Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Disnakertrans dan ESDM Buleleng Serahkan Perjanjian Penempatan kepada CPMI, Perkuat Pemahaman Hak, Kewajiban, dan Pencegahan TPPO

Admin disnakertransesdm | 20 Juli 2026 | 1149 kali

Buleleng, 17 Juli 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral kembali melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM tersebut diserahkan langsung oleh Pengantar Kerja, Nyoman Arsiani, S.Sos.

Penyerahan Perjanjian Penempatan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap CPMI berangkat secara prosedural, memiliki dokumen yang lengkap, serta memahami hak dan kewajibannya sebelum memasuki dunia kerja di negara penempatan. Pada kesempatan tersebut, para CPMI juga memperoleh edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dokumen pribadi dan data identitas sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penipuan digital maupun penyalahgunaan dokumen.

Selain itu, CPMI diberikan pemahaman mengenai isi Perjanjian Kerja yang menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Dokumen tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan perlindungan, serta berbagai ketentuan lain yang wajib dipahami sebelum keberangkatan. Dengan memahami isi perjanjian secara menyeluruh, diharapkan CPMI dapat bekerja dengan aman, nyaman, serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum maupun perselisihan hubungan kerja.

Sebagai bekal bekerja di luar negeri, CPMI juga diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari budaya, kebiasaan, serta etika kerja di negara tujuan. Kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja baru dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemberi kerja sekaligus meminimalkan terjadinya kesalahpahaman.

Dalam pembekalan tersebut, CPMI turut diingatkan agar menyimpan nomor kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. Informasi tersebut sangat penting apabila terjadi keadaan darurat, seperti kehilangan dokumen, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun permasalahan lain yang memerlukan perlindungan dan pendampingan dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Pekerja Migran (TPPM) sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan sebelum bekerja ke luar negeri. CPMI diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan ilegal, seperti proses keberangkatan yang tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, serta penawaran pekerjaan tanpa kontrak resmi. Mereka juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi melalui jalur tidak resmi atau perantara yang tidak memiliki izin, mengingat praktik tersebut berpotensi menimbulkan eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya hak-hak pekerja.