Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Pastikan Proses Resmi dan Terlindungi, Disnakertrans Buleleng Serahkan PP kepada CPMI

Admin disnakertransesdm | 19 Agustus 2026 | 61 kali

Hari Rabu, 19 Agustus 2026 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pentanakertrans dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) mengadakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada calon CPMI yang akan berangkat ke luar negeri, yang bertempat di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan ini dilakukan dilakukan oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S. Sos., 

Para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)  menerima dokumen Penempatan (PP) setelah seluruh persyaratan administrasi dan proses verifikasi dinyatakan lengkap. Penyerahan PP menjadi salah satu tahapan penting sebelum CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)  diberangkatkan ke negara tujuan kerja melalui mekanisme yang resmi dan sesuai prosedur.

Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos.,  juga memberikan arahan kepada para CPMI mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, pentingnya menjaga nama baik Indonesia di luar negeri, serta mematuhi aturan yang berlaku di negara penempatan. Selain itu, CPMI diimbau untuk selalu menjaga komunikasi dengan keluarga, perusahaan penempatan.

Apabila menghadapi kendala selama bekerja, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di himbau untuk memahami kebiasaan dan budaya tempat kerja di negara tujuan sebelum mulai bekerja di luar negeri. Pemahaman budaya dinilai penting untuk membantu CPMI beradaptasi, menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja. Perbedaan budaya, bahasa, dan kebiasaan kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

Oleh sebab itu, CPMI perlu mengikuti pembekalan mengenai etika kerja, cara berkomunikasi, hingga aturan sosial yang berlaku di negara penempatan.

Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, hingga kasus perdagangan orang

Kegiatan penyerahan Penempatan (PP) berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari para CPMI, diharapkan seluruh CPMI dapat berangkat bekerja secara prosedural, memperoleh perlindungan yang optimal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.