan kemampuannya. Ia gugur bukan karena kurang mampu, tetapi karena angka usia di kartu identitasnya.

Praktik seperti ini sudah lama menjadi keluhan banyak pencari kerja. Menteri Ketenagakerjaan sendiri mengakui bahwa praktik rekrutmen yang diskriminatif masih ada, misalnya pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan suku (Riau Online, 2025). Menanggapi hal itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada 28 Mei 2025.

Larangan ini penting karena menyangkut hak dasar. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pintu lamaran sudah tertutup oleh syarat yang tidak masuk akal, hak itu sulit diwujudkan. Artikel ini menjawab empat pertanyaan: syarat apa saja yang dianggap diskriminatif, apa isi aturan pemerintah, kapan batas usia masih boleh dipakai, dan apa yang bisa dilakukan pencari kerja.

PEMBAHASAN

Syarat Apa Saja yang Dianggap Diskriminatif?

Diskriminasi berarti membedakan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan hal yang tidak berhubungan dengan kemampuannya. Dalam rekrutmen, pemerintah menyebut contoh syarat yang termasuk diskriminatif, yaitu pembatasan usia, penampilan fisik yang menarik atau good looking, tinggi badan, status pernikahan, suku, dan warna kulit (Tempo, 2025). Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan (Tempo, 2025).

Mengapa syarat-syarat ini dianggap tidak adil? Ambil contoh seorang staf administrasi. Pekerjaannya menuntut ketelitian, kemampuan komputer, dan komunikasi yang baik. Tinggi badan, warna kulit, atau status pernikahan tidak mengubah kualitas pekerjaannya. Begitu pula syarat "berpenampilan menarik", yang sangat subjektif karena setiap orang memiliki pandangan berbeda tentang kemenarikan. Edaran pemerintah menolak syarat ini karena tidak memiliki dasar kompetensi yang jelas (Kompas.com, 2025).

Dampak syarat seperti ini nyata. Pencari kerja yang berusia lebih matang, perempuan yang sudah menikah, orang dengan disabilitas, dan orang yang baru kehilangan pekerjaan menjadi kelompok yang paling sering tersisih. Seorang ekonom menilai bahwa penghapusan batas usia dan syarat berpenampilan menarik dapat menjadi peluang bagi orang yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (Faktain, 2025).

Apa Isi Surat Edarannya?

Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada dasarnya terdiri dari empat poin. Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen. Ketiga, persyaratan usia hanya dapat digunakan jika ada kepentingan khusus. Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan tentang usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas (Kementerian Ketenagakerjaan, 2025).

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur agar diteruskan kepada bupati, wali kota, dan pihak terkait, untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung kesetaraan dan nondiskriminasi (iNewsKarawang, 2025). Menurut Menteri Ketenagakerjaan, larangan ini berlaku baik bagi perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (Riau Online, 2025).

Kapan Batas Usia Masih Boleh?

Banyak orang mengira batas usia dihapus sepenuhnya. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Surat edaran masih membolehkan syarat usia, tetapi hanya jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang sifatnya secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang melakukan pekerjaan tersebut. Kedua, syarat itu tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan, 2025).

Sebagai gambaran, ada pekerjaan yang secara nyata menuntut kondisi fisik tertentu yang berkaitan dengan keselamatan, sehingga pembatasan usia dapat dibenarkan. Namun, untuk pekerjaan perkantoran, penjualan, atau layanan pelanggan, alasan seperti itu sulit dibuktikan. Prinsipnya, pengusaha yang memasang batas usia harus bisa menjelaskan dengan masuk akal mengapa usia memengaruhi pekerjaan itu. Jika tidak bisa, syarat tersebut sebaiknya dihapus.

Ketentuan kedua, yaitu syarat usia tidak boleh mengurangi kesempatan kerja, cukup menimbulkan pertanyaan karena rumusannya bisa ditafsirkan berbeda-beda. Karena itu, penjelasan teknis yang lebih rinci akan sangat membantu agar pengusaha dan pencari kerja memiliki pegangan yang sama.

Apa Dasar Hukumnya?

Larangan diskriminasi dalam rekrutmen sebenarnya berakar pada aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja (Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)), serta hak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun (Pasal 28I ayat (2)). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5) dan setiap pekerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6).

Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999. Konvensi ini melarang pembedaan yang meniadakan kesempatan atau perlakuan yang sama dalam pekerjaan, misalnya berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau asal-usul sosial (ILO, 1958). Usia tidak disebut langsung di dalamnya, tetapi negara boleh menambahkan alasan lain.

Bagi penyandang disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengakui hak atas pekerjaan dan melarang diskriminasi. Meskipun begitu, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja (Riau Online, 2025). Itulah sebabnya surat edaran diterbitkan.

