Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Sumber Daya Mineral

Serahkan Perjanjian Penempatan CPMI, Kabid Pentanakertrans ESDM Buleleng Tekankan Keamanan Data dan Adaptasi Budaya.

Admin disnakertransesdm | 28 Juli 2026 | 1157 kali

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM menyerahkan Perjanjian Penempatan secara resmi kepada lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang siap berangkat bekerja ke luar negeri. Agenda penyerahan dokumen legalitas ini berlangsung di Ruang Kerja Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Penyerahan dokumen diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM, I Gede Geriadana Putra, S.H., M.M.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pentanakertrans ESDM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan dokumen pribadi dan kerahasiaan data identitas di tengah maraknya marak kasus penipuan digital saat ini. Penyerahan Perjanjian Penempatan merupakan prosedur krusial untuk memastikan setiap CPMI berangkat melalui jalur resmi yang terdata oleh negara. Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya preventif untuk meminimalkan risiko penipuan, tindak pidana perdagangan orang, serta berbagai permasalahan hukum yang kerap menimpa pekerja migran nonprosedural.

Perjanjian Kerja memegang peranan sangat vital sebagai payung hukum utama yang wajib dipahami oleh setiap pekerja migran sebelum meninggalkan tanah air. Dokumen ini tidak sekadar formalitas, melainkan kesepakatan mengikat antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur hak, kewajiban, serta uraian tugas secara jelas. Hak CPMI mencakup jaminan penerimaan upah sesuai kontrak, hak atas waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan keselamatan kerja, hingga perlakuan yang aman dan manusiawi. Sebaliknya, CPMI memiliki kewajiban untuk menaati aturan perusahaan, menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian, mematuhi hukum negara tujuan, serta menjunjung tinggi disiplin dan etika kerja selama bertugas.

Selain kesiapan dokumen, para CPMI diimbau untuk membekali diri dengan pemahaman mendalam mengenai budaya, kebiasaan, serta etika sosial di negara tempat mereka akan bekerja. Penyesuaian diri terhadap perbedaan bahasa dan norma kemasyarakatan di negara penempatan menjadi kunci utama dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan pemberi kerja serta menghindari potensi kesalahpahaman. Untuk mengantisipasi situasi darurat seperti kecelakaan kerja, kehilangan identitas, hingga ancaman keselamatan, seluruh CPMI diwajibkan menyimpan nomor kontak darurat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan agar penanganan perlindungan hukum dapat dengan cepat diberikan oleh perwakilan pemerintah RI.