Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Menuju Penempatan yang Aman, CPMI Terima Perjanjian Penempatan dan Pembekalan Penting

Admin disnakertransesdm | 12 Juni 2026 | 623 kali

Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri. Kegiatan yang berlangsung tersebut dilakukan oleh Pengantar Kerja, Nyoman Arsiani, S.Sos., sebagai upaya memastikan CPMI berangkat secara prosedural, aman, dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, CPMI diberikan pembekalan mengenai pentingnya menjaga keamanan dokumen pribadi, memahami isi Perjanjian Kerja, serta mengetahui hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan. Perjanjian Kerja menjadi dokumen penting yang memuat kesepakatan kerja, hak atas upah dan perlindungan kerja, serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh pekerja. Selain itu, CPMI juga diimbau untuk memahami budaya, bahasa, dan lingkungan kerja di negara penempatan guna mendukung proses adaptasi dan meningkatkan profesionalisme saat bekerja.

Para CPMI turut diingatkan untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan sebagai langkah antisipasi apabila menghadapi kondisi darurat. Selain itu, pekerja migran diimbau untuk berkonsultasi dengan perusahaan penempatan resmi maupun instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tetap mendapatkan perlindungan hukum.