Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Matangkan Ranperbup Pemberian Insentif, Pemkab Buleleng Selaraskan Kebijakan Investasi dan Ketenagakerjaan.

Admin disnakertransesdm | 25 Juni 2026 | 1408 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melangkah maju dalam menyusun regulasi pendukung guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang komprehensif dan berkepastian hukum. Langkah koordinasi ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan penting mengenai rancangan Peraturan Bupati, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam pertemuan lintas sektor tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng turut hadir memenuhi undangan dengan mengirimkan delegasi resminya. Kehadiran dinas diwakili oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral. Keikutsertaan kedua pejabat struktural ini murni bertindak sebagai bagian dari Tim Penyusun Regulasi Daerah yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten.

Agenda utama dari rapat teknis ini adalah membedah secara mendalam draf Rancangan Peraturan Bupati, yang diposisikan sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Sebagai regulasi yang bersifat lintas sektor, penyusunan rancangan peraturan ini memerlukan kecermatan dari berbagai sudut pandang administratif agar produk hukum yang dihasilkan nantinya selaras dengan sistem perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menghimpun masukan teknis, menyamakan persepsi, serta melakukan finalisasi terhadap struktur draf hukum yang sedang dirancang. Keterlibatan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah sebagai tim perumus bertujuan agar setiap pasal yang tertuang dalam rancangan Peraturan Bupati ini memiliki akurasi yang tinggi, memiliki landasan hukum yang kuat, dan siap diimplementasikan secara terpadu oleh instansi pengampu utama saat regulasi ini resmi diundangkan.

Dalam jalannya diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng menempatkan diri secara profesional sebagai anggota tim yang mendukung kelancaran proses perumusan normatif, tanpa melakukan pembahasan spesifik yang berkaitan dengan urusan teknis ketenagakerjaan. Fokus utama kehadiran tim adalah untuk memastikan tata urutan perundangan dan legal drafting berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui partisipasi aktif seluruh unsur tim kedinasan dalam rapat pemantapan ini, diharapkan proses penyusunan peraturan pelaksanaan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini dapat segera rampung sesuai target waktu yang ditetapkan. Keberadaan Peraturan Bupati yang matang ini nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendorong akselerasi pembangunan dan menciptakan kepastian berusaha di daerah.