Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Klarifikasi Pengaduan Karyawan Perusahaan di Dinas Tenaga Kerja

Admin disnakertransesdm | 05 Juni 2025 | 705 kali

Singaraja, 5 Juni 2025. Dinas Tenaga Kerja diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama menerima tamu dari Perusahaan dalam Rangka Klarifikasi terkait adanya Pengaduan oleh Karyawannya sekaligus Pencatatan PKWT Pekerjanya. Klarifikasi bertujuan untuk memastikan kejelasan dan keakuratan informasi terkait pengaduan yang diajukan. Hal ini untuk melindungi hak - hak semua pihak yang terlibat, mencegah terjadinya kesalahpahaman, dan memastikan penanganan yang adil dan efektif. Yuk ke DISNAKER, Kami Mendengar, Kami bertindak, Kami Selesaikan!