ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada
Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memperpanjang hak cuti melahirkan bagi
pekerja perempuan dari tiga bulan menjadi paling lama enam bulan dengan skema
upah bertingkat. Kebijakan ini mencerminkan kemajuan perlindungan, tetapi
menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang menanggung biayanya dan apakah
perlindungan tersebut justru dapat memunculkan diskriminasi dalam perekrutan.
Artikel ini bertujuan menganalisis perubahan pengaturan cuti melahirkan,
mengidentifikasi persoalan pelaksanaannya, dan merumuskan arah penguatan.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan standar internasional. Hasil
kajian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut memperkuat hak dan melarang
pemberhentian ibu yang sedang cuti, namun pembebanan upah kepada pemberi kerja
secara individual, keterbatasan cakupan bagi pekerja nonformal, dan pendeknya
cuti suami berpotensi mengurangi efektivitasnya. Artikel ini merekomendasikan
pembiayaan bersama melalui jaminan sosial, insentif bagi usaha kecil, penguatan
pengawasan, dan perluasan cuti pengasuhan bagi ayah.
Kata Kunci: cuti melahirkan; pekerja perempuan; kesejahteraan ibu dan anak; diskriminasi; jaminan sosial
PENDAHULUAN
Kelahiran seorang anak adalah peristiwa yang
membahagiakan, tetapi bagi banyak pekerja perempuan peristiwa itu juga
memunculkan kecemasan: apakah pekerjaan masih menunggu setelah cuti berakhir,
apakah upah tetap dibayar, dan apakah atasan akan memandang kehamilan sebagai
masalah. Kecemasan ini nyata karena keberhasilan perlindungan hukum tidak hanya
ditentukan oleh isi norma, tetapi juga oleh bagaimana norma itu dijalankan di
tempat kerja.
Selama dua dekade, hak cuti melahirkan di Indonesia
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang
memberi istirahat satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan sesudah
melahirkan. Pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama
Kehidupan (UU KIA). Undang-Undang ini menetapkan cuti melahirkan paling singkat
tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga paling lama enam bulan apabila
terdapat kondisi khusus, disertai skema upah bertingkat (CNN Indonesia, 2024).
Kebijakan ini disambut sebagai langkah maju bagi
kesejahteraan ibu dan anak. Di sisi lain, muncul pertanyaan kritis. Jika
seluruh biaya upah selama cuti dibebankan kepada pemberi kerja, apakah
perusahaan akan lebih enggan merekrut atau mempertahankan pekerja perempuan
usia subur? Bagaimana nasib pekerja kontrak, pekerja informal, dan pekerja pada
usaha kecil yang tidak memiliki kapasitas finansial yang sama? Perlindungan
yang dimaksudkan untuk memberdayakan dapat berbalik menjadi hambatan apabila
tidak dirancang dengan cermat.
Artikel ini membahas tiga persoalan, yaitu bagaimana
perubahan pengaturan cuti melahirkan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan ke UU
KIA, persoalan apa yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya, dan bagaimana
arah penguatan yang dapat ditempuh agar perlindungan tersebut efektif dan tidak
menimbulkan diskriminasi.
TINJAUAN
PUSTAKA
Perlindungan
Pekerja Perempuan
Dalam hukum ketenagakerjaan, perlindungan terhadap
pekerja perempuan dibedakan dari perlindungan umum karena adanya fungsi
reproduksi yang tidak dimiliki pekerja laki-laki. Perlindungan ini mencakup
pembatasan jam kerja malam, perlindungan masa haid, serta hak cuti hamil dan
melahirkan (Husni, 2014). Perlindungan khusus bukanlah bentuk perlakuan
istimewa, melainkan upaya mewujudkan kesetaraan yang substantif sehingga fungsi
reproduksi tidak menjadi alasan bagi perempuan untuk kehilangan kesempatan
bekerja.
Pandangan tersebut sejalan dengan konstitusi. Pasal
28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sedangkan Pasal
28H ayat (2) menjamin hak atas kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai
persamaan dan keadilan. Indonesia juga terikat Konvensi tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah disahkan
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang antara lain menghendaki larangan
pemecatan karena kehamilan dan pemberian cuti hamil dengan upah.
