Buleleng, Selasa, 6 Oktober 2026 — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng melalui staf Penata Layanan Operasional mengikuti koordinasi secara daring terkait tindak lanjut pemenuhan data dukung Perubahan Media Pelaporan dan Pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Koordinasi tersebut secara khusus membahas pemenuhan data pada area Pengadaan Barang/Jasa, terutama terkait data pengadaan langsung untuk periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa data dukung wajib diisi menggunakan template MCSP 2026 yang telah disediakan dalam format Excel, tanpa menambah maupun mengurangi kolom yang tersedia. Data yang disampaikan harus akurat, konsisten, lengkap, dapat ditelusuri, serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan memastikan kesesuaian antara data perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, data hasil tarikan dari sistem INAPROC yang telah tersedia pada masing-masing SKPD tidak diperkenankan untuk dihapus atau diubah tanpa dasar yang jelas. Hal tersebut menjadi perhatian penting mengingat setiap perubahan data pada sistem dapat ditelusuri.
Melalui koordinasi ini, seluruh SKPD diharapkan segera menindaklanjuti pemenuhan data dukung MCSP 2026 secara tepat dan sesuai ketentuan. Mengingat batas waktu yang tersedia cukup terbatas, percepatan pengumpulan dan pemenuhan data menjadi hal penting guna mendukung kelancaran proses monitoring serta pencegahan dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa.