Singaraja, Rabu, 21 Oktober 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali bersama staf dalam rangka membahas implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam kunjungan tersebut, pembahasan berfokus pada implementasi peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja untuk membantu memberikan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan serta mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan tenaga kerja. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan berbagai aspek pelaksanaan jaminan sosial dapat menjadi perhatian bersama, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.