Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Pastikan Berangkat Aman dan Legal, Disnakertrans Buleleng Serahkan Perjanjian Penempatan CPMI

Admin disnakertransesdm | 23 Juli 2026 | 1214 kali

Kamis, 23 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) kembali melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM ini diserahkan langsung oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S. Sos

Penyerahan Perjanjian Penempatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap CPMI berangkat secara prosedural, memiliki dokumen yang lengkap, serta memahami hak dan kewajibannya sebelum memasuki dunia kerja di negara penempatan. Pada kesempatan tersebut, para CPMI juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dokumen pribadi dan data identitas di tengah meningkatnya kasus penipuan digital serta penyalahgunaan dokumen yang kerap menyasar calon pekerja migran.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa Perjanjian Kerja merupakan dokumen yang wajib dipahami oleh setiap CPMI. Dokumen tersebut memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak, kewajiban, jenis pekerjaan, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan perlindungan, serta ketentuan lain yang menjadi dasar hubungan kerja selama berada di luar negeri. Dengan memahami isi perjanjian secara menyeluruh, diharapkan CPMI dapat bekerja dengan aman serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum maupun perselisihan hubungan kerja.

CPMI diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami budaya, kebiasaan, serta etika kerja di negara tujuan. Kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja yang baru menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja. Pemahaman mengenai aturan sosial, cara berkomunikasi, serta budaya setempat diharapkan mampu meminimalkan terjadinya kesalahpahaman selama bekerja.

CPMI juga diingatkan agar menyimpan nomor kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. Informasi tersebut sangat penting apabila terjadi keadaan darurat, seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun permasalahan lain yang memerlukan perlindungan dan pendampingan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.

Mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak  Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPR) sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan sebelum bekerja ke luar negeri. CPMI diberikan pemahaman mengenai ciri - ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, serta penawaran kerja tanpa kontrak resmi. CPMI juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap ajakan bekerja melalui jalur tidak resmi maupun perantara yang tidak memiliki izin, mengingat masih adanya kasus perekrutan ilegal yang menjerat masyarakat dengan iming - iming pekerjaan bergaji tinggi, banyak korban berangkat tanpa prosedur resmi sehingga rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak sebagai pekerja

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pembinaan, perlindungan, dan pendampingan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja secara aman, legal, dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Buleleng yang siap bersaing di pasar kerja internasional.