Gerokgak, 12 Agustus 2026 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial (HI) melaksanakan kegiatan pembinaan kepada perusahaan yang berlokasi di Banjar Tama Ayun, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu (12/8).
Kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial Gede Budiadnyana S.Sos bersama Pengantar Kerja I Komang Suardana, S.H., didampingi staf Bidang Data dan Informasi HI. Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan preventif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi pembinaan mengenai Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tim memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan, pengesahan, dan penerapan Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengingatkan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, perusahaan juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan PKWT, mulai dari persyaratan, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu perjanjian, hingga hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kegiatan ini juga menjadi sarana konsultasi, sehingga perusahaan dapat menyampaikan berbagai pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam penerapan norma ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Disnakertrans dan ESDM Kabupaten Buleleng berharap perusahaan semakin memahami dan melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan secara benar, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun perusahaan.