(0362) 22574
0081958577465
disnakerkabbll@gmail.com
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, CPMI Buleleng Terima Perjanjian Penempatan

Admin disnakertransesdm | 16 Oktober 2026 | 15 kali

BULELENG, Jumat, 16 Oktober 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kelengkapan administrasi serta memberikan pemahaman kepada CPMI mengenai hak dan kewajiban sebelum menjalani proses penempatan dan keberangkatan ke negara tujuan.

Melalui penyerahan Perjanjian Penempatan, CPMI diharapkan memahami ketentuan yang tercantum dalam dokumen, termasuk informasi mengenai pekerjaan yang akan dijalani, tempat kerja, upah, waktu kerja, masa berlaku perjanjian, serta hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, CPMI juga diingatkan untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang keberangkatan, menjaga kesehatan dan keselamatan selama bekerja, serta memahami prosedur dan peraturan di negara tujuan. CPMI diimbau agar selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi kendala selama proses penempatan maupun ketika telah bekerja di luar negeri.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng terus berupaya mendukung proses penempatan pekerja migran yang aman, tertib, dan sesuai prosedur. Diharapkan, setiap CPMI dapat berangkat dengan kesiapan yang memadai, memahami hak dan kewajibannya, serta memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.