Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans ESDM Buleleng Serahkan 45 Berkas Perjanjian Penempatan CPMI dalam Sepekan

Admin disnakertransesdm | 29 Mei 2026 | 3013 kali

Jumat, 29 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Dalam kurun waktu satu minggu, sebanyak 45 (empat puluh lima) berkas Perjanjian Penempatan telah diserahkan kepada para CPMI.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng dan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Kelengkapan dan keamanan dokumen dinilai sangat penting bagi CPMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri guna mengurangi risiko penipuan, perdagangan orang, maupun permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, Kepala Dinas juga menegaskan bahwa Perjanjian Kerja merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dipahami oleh setiap CPMI. Perjanjian kerja tidak hanya memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga berisi hak, kewajiban, serta tugas yang harus dipahami secara jelas sebelum bekerja di negara tujuan.

Hak CPMI meliputi gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja. Sementara itu, kewajiban CPMI antara lain menaati aturan perusahaan, melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta mematuhi hukum negara tempat bekerja. CPMI juga diimbau untuk menjaga disiplin, etika kerja, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.

Dalam kesempatan tersebut, CPMI juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memahami budaya dan kebiasaan kerja di negara tujuan. Perbedaan budaya, bahasa, dan pola kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Oleh sebab itu, para CPMI diharapkan mengikuti pembekalan terkait etika kerja, cara berkomunikasi, serta aturan sosial yang berlaku di negara penempatan agar dapat beradaptasi dengan baik.

Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng juga memberikan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPM) sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan sebelum bekerja ke luar negeri. CPMI diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, serta penawaran kerja tanpa kontrak resmi.

Para CPMI diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap ajakan bekerja melalui jalur tidak resmi maupun perantara yang tidak memiliki izin. Masih adanya kasus perekrutan ilegal dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi menyebabkan banyak korban berangkat tanpa prosedur resmi sehingga rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak sebagai pekerja.

Selain itu, CPMI juga diimbau untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, hingga kasus perdagangan orang.

Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng juga mengingatkan kepada CPMI maupun pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu menghubungi pihak terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah tersebut penting guna memastikan proses perpanjangan kontrak berjalan sesuai prosedur serta tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Pekerja migran diharapkan berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait sebelum menyetujui perpanjangan kontrak dengan pemberi kerja, sehingga seluruh isi kontrak baru, termasuk besaran gaji, jam kerja, fasilitas, serta hak dan kewajiban lainnya dapat dipahami dengan baik selama masa kerja tambahan di negara tujuan.