Seberapa Kuat Surat Edaran Ini?

Surat edaran adalah petunjuk dari menteri kepada jajaran pemerintah, bukan undang-undang. Karena itu, daya paksanya terbatas, terutama karena tidak memuat sanksi yang jelas bagi pengusaha yang tetap memasang syarat diskriminatif. Sebagian pengamat menilai langkah ini belum sepenuhnya kuat dan menyebut negara masih setengah hati dalam melindungi tenaga kerja (Kompas.com, 2025). Selain itu, pelaksanaan di lapangan bergantung pada pemerintah daerah yang menerima edaran tersebut.

Perlu dicatat pula bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan pada 6 Oktober 2026. Apakah undang-undang itu memuat larangan diskriminasi rekrutmen secara tegas, beserta sanksinya, perlu dipastikan dari naskah resminya setelah diundangkan. Jika dimuat, larangan ini akan naik kelas dari sekadar surat edaran menjadi norma undang-undang.

Bagaimana Pengalaman Negara Lain?

Beberapa negara sudah lama memiliki aturan khusus tentang diskriminasi usia dalam pekerjaan. Amerika Serikat memiliki Age Discrimination in Employment Act 1967 yang melindungi pekerja dan pelamar berusia empat puluh tahun ke atas dari diskriminasi usia. Australia memiliki Age Discrimination Act 2004 yang melarang diskriminasi berdasarkan usia di berbagai bidang, termasuk pekerjaan. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa larangan diskriminasi usia umumnya diatur dalam undang-undang dengan mekanisme pengaduan dan sanksi, bukan hanya imbauan.

Apa yang Bisa Dilakukan Pencari Kerja dan Pengusaha?

Bagi pencari kerja, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan. Pertama, simpan tangkapan layar atau salinan iklan lowongan yang berisi syarat diskriminatif sebagai bukti. Kedua, jika ada kesempatan, tanyakan secara sopan alasan syarat tersebut dan sampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan larangan. Ketiga, laporkan kepada dinas tenaga kerja setempat atau kepada penyedia situs lowongan agar iklan ditinjau. Keempat, mintalah bantuan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum bila Anda mengalami penolakan yang jelas didasarkan pada alasan diskriminatif. Karena surat edaran tidak mengatur sanksi khusus, hasil laporan mungkin berupa pembinaan atau teguran, tetapi laporan tetap penting sebagai tanda bahwa praktik ini diawasi.

Bagi pengusaha, rekrutmen yang adil juga menguntungkan. Pertama, tulis kebutuhan pekerjaan dengan jelas: keterampilan, pengalaman, dan kemampuan apa yang benar-benar dibutuhkan. Kedua, gunakan cara seleksi yang objektif, seperti tes keterampilan dan wawancara terstruktur. Ketiga, buka kesempatan bagi pelamar dari berbagai latar belakang, termasuk pelamar berusia lebih matang dan penyandang disabilitas, yang sering membawa pengalaman, ketekunan, dan stabilitas yang bernilai bagi perusahaan.

Tantangan ke Depan

Ada beberapa tantangan. Pertama, pengawasan iklan lowongan sulit karena jumlahnya sangat banyak, tersebar di berbagai platform. Kedua, diskriminasi dapat berpindah bentuk, misalnya menghapus syarat usia dari iklan tetapi tetap menyaring pelamar berdasarkan usia saat seleksi. Ketiga, pencari kerja sering enggan melapor karena takut dianggap menyulitkan dan menutup peluang. Keempat, pengusaha kecil mungkin belum mengetahui aturan ini. Karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang luas, pedoman yang praktis, kerja sama dengan platform lowongan, dan pengaturan yang lebih kuat.

PENUTUP

Kesimpulan

Syarat lowongan kerja seperti batas usia, berpenampilan menarik, tinggi badan, dan status pernikahan sering tidak berhubungan dengan kemampuan bekerja dan menutup kesempatan banyak orang. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen, dengan pengecualian batas usia yang hanya boleh untuk kepentingan khusus. Langkah ini penting, tetapi kekuatannya terbatas karena berbentuk surat edaran dan belum memuat sanksi yang tegas.

Saran

Pemerintah disarankan menaikkan larangan ini ke tingkat undang-undang atau peraturan yang mengikat dengan sanksi yang jelas, menyusun pedoman penulisan iklan lowongan, dan bekerja sama dengan platform lowongan untuk menyaring iklan diskriminatif. Pengusaha disarankan memakai seleksi berbasis kompetensi. Pencari kerja disarankan mengenali hak dan menyimpan bukti. Penelitian selanjutnya dapat menelaah naskah undang-undang yang baru disahkan dan melakukan survei tentang praktik rekrutmen di lapangan.