Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Perkuat Pemahaman Kontrak dan Budaya Kerja, Disnakertrans ESDM Serahkan Perjanjian Penempatan kepada CPMI

Admin disnakertransesdm | 15 Juni 2026 | 1266 kali

Singaraja, 15 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Pentanakertrans dan ESDM) melaksanakan kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan (PP) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Bidang Penempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM, Senin (15/6).

Mewakili kadisnakertrans ESDM penyerahan perjanjian dilakukan oleh Pengantar Kerja Nyoman Arsiani, S.Sos didampingi Pengantar Kerja I Komang Suardana, SH. Selain menyerahkan dokumen, para CPMI juga mendapatkan pembekalan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja, isi kontrak kerja, serta kebiasaan dan budaya kerja di negara tujuan penempatan.

Dalam arahannya, Nyoman Arsiani menegaskan bahwa pemahaman terhadap SOP dan kontrak kerja sangat penting bagi setiap CPMI. SOP menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas sehari-hari guna menjaga kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta hubungan profesional dengan pemberi kerja. Para CPMI juga diingatkan untuk memahami secara rinci hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sebelum berangkat ke luar negeri.

Disnakertrans ESDM turut mengimbau para CPMI agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi di tengah maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data identitas. Kelengkapan dan keamanan dokumen dinilai sangat penting untuk mencegah risiko penipuan, perdagangan orang, maupun permasalahan hukum yang kerap dialami pekerja migran nonprosedural.

Dalam pembekalan tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja memuat berbagai hak CPMI, seperti gaji sesuai kontrak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, serta hak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan aman selama bekerja. Sementara itu, kewajiban CPMI meliputi menaati aturan perusahaan, melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi hukum negara penempatan, serta menjaga disiplin dan etika kerja.

Selain aspek hukum dan administrasi, para CPMI juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali budaya dan kebiasaan kerja di negara tujuan. Perbedaan bahasa, budaya, dan etika kerja sering menjadi tantangan bagi pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, CPMI didorong untuk mempelajari cara berkomunikasi, etika kerja, serta aturan sosial yang berlaku agar dapat beradaptasi dengan baik dan menjaga hubungan harmonis dengan pemberi kerja.

Disnakertrans ESDM juga mengingatkan para CPMI untuk menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelum keberangkatan. Langkah ini penting sebagai upaya antisipasi apabila terjadi kondisi darurat, seperti kecelakaan kerja, kehilangan dokumen, tindak kekerasan, maupun permasalahan hukum lainnya.

Melalui kegiatan penyerahan Perjanjian Penempatan dan pembekalan ini, Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng berharap para CPMI dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman mengenai aturan kerja dan budaya di negara penempatan, para CPMI diharapkan mampu meraih kesuksesan, menjaga nama baik Indonesia, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.