Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Pastikan Hak dan Kewajiban Dipahami, Disnakertrans dan ESDM Serahkan Perjanjian Penempatan kepada CPMI

Admin disnakertransesdm | 14 Juli 2026 | 1264 kali

Singaraja, Selasa, 14 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diserahkan langsung oleh Pengantar Kerja I Komang Suardana, S.H.

Penyerahan Perjanjian Penempatan merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada CPMI sekaligus memastikan setiap calon pekerja migran memahami hak, kewajiban, serta prosedur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut, para CPMI juga diingatkan agar senantiasa menjaga keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Kelengkapan dan keamanan dokumen menjadi hal yang sangat penting sebagai bentuk perlindungan sebelum bekerja di luar negeri, sekaligus untuk meminimalkan risiko penipuan, perdagangan orang, maupun permasalahan hukum yang kerap menimpa pekerja migran nonprosedural.

Dalam arahannya, Pengantar Kerja menekankan bahwa Perjanjian Kerja merupakan dokumen yang wajib dipahami oleh setiap CPMI karena memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak, kewajiban, serta kondisi kerja yang akan dijalani. Hak pekerja meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta memperoleh perlakuan yang layak dan manusiawi. Sementara itu, CPMI juga berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi peraturan perusahaan dan hukum negara penempatan, serta menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme dalam bekerja.

Selain itu, CPMI juga dihimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan. Pemahaman terhadap perbedaan bahasa, norma sosial, serta budaya kerja akan membantu proses adaptasi dan membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahpahaman selama bekerja di luar negeri.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, seluruh CPMI juga diimbau untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan sebelum keberangkatan. Informasi tersebut sangat penting apabila terjadi kondisi darurat, seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun permasalahan lainnya yang memerlukan perlindungan dan pendampingan dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen meningkatkan pemahaman serta kesiapan Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara prosedural, aman, dan terlindungi, sekaligus menjadi tenaga kerja yang kompeten dan mampu menjaga nama baik Indonesia di tingkat internasional.