Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja, Buleleng Kaji Program Pelatihan Gratis

Admin disnakertransesdm | 14 Agustus 2026 | 47 kali

Buleleng, 13 Agustus 2026 — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi Kabid Lattas bersama staf melaksanakan koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar terkait rencana Program Bantuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat program peningkatan kompetensi masyarakat, khususnya bagi pencari kerja dan masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memperoleh keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dalam pembahasan, program diarahkan agar pelatihan yang diberikan benar-benar berbasis kompetensi dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Untuk mendukung ketepatan sasaran, mekanisme seleksi peserta juga menjadi perhatian, antara lain melalui tes bakat skolastik dan tes psikologi guna mengetahui potensi serta kesesuaian peserta dengan bidang pelatihan yang dipilih.

Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai pemetaan dan seleksi LPK yang berpotensi menjadi mitra pelaksana. Sekitar 41 LPK menjadi bagian dari pemetaan, dengan memperhatikan aspek legalitas, kapasitas pelatihan, ketersediaan instruktur, sarana dan prasarana, jenis pelatihan, serta potensi penyerapan lulusan ke dunia kerja.

Koordinasi juga membahas jenis dan jumlah pelatihan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pencari kerja maupun dunia usaha dan dunia industri. Penguatan kerja sama dengan LPK, BLK/UPT Pelatihan, serta sektor swasta diharapkan dapat mendukung penyediaan instruktur, sarana prasarana, informasi kebutuhan tenaga kerja, hingga peluang penempatan dan penyerapan lulusan.

Dari sisi pembiayaan, dibahas rencana pelaksanaan melalui mekanisme swakelola dan kerja sama atau perjanjian dengan LPK yang ditetapkan sebagai pelaksana. Komponen pembiayaan antara lain mencakup biaya pelatihan, modul atau bahan pelatihan, seragam, perlengkapan, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Sementara sumber pendanaan direncanakan melalui APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Aspek regulasi juga menjadi perhatian dalam koordinasi, termasuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelatihan kerja berbasis kompetensi serta kemungkinan penyusunan Peraturan Bupati sebagai landasan pelaksanaan program apabila diperlukan.

Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat disusun mekanisme program yang lebih terarah, transparan dan akuntabel, sehingga bantuan pendidikan dan pelatihan gratis tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja dan memperbesar peluang penyerapan ke dunia kerja.