Singaraja, Senin, 22 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada 3 (tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan berlangsung di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pembekalan kepada CPMI sebelum memasuki dunia kerja di negara tujuan.
Penyerahan Perjanjian Penempatan dilakukan oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos. kepada para CPMI. Dalam kesempatan tersebut, CPMI diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan dokumen pribadi dan identitas diri di tengah maraknya penipuan digital serta penyalahgunaan data yang dapat merugikan pekerja migran.
Selain itu, para CPMI juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami isi perjanjian kerja sebelum berangkat. Perjanjian kerja merupakan dokumen yang memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui pemahaman yang baik terhadap isi kontrak, CPMI diharapkan dapat bekerja dengan aman serta memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembekalan tersebut juga ditekankan pentingnya memahami budaya, kebiasaan, dan etika kerja di negara tujuan. Pengetahuan mengenai lingkungan kerja dan budaya setempat akan membantu CPMI beradaptasi lebih cepat, menjaga hubungan yang baik dengan pemberi kerja, serta meminimalkan potensi terjadinya kesalahpahaman selama bekerja.
Sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kondisi darurat, para CPMI diimbau untuk menyimpan dan mengetahui nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. Informasi tersebut sangat penting apabila terjadi permasalahan seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun keadaan darurat lainnya.
Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng juga mengingatkan agar CPMI maupun pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri selalu berkoordinasi dengan perusahaan penempatan resmi dan instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui penempatan yang prosedural, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.