Standar
Perlindungan Maternitas Internasional
Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor
183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas menetapkan cuti maternitas
sekurang-kurangnya empat belas minggu. Konvensi ini juga memuat prinsip penting
mengenai pembiayaan, yaitu tunjangan tunai selama cuti seharusnya diberikan
melalui asuransi sosial wajib atau dana publik, dan pemberi kerja secara
perorangan tidak boleh dibebani biaya langsung tunjangan tersebut tanpa
persetujuannya, kecuali ditentukan lain dalam hukum nasional atau disepakati di
tingkat nasional (ILO, 2000). Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah
diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan.
METODOLOGI
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Soekanto
& Mamudji, 2015). Metode ini dipilih karena kajian difokuskan pada norma
cuti melahirkan, hubungannya dengan peraturan lain, dan kesesuaiannya dengan
standar internasional.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terhadap standar internasional
(Marzuki, 2017). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1984, serta Konvensi ILO Nomor 183. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
PEMBAHASAN
Dari
Undang-Undang Ketenagakerjaan ke UU KIA: Apa yang Berubah?
Tabel 1 membandingkan pokok-pokok pengaturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU KIA
Tabel
1. Perbandingan Pengaturan Cuti Melahirkan
|
Aspek |
UU Nomor 13
Tahun 2003 |
UU Nomor 4
Tahun 2024 |
|
Lama cuti |
1,5 bulan sebelum dan 1,5
bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. |
Paling singkat 3 bulan;
ditambah paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus. |
|
Upah selama cuti |
Upah penuh. |
Upah penuh untuk 3 bulan
pertama dan bulan keempat; 75 persen untuk bulan kelima dan keenam. |
|
Perlindungan dari PHK |
Pengusaha dilarang memutus
hubungan kerja karena pekerja perempuan hamil atau melahirkan. |
Ibu yang menggunakan hak
cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. |
|
Cuti suami |
Dua hari saat istri
melahirkan atau keguguran. |
Dua hari, dan dapat
ditambah paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. |
Sumber: diolah penulis dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 4 Tahun 2024.
Perubahan paling mencolok terletak pada durasi dan
skema upah. Cuti dasar tetap tiga bulan, tetapi UU KIA membuka kemungkinan
tambahan paling lama tiga bulan apabila ibu atau anak mengalami kondisi khusus,
misalnya gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan. Kondisi tersebut
dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dengan demikian, perpanjangan cuti
bukan hak otomatis bagi semua ibu, melainkan hak bersyarat yang didasarkan pada
kebutuhan medis.
Pada aspek upah, UU KIA menerapkan skema bertingkat:
upah penuh pada tiga bulan pertama dan bulan keempat, kemudian tujuh puluh lima
persen pada bulan kelima dan keenam. Skema ini lebih kompleks daripada
ketentuan sebelumnya yang sederhana, yaitu upah penuh selama cuti. Selain itu,
UU KIA menegaskan bahwa ibu yang menggunakan hak cuti tidak dapat diberhentikan
dari pekerjaannya, serta mewajibkan pemerintah memberikan pendampingan hukum
bagi ibu yang tidak memperoleh haknya.
Persoalan
Pelaksanaan
Persoalan pertama adalah pembebanan biaya. Jika upah
selama cuti dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja secara individual, biaya
mempekerjakan perempuan usia subur menjadi lebih tinggi daripada biaya
mempekerjakan pekerja lainnya. Dalam logika ekonomi usaha, hal ini dapat
mendorong praktik diskriminasi terselubung, misalnya pertanyaan tentang rencana
kehamilan saat seleksi, preferensi merekrut kandidat tertentu, atau tidak
memperpanjang kontrak pekerja yang hamil. Prinsip dalam Konvensi ILO Nomor 183 yang
menghindarkan pemberi kerja dari beban langsung justru dirancang untuk mencegah
akibat semacam ini (ILO, 2000).
Persoalan kedua adalah cakupan. UU KIA dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja.
Perempuan yang bekerja di sektor informal, pekerja mandiri, dan pekerja
platform tidak memiliki pemberi kerja yang dapat diwajibkan membayar upah cuti,
sehingga hak yang tampak luas dalam norma sebenarnya hanya menjangkau sebagian
pekerja perempuan. Padahal kelompok yang tidak terjangkau inilah yang paling
rentan secara ekonomi saat melahirkan.
