Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Buleleng

Admin disnakertransesdm | 18 September 2026 | 52 kali

Jumat, 18 September 2026 

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral  (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan Penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja keluar negeri. 

Dalam rangka memastikan kesiapan dan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Kerja kepada CPMI yang dijadwalkan akan berangkat ke luar negeri.

Perjanjian Kerja ini diserahkan sebagai bentuk pemenuhan administrasi dan kepastian hak serta kewajiban CPMI sebelum keberangkatan. Melalui penyerahan dokumen ini, CPMI diharapkan memahami dengan baik isi perjanjian, antara lain mengenai jabatan atau jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran upah, waktu kerja, masa berlaku kontrak, hak dan kewajiban pekerja, serta ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, CPMI juga diberikan arahan agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang keberangkatan, menjaga kesehatan dan keselamatan selama bekerja, serta memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan. CPMI diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi permasalahan selama proses keberangkatan maupun ketika telah berada di luar negeri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan, kepastian kerja, dan informasi yang memadai kepada CPMI, sehingga proses penempatan dan keberangkatan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.