Singaraja, 5 Oktober 2026 — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa, S.E., M.Si., hadir dalam Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Pengajuan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang Tidak Masuk dalam Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat koordinasi dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng mengenai pengajuan pembentukan Ranperda yang belum masuk dalam daftar Propemperda.
Dalam kesempatan tersebut, kehadiran kadisnakertran dan ESDM menjadi bagian dari sinergi antara perangkat daerah dan DPRD Kabupaten Buleleng dalam mengikuti proses koordinasi serta pembahasan terkait pembentukan regulasi daerah.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan proses pembentukan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buleleng.