Singaraja, 19 Agustus 2026 — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng turut berperan dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, mewakili Kepala Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM yang bertempat di Hotel Puri Saron Singaraja. Dalam kegiatan tersebut, beliau juga hadir sebagai salah satu narasumber.
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada di wilayah Singaraja serta unsur terkait lainnya. Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Dalam penekanannya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), mengenai berbagai risiko yang dapat muncul dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur, informasi pekerjaan yang tidak jelas, serta potensi eksploitasi yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang maupun perdagangan manusia.
Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus mendorong sinergi dengan berbagai pihak, termasuk LPK, instansi pemerintah, dan lembaga terkait, dalam menciptakan proses penempatan tenaga kerja yang aman, legal, transparan, dan memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja.
Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat peran LPK sebagai salah satu pihak yang berhubungan langsung dengan calon tenaga kerja, sehingga proses pelatihan, perekrutan, hingga penempatan tenaga kerja dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari praktik TPPO dan TPPM.