Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi Mekanisme Kerja ke Luar Negeri di PT. Kingston International Bali

Admin disnakertransesdm | 15 Juli 2026 | 1157 kali

Rabu, 15 Juli 2026 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) yang di wakili Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos., menghadiri Sosialisasi Mekanisme Kerja ke Luar Negeri sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai prosedur penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng.

Dalam paparannya, dari BP3MI Bali menjelaskan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia secara resmi, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, pelatihan, hingga perlindungan yang diberikan kepada calon pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Paserta yang akan brerangkat ke luar negeri  juga diimbau untuk tidak tergiur tawaran kerja melalui jalur nonprosedural yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah dalam mendukung penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang berkualitas, kompeten, dan terlindungi.

Perwakilan Bank BPD Bali memaparkan layanan perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh calon pekerja migran, termasuk fasilitas transaksi keuangan, tabungan, serta edukasi mengenai pengelolaan keuangan agar pendapatan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng menjelaskan berbagai layanan yang tersedia bagi masyarakat, mulai dari konsultasi, informasi lowongan kerja luar negeri, hingga pendampingan dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pekerja migran semakin memahami pentingnya mengikuti mekanisme kerja ke luar negeri secara prosedural, sehingga memperoleh perlindungan hukum, kepastian kerja, serta hak-hak sebagai pekerja migran Indonesia.