Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Langkah Strategis Disnakertrans ESDM Buleleng Ciptakan Iklim Kerja Harmonis Lewat Pengesahan PP dan PKB.

Admin disnakertransesdm | 04 Juni 2026 | 1038 kali

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dan mendorong kepatuhan regulasi di sektor industri. Langkah nyata ini kembali ditunjukkan melalui agenda penyerahan dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pengukuhan Alih Daya. Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., dengan didampingi oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Secara prinsip, agenda ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis, berkepastian hukum, dan berkeadilan antara pihak manajemen perusahaan dan para pekerja. Selain sebagai pemenuhan kewajiban administratif sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, penyerahan dokumen-dokumen ini juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi perselisihan hubungan industrial, menjamin hak-hak normatif pekerja, serta memberikan payung hukum yang kuat bagi operasional perusahaan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas memberikan sambutan yang penuh dengan apresiasi tinggi kepada jajaran pimpinan perusahaan yang hadir. Beliau menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kesadaran dan komitmen perusahaan-perusahaan tersebut dalam mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Kepala Dinas menegaskan bahwa legalitas dan penerapan aturan ketenagakerjaan ini jangan pernah dianggap sebagai beban birokrasi atau beban finansial yang memberatkan. Sebaliknya, hal tersebut harus dipandang sebagai investasi strategis yang justru berfungsi untuk memperlancar dan mengamankan seluruh kegiatan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada sektor swasta karena telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam membuka lapangan kerja dan berkontribusi nyata dalam menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Buleleng.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial memberikan pemaparan yang lebih teknis mengenai penguatan regulasi di lapangan. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aturan ketenagakerjaan terbaru. Salah satu poin krusial yang digarisbawahi adalah mengenai status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana status tersebut wajib hukumnya dicatatkan secara tertulis dan resmi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Selain itu, Kepala Bidang juga mensosialisasikan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Beliau menjelaskan bahwa Perda baru ini dirancang untuk mengakomodasi dan mencatat berbagai poin aturan yang pada regulasi sebelumnya belum sempat ter-cover, sehingga ke depan tidak ada lagi celah hukum yang merugikan salah satu pihak. Di akhir arahannya, beliau mengingatkan sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk segera melakukan transisi kepesertaan jaminan kesehatan para pekerjanya, yaitu melakukan perubahan segmen dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah menjadi Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Bukan Uluran (PBU) yang ditanggung oleh perusahaan selaku pemberi kerja, demi menjamin kesejahteraan tenaga kerja yang lebih optimal.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, terselip harapan besar agar momentum penyerahan dokumen legalitas ini dapat memicu kesadaran bagi perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Buleleng yang belum melegalkan aturan internal mereka. Hubungan industrial yang terjalin setelah ini diharapkan dapat semakin kokoh, sehat, dan berjalan beriringan atas dasar kemitraan yang saling menguntungkan. Pemerintah daerah juga berharap kepatuhan ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas perusahaan, yang pada akhirnya mampu merangsang pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kerja lokal di Buleleng.