Persoalan ketiga adalah usaha kecil. Bagi usaha mikro
dan kecil dengan jumlah pekerja terbatas, ketidakhadiran seorang pekerja selama
beberapa bulan dengan tetap membayar upah dapat memberatkan arus kas. Tanpa
dukungan, kepatuhan akan sulit dicapai dan penegakan hukum akan berhadapan
dengan alasan ketidakmampuan.
Persoalan keempat adalah ketimpangan peran
pengasuhan. Cuti suami hanya dua hari dan dapat ditambah paling lama tiga hari
berdasarkan kesepakatan. Rentang yang sangat pendek ini menegaskan seolah-olah
pengasuhan anak sepenuhnya tanggung jawab ibu. Sebagian kalangan
mengkhawatirkan bahwa kebijakan yang hanya memperpanjang cuti ibu akan
memperkuat pembakuan peran domestik perempuan, sehingga perempuan tetap menjadi
satu-satunya pihak yang menanggung biaya karier dari kelahiran anak.
Persoalan kelima adalah ketersediaan peraturan
pelaksana dan pengawasan. Norma yang tegas membutuhkan petunjuk teknis tentang
tata cara pengajuan cuti, bentuk surat keterangan dokter, dan penghitungan
upah. Tanpa itu, penafsiran di tingkat perusahaan dapat beragam, dan pekerja
yang tidak memahami haknya sulit memperjuangkannya.
Arah Penguatan
Pertama, pembiayaan perlu dipikul bersama. Mengacu
pada prinsip ILO, sebagian atau seluruh biaya upah selama cuti dapat disalurkan
melalui skema jaminan sosial, misalnya program tunjangan persalinan yang
didanai iuran kolektif dari pemberi kerja dan pekerja serta dukungan
pemerintah. Skema ini memisahkan biaya kelahiran dari keputusan merekrut
perempuan, sekaligus membuka peluang menjangkau pekerja nonformal.
Kedua, usaha mikro dan kecil perlu diberi dukungan
berupa subsidi sementara, keringanan iuran, atau masa transisi. Ketiga,
peraturan pelaksana perlu segera dirumuskan dengan bahasa yang jelas, termasuk
standar kondisi khusus yang membenarkan perpanjangan cuti, agar tidak
menimbulkan perselisihan penafsiran.
Keempat, larangan diskriminasi dalam perekrutan perlu
ditegaskan dan diawasi, termasuk larangan menanyakan atau mensyaratkan status
kehamilan. Pengawas ketenagakerjaan perlu diperkuat, dan pendampingan hukum
yang dijanjikan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh pekerja.
Kelima, cuti pengasuhan bagi ayah perlu diperpanjang secara bertahap agar
tanggung jawab membesarkan anak dibagi lebih adil, sehingga beban karier tidak
jatuh pada satu pihak.
PENUTUP
Kesimpulan
UU KIA memperkuat perlindungan pekerja perempuan
melalui perpanjangan cuti melahirkan, skema upah, dan larangan pemberhentian
bagi ibu yang sedang cuti. Namun, pembebanan upah kepada pemberi kerja secara
individual, terbatasnya cakupan bagi pekerja nonformal, beratnya beban bagi
usaha kecil, serta pendeknya cuti suami berpotensi menghadirkan diskriminasi
baru dan mengurangi efektivitas perlindungan. Pertanyaan tentang siapa yang
menanggung beban cuti melahirkan perlu dijawab dengan pembiayaan bersama agar
hak ibu tidak berubah menjadi hambatan bagi perempuan untuk bekerja.
Saran
Pemerintah disarankan segera menetapkan peraturan
pelaksana UU KIA yang jelas, mengembangkan skema pembiayaan cuti melalui
jaminan sosial, memberi dukungan bagi usaha kecil, memperkuat pengawasan atas
praktik diskriminasi, dan memperpanjang cuti pengasuhan bagi ayah. Penelitian
selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk mengukur pengaruh
kebijakan ini terhadap kesempatan kerja dan retensi pekerja perempuan.