Singaraja, 11 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) kembali melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) bertempat di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM.
Perjanjian Penempatan diserahkan langsung oleh Pengantar Kerja, Nyoman Arsiani, S.Sos, kepada para CPMI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja secara prosedural di negara tujuan.
Dalam arahannya, Nyoman Arsiani, S.Sos menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai salah satu aspek utama yang harus dipastikan oleh setiap CPMI sebelum keberangkatan. Kelengkapan dokumen yang sah dan sesuai prosedur menjadi langkah penting dalam mencegah berbagai risiko, seperti penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.
Selain itu, para CPMI juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya Perjanjian Kerja yang akan menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja di negara tujuan. Perjanjian Kerja memuat berbagai ketentuan penting terkait hak, kewajiban, serta tugas yang harus dipahami secara menyeluruh oleh setiap CPMI sebelum menandatangani kontrak kerja.
Hak-hak pekerja yang tercantum dalam perjanjian antara lain meliputi penerimaan upah sesuai kontrak, waktu istirahat yang layak, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak untuk memperoleh perlakuan yang aman dan manusiawi selama bekerja. Sementara itu, kewajiban pekerja meliputi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, serta menaati hukum dan ketentuan yang berlaku di negara penempatan.
Dalam kesempatan tersebut, CPMI juga diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan. Pemahaman terhadap perbedaan budaya dan tata cara berkomunikasi dinilai sangat penting untuk membantu proses adaptasi serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja.
Sebagai bentuk upaya perlindungan, para CPMI diingatkan agar menyimpan dan mengetahui nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Informasi tersebut dapat digunakan apabila terjadi kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan lainnya yang membutuhkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah.
Lebih lanjut, CPMI maupun pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri juga diingatkan agar tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja secara mandiri tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebelum menyetujui perpanjangan kontrak, pekerja diharapkan berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi yang berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui kegiatan ini diharapkan para Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Buleleng dapat berangkat dan bekerja secara aman, legal, serta memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga dengan tetap memperoleh perlindungan selama bekerja di luar negeri.