Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Bahas Upah Minimum 2027, Disnakertrans dan ESDM Buleleng Terima Kunjungan Polres

Admin disnakertransesdm | 28 September 2026 | 65 kali

Buleleng, Senin, 28 September 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial menerima kunjungan dari Polres Buleleng dalam rangka koordinasi terkait Upah Minimum Tahun 2027.

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antarinstansi dalam memperoleh informasi serta menyamakan pemahaman mengenai perkembangan dan proses penetapan Upah Minimum Tahun 2027.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pengupahan, termasuk informasi mengenai perkembangan proses penetapan upah minimum serta aspek-aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di Kabupaten Buleleng.

Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng dengan Polres Buleleng, khususnya dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, kondusif, serta memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pelayanan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.