Singaraja, 7 Agustus 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial serta Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng. Berdasarkan undangan resmi, rapat kerja tersebut membahas Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam rapat tersebut, Kadisnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam perencanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2027. Beberapa di antaranya terkait usulan program pelatihan tenaga kerja, pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan, usulan rehabilitasi gedung, perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hingga purna PMI, serta pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Medical Check Up (MCU).
Dalam pembahasan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng juga menyampaikan harapan agar dilakukan sosialisasi kepada agen atau P3MI sehingga proses pemberangkatan pekerja migran dapat dilakukan melalui prosedur yang resmi dan sesuai ketentuan.
Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng mendorong agar UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mengelola pelatihan secara langsung sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, serta terus dikembangkan dengan mengacu pada kebutuhan pasar kerja. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Buleleng sehingga pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam bidang hubungan industrial, turut menjadi perhatian penting adalah kesiapan mediator pada Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng. Keberadaan mediator diharapkan dapat memperkuat pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng.
Melalui rapat kerja ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan DPRD dalam menyusun program dan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dunia usaha, serta perkembangan pasar kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Buleleng.