Pada hari ini, Kamis (02/10/2025), Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Bapak I Made Sadipa, S.H., didampingi oleh Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, Bapak Gede Budiadnyana, S.Sos., menerima kunjungan dari perwakilan Perusahaan Mitra PLN di ruang kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka membahas kondisi perusahaan yang tengah menghadapi tantangan akibat kenaikan inflasi, di mana beban operasional semakin meningkat sementara pendapatan perusahaan mengalami penurunan signifikan. Situasi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengupahan, serta menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali aturan ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa telah dilakukan komunikasi internal dengan pekerja mengenai kondisi aktual perusahaan. Dari hasil pembahasan disepakati bahwa perusahaan bersama pekerja akan membuat kesepahaman terkait langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan demi keberlangsungan usaha. Apabila dalam proses negosiasi tidak ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak, maka opsi terakhir yang akan ditempuh adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, PHK hanya akan dilakukan dengan tetap menjunjung asas transparansi, berdasarkan kesepakatan bersama, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini diharapkan tercipta pemahaman bersama antara perusahaan dan pekerja, sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.