Singaraja, Senin, 5 Oktober 2026 — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Rapat tersebut membahas penyusunan regulasi sebagai landasan dalam penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Buleleng.
Dalam pembahasan, turut dikaji berbagai aspek terkait mekanisme penyelenggaraan, sasaran penerima manfaat, pendataan serta koordinasi antarinstansi, sehingga program dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Buleleng.